AMPAR.ID – Gerai makanan cepat saji terkemuka McDonald’s Jambi, kawasan sipin itu disegel Satpol PP Kota Jambi. karena dinilai telah mengabaikan dan melanggar protokol kesehatan (prokes) COVID-19. Rabu (9/6/2021).
Selain itu juga terkait pelanggaran ketentuan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Mikro di Kota Jambi.
Selain penutupan sementara, rumah makan ini diwajibkan membayar denda sebesar Rp5 juta sesuai dengan Perwal Nomor 21 tahun 2020 tentang Relaksasi Ekonomi.
BACA JUGA:
- 2 DPO Kasus Korupsi Jalan Pondok Rangon Ditangkap Kejati Jambi
- Gardu PLN Sengeti Meledak, Percikan Api Bikin Ngeri
- Borok, Fasilitas Pasar Atas Sarolangun Jadi Sorotan Dewan
“Setelah adanya pengaduan yang diterima dari layanan pengaduan Pemerintah Kota Jambi, kita langsung cek memang benar ada penumpukan pembeli yang mengabaikan prokes Covid-19,” ujar Kasat Pol PP Kota Jambi Mustari Affandi
Kerumunan disebabkan adanya promo yang digelar McDonald’s secara serentak di Indonesia.
Tapi sayangnya, McDonald’s tidak berkoordinasi dengan pemerintah untuk mencegah terjadinya kerumunan pembeli.
Para pembeli kebanyakan adalah pengemudi ojek online yang menerima orderan serta lambanya pelayanan pihak McDonald’s.
(Ichsan)
















