AMPAR.ID,Jambi – Didalam Pembekalan Pilkada Berintegritas 2020 Provinsi Jambi, Jawa Tengah, Sulawesi Tenggara dan Maluku Mewujudkan Pimpinan Daerah Berkualitas Melalui Pilkada Serentak Yang Jujur Berintegritas.
Melalui siaran virtual yang digelar diatrium rumah dinas Gubernur Jambi, Selasa (24/11) Ketua Bawaslu RI Abhan menyampaikan “Saya kira, harus bersama untuk pasangan calon yang akan berkompetisi di Pilkada 2020 ini lanjut larangan-larangan politik uang dalam pemilihan kepala daerah.
Menurut nya,”Sudah diatur di dalam pasal 47 ini soal misalnya politik konvensional ya orang dipublik yang sering disebut dengan mahar partai politik atau gabungan partai politik, dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati Walikota wakil walikota, dalam partai politik atau gabungan partai politik tersebut menerima imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 partai politik atau gabungan partai politik yang bersangkutan mengajukan calon pada periode berikutnya di daerah yang sama sanksi administratif pimpinan partai politik atau gabungan partai politik yang menerima imbalan.
“Sebagaimana dimaksud pada ayat 2 harus dibuktikan dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap jadi sebelum administratif dijatuhkan ini harus melalui proses, bedanya lebih dahulu setiap orang atau lembaga dilarang memberi imbalan kepada partai politik atau gabungan partai politik dalam bentuk apapun dalam proses pencalonan gubernur dan wakil gubernur bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota,”imbuhnya
“Dalam hal putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap menyatakan setiap orang atau lembaga tertentu yang memberi imbalan pada proses pencalonan gubernur dan wakil gubernur bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota maka penetapan sebagai calon Pasangan calon bupati dan wakil bupati Walikota dapat dibatalkan,”tegasnya
“Dalam putusan itu bisa membatalkan meskipun itu sudah terpilih, ya setiap politik atau gabungan partai politik yang terbukti menerima imbalan yang dikenakan denda sebesar 10 kali lipat dan nilai imbalan yang diterima dari sanksi administratif pidana,”tukasnya
“Sanksi administratif lain dan 10 kali lipat dari imbalan yang diterima berikutnya lanjut ini ada ketentuan norma mengenai politik uang pasal 73 ini definisi politik uang yaitu calon dan atau tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih tidak hanya memberikan tapi menjanjikan dan atau alternatif ya itu juga bagian dari unsur politik calon yang terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sanksi pembatalan sebagai calon kepala daerah Kabupaten/Kota, Provinsi.
“kemudian perlu diketahui bahwa sanksi pidana money politik di dalam undang-undang pilkada ini bisa dikenakan kedua belah pihak pemberi dan penerima sama-sama bisa sanksi pidana pemilihan yang berikutnya adalah lanjut larangan politik uang dalam pemilihan kepala daerah pasal 76 partai politik dan gabungan partai politik yang mengusulkan Pasangan calon dan Pasangan calon perseorangan dilarang menerima sumbangan atau bantuan lain.”Pungkasnya (*/Datut Rakash)
Diskusi tentang inipost