Soal Isu Borong Parpol Jelang Pilbup Tanjab Barat, ABJ: Kandidat Jangan Jadi Pengecut
AMPAR.ID – Menjelang perhelatan Pilbup Tanjabbar 9 Desember 2020, isu borong partai politik (parpol) mencuat di tengah-tengah masyarakat Kuala Tungkal.
Isu ini membuat konstelasi politik semakin dinamis. Menanggapi hal ini, H Abu Bakar Jamalia atau kerap disapa ABJ, meyakini bahwa masyarakat Tanjab Barat sudah cerdas dan tak akan terkecoh. Selain itu, bila memang ada kandidat yang melakukan aksi borong partai maka hal tersebut akan merugikan masyarakat sendiri.
“Kalau memang ada kandidat bupati yang mau borong partai, jangan dipilih sebab pasti si kandidat kalau menang akan mengembalikan modal dulu dan bukan memikirkan masyarakat,” ujar ABJ, Senin (6/7) melangsir media Fatner Sitimang.com
ABJ yang juga digadang-gadang sebagai kandidat bupati di Tanjab Barat menegaskan komitmennya tak akan main borong partai. Menurutnya, keinginan untuk maju di pilbup murni atas dorongan masyarakat.
Ia bahkan hanya mendaftar di dua parpol dengan tujuan untuk membuka ruang bagi putra-putri terbaik di Tanjab Barat agar memiliki peluang untuk mendaftarkan diri pada parpol lainnya serta berkompetisi secara sehat agar dipilih masyarakat untuk memimpin Tanjabbar lima tahun kedepan.
“Demi Allah, saya maju untuk masyarakat dan tak suka borong partai. Kalau memang diusung Golkar, saya siap maju tapi kalau tidak ya tidak apa-apa. Saya maju atas dorongan masyarakat. Saya juga berharap tidak ada kandidat yang memborong partai politik karena menurut saya, kandidat jangan jadi pengecut dan harus percaya diri,” tegas mantan anggota DPD RI ini.
Saat ini, ABJ hanya fokus terus berkeliling ke tengah-tengah masyarakat untuk mensosialisasikan visi-misi yang ia bawa. Dirinya juga mengaku cukup optimis akan mendapatkan perahu, khususnya dari Partai Golkar.
“Saya terus membangun komunikasi ke atas dan ke bawah, ke atas saya melakukan komunikasi untuk mendapatkan tiket politik kalau ke bawah saya meyakinkan pemilih atau masyarakat,” katanya.(redaksi)
Diskusi tentang inipost