• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Surat KASN Ke Gubernur Jambi, Minta 6 Pejabat Non Job di Angkat Kembali

05/03/2020
PostTweetSend
Dibaca 80

AMPAR.ID. JAMBI – KASN menyurati pemerintah Provinsi Jambi dalam hal ini pejabat pembina kepegawaian (PPK) yakni Gubernur Jambi. surat tersebut Hal : Peninjauan kembali atas Rekomendasi KASN Nomor : B-3964/KASN/11/2019 Petikan surat tersebut tertanggal 28 Februari 2020.

Dalam Petikan Surat Resmi KASN tersebut, Poin Nomor 4 : “bawa berkaitan dengan hal tersebut di atas terdapat tiga pejabat pimpinan tinggi PT Pratama yang jabatannya diturunkan satu tingkat lebih rendah demosi jabatan administrator dan 3 pPT Pratama yang diberhentikan dan dari jabatannya menjadi pelaksana.”

PPT Pratama di demosi menjadi Adminisirator,ujang Hariadi (kedis kebudayan dan pariwisata), ariansyah ( Kadisperindag ),edi Kusmiran ( Kasatpol PP dan pemadam kebakaran)

Serta PPT pratama yang di berhentikan dari jabatannya (nonjob) menjadi pelaksana,Agus Herianto (Kadisdik), husairi (kepala BKD),amsyarnedi (Karo kesramas).

Beredar Isi petikan Surat KASN ke Pemprov Jambi

Dalam Petikan Surat KASN, Berbunyi Berdasarkan evaluasi data dan informasi hasil klarifikasi terhadap para pihak dapat disampaikan dan mohon menjadi perhatian saudara Gubernur Jambi untuk ditindaklanjuti yaitu.

Lanjut, Hasil uji kompetensi dan evaluasi kinerja yang disampaikan ke ASN tidak dapat dijadikan bahan pertimbangan dan dasar dalam pengambilan keputusan demokrasi dan pemberhentian dari jabatan struktural terhadap PNS sebagaimana pada angka 4 di atas karena belum adanya bukti pemeriksaan langsung atau berita acara pemeriksaan bab kepada para PNS tersebut sesuai ketentuan PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin ASN.

Bacajuga

Pertumbuhan Ekonomi Jambi Triwulan I Melambat Jadi 4,15 Persen, Tingkat Pengangguran Terbuka Naik ke Angka 4,10 Persen

Catat Lokasinya! Pemprov Jambi Gelar Nobar Semifinal dan Final Piala Dunia 2026 Gratis, Ada Bazar UMKM-nya!

Jeritan Hati PPPK Paruh Waktu Pemprov Jambi: Dua Bulan Tanpa Gaji, Dapur Terancam Tak Mengepul

Persaingan Sengit Kursi Panas Eselon II Jambi: Siapa Saja yang Lolos Tiga Besar?

peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2010 tentang ketentuan pelaksanaan PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS dan PP 46 tahun 2011 tentang penilaian kinerja PNS dan atau bukti pelanggaran lainnya yang harus dituangkan dalam dokumen laporan hasil pemeriksaan LHP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pertimbangan dan dasar pejabat pembina kepegawaian PPK yang dalam hal ini saudara sebagai Gubernur Jambi dalam mengambil keputusan.

“bahwa dengan tidak terpenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu tidak dilakukannya pemeriksaan langsung terhadap ke 6 PNS tersebut dan tidak ada hasil pemeriksaan yang tertuang dalam dokumen berita acara pemeriksaan BAP dan laporan hasil pemeriksaan dari masing-masing PNS yang berkenaan dengan evaluasi dan penilaian kinerja serta indikasi atau dugaan pelanggaran ketentuan yang berlaku lainnya.”isi surat itu

Sementara itu saudara Gubernur, sebagai pejabat pembina kepegawaian PPK telah mengambil keputusan yang tidak atas dasar dan pertimbangan sesuai ketentuan sebagaimana dijelaskan pada poin a yaitu pengambilan keputusan pendemokrasian dan pemberhentian dari jabatan struktural terhadap ke-6 PNS sebagaimana pada angka 4 di atas.

“Bahwa atas dasar penegasan pada poin c maka rekomendasi kasn nomor b 3964 ASN 11 2019 tanggal 18 November 2011 kami tinjau kembali atau dibatalkan dan dinyatakan tidak berlaku.” Bunyi surat tersebut.

Oleh karena itu, KASN merekomendasikan kepada saudara selaku PPK untuk meninjau kembali keputusan Gubernur Jambi, yang berkaitan dengan demosi dan pemberhentian dari keenam PNS sebagaimana pada angka 4 dan mengangkat kembali pada jabatan yang selama ini didudukinya atau mengangkat dan menempatkan pada jabatan pimpinan tinggi Pratama lainnya yang setara sesuai dengan kompetensinya.

