• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Berita Media Online
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Abhan : Sanksi Pidana “Money Politic” Dikenakan Kedua Belah Pihak Pemberi dan Penerima

2020-11-24
ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID,Jambi – Didalam Pembekalan Pilkada Berintegritas 2020 Provinsi Jambi, Jawa Tengah, Sulawesi Tenggara dan Maluku Mewujudkan Pimpinan Daerah Berkualitas Melalui Pilkada Serentak Yang Jujur Berintegritas.

Melalui siaran virtual yang digelar diatrium rumah dinas Gubernur Jambi, Selasa (24/11) Ketua Bawaslu RI Abhan menyampaikan “Saya kira, harus bersama untuk pasangan calon yang akan berkompetisi di Pilkada 2020 ini lanjut larangan-larangan politik uang dalam pemilihan kepala daerah.

Menurut nya,”Sudah diatur di dalam pasal 47 ini soal misalnya politik konvensional ya orang dipublik yang sering disebut dengan mahar partai politik atau gabungan partai politik, dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati Walikota wakil walikota, dalam partai politik atau gabungan partai politik tersebut menerima imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 partai politik atau gabungan partai politik yang bersangkutan mengajukan calon pada periode berikutnya di daerah yang sama sanksi administratif pimpinan partai politik atau gabungan partai politik yang menerima imbalan.

“Sebagaimana dimaksud pada ayat 2 harus dibuktikan dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap jadi sebelum administratif dijatuhkan ini harus melalui proses, bedanya lebih dahulu setiap orang atau lembaga dilarang memberi imbalan kepada partai politik atau gabungan partai politik dalam bentuk apapun dalam proses pencalonan gubernur dan wakil gubernur bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota,”imbuhnya

“Dalam hal putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap menyatakan setiap orang atau lembaga tertentu yang memberi imbalan pada proses pencalonan gubernur dan wakil gubernur bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota maka penetapan sebagai calon Pasangan calon bupati dan wakil bupati Walikota dapat dibatalkan,”tegasnya

“Dalam putusan itu bisa membatalkan meskipun itu sudah terpilih, ya setiap politik atau gabungan partai politik yang terbukti menerima imbalan yang dikenakan denda sebesar 10 kali lipat dan nilai imbalan yang diterima dari sanksi administratif pidana,”tukasnya

Bacajuga

Zakat Fitrah Kota Jambi Tahun 2025: Besaran dan Cara Pembayaran

Resmi Pimpin Kota Jambi Langsung Bagi Tugas; Wako Maulana Ikuti Retret, Wawako Diza Pimpin Apel ASN

Dinyatakan Penuhi Syarat, Maulana-Diza Siap Ikuti Proses Pelantikan

Terbaru, KPU Tetapkan Haris-Sani Gubernur dan Wagub Jambi Terpilih pada 9 Januari 2025

“Sanksi administratif lain dan 10 kali lipat dari imbalan yang diterima berikutnya lanjut ini ada ketentuan norma mengenai politik uang pasal 73 ini definisi politik uang yaitu calon dan atau tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih tidak hanya memberikan tapi menjanjikan dan atau alternatif ya itu juga bagian dari unsur politik calon yang terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sanksi pembatalan sebagai calon kepala daerah Kabupaten/Kota, Provinsi.

“kemudian perlu diketahui bahwa sanksi pidana money politik di dalam undang-undang pilkada ini bisa dikenakan kedua belah pihak pemberi dan penerima sama-sama bisa sanksi pidana pemilihan yang berikutnya adalah lanjut larangan politik uang dalam pemilihan kepala daerah pasal 76 partai politik dan gabungan partai politik yang mengusulkan Pasangan calon dan Pasangan calon perseorangan dilarang menerima sumbangan atau bantuan lain.”Pungkasnya (*/Datut Rakash)

Kata kunci: kota JambiPilgub Jambipilkada serentak tahun 2020Provinsi Jambi
Berita sebelumnya

Zulkifli Hasan Minta Kader PAN Kerja Keras Menangkan Al Haris – Sani di Pilgub Jambi

Berita selanjutnya

Hanya CE Yang Tak Hadir Penandatanganan Fakta Integritas KPK, Begini Alasannya !

Berita Terkait

Zakat Fitrah Kota Jambi Tahun 2025: Besaran dan Cara Pembayaran

2025-03-17
Resmi Pimpin Kota Jambi Langsung Bagi Tugas; Wako Maulana Ikuti Retret, Wawako Diza Pimpin Apel ASN/foto/adv

Resmi Pimpin Kota Jambi Langsung Bagi Tugas; Wako Maulana Ikuti Retret, Wawako Diza Pimpin Apel ASN

2025-02-20
Dinyatakan Penuhi Syarat, Maulana-Diza Siap Ikuti Proses Pelantikan/foto/adv

Dinyatakan Penuhi Syarat, Maulana-Diza Siap Ikuti Proses Pelantikan

2025-02-16

Terbaru, KPU Tetapkan Haris-Sani Gubernur dan Wagub Jambi Terpilih pada 9 Januari 2025

2025-01-07
Gubernur Jambi Al Haris/ Foto: Melli/ Ampar

Pilkada Berjalan Aman dan Kondusif, Al Haris: Mari Kita Bangun Jambi dengan Kebersamaan

2024-12-16
Yulfi Alfikri Noer S.IP., M.AP,

Pilgub Jambi 2024: Kemenangan Fakta, Kegagalan Propaganda

2024-12-09

KPU Jambi Resmi Tetapkan Haris-Sani Peraih Suara Terbanyak Pilgub Jambi 2024

2024-12-09

Pleno KPU Kabupaten dan Kota Rampung: Haris-Sani Menang Tebal dengan Raihan 1.092.787 Suara

2024-12-07

Hasil Pleno KPU: Haris-Sani Menang Telak di Batanghari

2024-12-04

Kata Bakri: Kemenangan Haris-Sani Menyamai Kemenangan Prabowo-Gibran di Pilpres

2024-12-03
Berita selanjutnya

Hanya CE Yang Tak Hadir Penandatanganan Fakta Integritas KPK, Begini Alasannya !

Pj Sekda Muarojambi Lantik Ketua Pengurus Gerakan Mahasiswa Kecamatan Sekernan

Bupati Masnah Salurkan Bansos Covid-19 ke Warga Kecamatan Kumpeh

KPK : Jangan Setelah Fakta Integritas Calon Kepala Daerah Kena OTT Kedepan Nanti!

LHKPN Cakada Jambi, Hj Ratu Munawaroh Punya Nilai Harta Fantastis !

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Kadis Kominfo Muba Usulkan 56 Desa 72 titik di Musi Banyuasin untuk segera dibangun oleh Telkomsel dan Komdigi

2025-06-11

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

Momen Idul Adha, RSJD Kolonel Inf H.M. Syukur Jambi Berkurban 4 Sapi: Bentuk Rasa Syukur dan Kepedulian

Pariwisata dan Daerah Pedesaan di Provinsi Jambi

“Oh Mama… Oh Papa…” Kisah: Nafsumu Butakan Hati dan Batinmu

Daftar Pembagian Zona PPDB untuk SMA Negeri di Kota Jambi, CEK DISINI

Perdana, Bupati Dillah Lantik 19 Pejabat Eselon II: Butuh Pertimbangan Mendalam dan Sudah Profilling Semua Potensi

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

Juni 2025
SSRKJSM
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30 
« Mei    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.