AMPAR.ID, MUARO JAMBI – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Muaro Jambi resmi memberhentikan Ade Asmara dari keanggotaan partai. Seiring dengan pemecatan tersebut, pihak DPC juga telah mengusulkan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Ade dari jabatannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi sisa masa jabatan 2024–2029.
Ketua DPC Partai Demokrat Muaro Jambi, Asnawi, menjelaskan bahwa tindakan tegas ini diambil setelah yang bersangkutan dinilai tidak mengindahkan serangkaian teguran sesuai mekanisme internal partai.
“Teguran ini sesuai dengan prosedur dan mekanisme partai yang berlaku. Sebelum dipecat, kami sudah melayangkan Surat Peringatan (SP) 1 pada Agustus 2025, SP 2 pada Oktober 2025, dan SP 3 pada Desember 2025. Karena tidak diindahkan, partai menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat pada 20 Juni 2026 lalu,” tegas Asnawi.
Asnawi menambahkan, berkas pemecatan sekaligus usulan PAW Ade Asmara telah disampaikan secara tertulis ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat.
Mantan Ketua Bawaslu Provinsi Jambi tersebut mengungkapkan sejumlah pelanggaran fatal yang menjadi pertimbangan pemecatan Ade. Selain dinilai mengabaikan tugas dan fungsi sebagai kader serta memicu ketidakharmonisan di internal Fraksi Demokrat DPRD Muaro Jambi, Ade juga terjerat dugaan pelanggaran aturan kedewanan.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ade terbukti tidak melaksanakan kewajiban reses di daerah pemilihannya (dapil), namun tetap mencairkan dana reses tersebut.
Secara terpisah, Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Jambi, Fauzi Ansori, membenarkan adanya pengusulan pemecatan dan PAW atas nama Ade Asmara. Ia menyatakan saat ini berkas usulan tersebut sedang dalam proses penanganan di tingkat DPP Partai Demokrat. (red)
