Dalam point 17 : ” Ditegaskan sesuai ketentuan pasal 33 undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara ASN bahwa:

Kusen Kusdiana, Pejabat Asistem komisioner (Askom) KASN RI, Memebenarkan layangan Surat Rekomendasi Peninjauan Kembali terkait demosi dan Nonjob 6 pejabat Pemprov Resmi dari KASN yang di tujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

“aturan itu dari Pimpinan langsung ke Tata Usaha (TU) dan Senin (2/3) kemarin sudah dikirimkan ke Pemprov Jambi lewat pos. Kata Husen, saat di konfirmasi Awak Media melalui sambungan telpon. Rabu siang, (4/3)

Terkait dengan ada kemungkinan besar 6 pejabat yang dinonjob dan didemosi itu akan dikembalikan lagi kepada jabatan lamanya, Khusen menyampaikan agar awak media bertanya langsung kepada Gubernur Jambi.”Saya kurang tahu itu, silahkan konfirmasi ke pak Gubernur lah,” jelasnnya.

Menanggapi hal tersebut, Johansyah juru bicara Gubernur Jambi , mengatakan petikan asli surat KASN belum diterima pihak Pemprov .

“keterangan dari kepala BKD surtanya belum kita terima, benar atau tidak nya kita belum bisa memastikan kita belum terima Surat Asli”. Kata johansyah.

(jd)

Kata kunci: KASN Non-jobPejabatPemprov Jambi
Berita sebelumnya

Danrem 042/Gapu Ajak Jurnalis TV Membangun Jambi

Berita selanjutnya

Non Job 6 Pejabat Batal Di KASN, PJ Sekda: Pemda Belum Terima Surat Resmi Dari KASN?

Berita Terkait

Pertumbuhan Ekonomi Jambi Triwulan I Melambat Jadi 4,15 Persen, Tingkat Pengangguran Terbuka Naik ke Angka 4,10 Persen

05/08/2026

Catat Lokasinya! Pemprov Jambi Gelar Nobar Semifinal dan Final Piala Dunia 2026 Gratis, Ada Bazar UMKM-nya!

10/07/2026

Jeritan Hati PPPK Paruh Waktu Pemprov Jambi: Dua Bulan Tanpa Gaji, Dapur Terancam Tak Mengepul

09/07/2026
Ilustrasi lelang jabatan/ istimewa

Persaingan Sengit Kursi Panas Eselon II Jambi: Siapa Saja yang Lolos Tiga Besar?

07/07/2026

Pemprov Jambi fasilitasi Nobar Semi Final dan Final Piala Dunia di Kantor dan Rumah Dinas Gubernur

06/07/2026
Ilustrasi lelang jabatan Eselon II

Perebutan 5 Kursi Kadis dan Direktur RSUD Jambi Dimulai, Ini Daftar Lengkap Peserta Lolos Kualifikasi

18/05/2026
Penyegaran Birokrasi, Bupati M Syukur Lantik 80 Pejabat Eselon III dan IV Merangin

Gerbong Mutasi Merangin Bergerak: Bupati M Syukur Rombak Besar-besaran 80 Pejabat!

08/05/2026
Manjakan Wajib Pajak, Pemprov Jambi Bagi-Bagi Emas Hingga Motor Lewat Program ‘Apresiasi Taat Pajak’

Manjakan Wajib Pajak, Pemprov Jambi Bagi-Bagi Emas Hingga Motor Lewat Program ‘Apresiasi Taat Pajak’

06/05/2026
PUTR Provinsi Jambi Gelar Rakor Sinkronisasi OPD, Matangkan Program Infrastruktur 2027

PUTR Provinsi Jambi Gelar Rakor Sinkronisasi OPD, Matangkan Program Infrastruktur 2027

06/02/2026

Polda Jambi dan Pemprov Matangkan Persiapan Karya Bakti Sosial di Taman Eks MTQ

04/02/2026
Berita selanjutnya

Non Job 6 Pejabat Batal Di KASN, PJ Sekda: Pemda Belum Terima Surat Resmi Dari KASN?

Di Jambi 19 Orang Ikuti Tes Jas Khusus Tenkes 2020 Calon Siswa Perwira TNI

Gubernur Jambi Gandeng Pengusaha?

Adu Kuat, Futsal Biro HPM Vs Wartawan ?

Merakyat, Personel TNI YR 042/KJ Bantu Warga Terkena Musibah

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

8.190 PPPK Jember Diperpanjang, Gus Fawait Siapkan Alih Status

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

KPM Terima BLT DD, Bukti Nyata Kepedulian Pemdes Bandar Jaya

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

New Honda BeAT, Always BeAT for You

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.