AMPAR.ID, JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi berhasil meraih Predikat Kepatuhan Tinggi Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2023 dari Ombudsman Republik Indonesia. Penghargaan itu karena upaya percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik dalam mencegah maladministrasi.
Gubernur Jambi Al Haris mengatakan, atas predikat yang dicapai itu tentunya Pemprov Jambi masuk zonasi hijau kepatuhan standar pelayanan publik dengan peringkat 10 besar nasional.
“Alhamdulillah, Jambi kini masuk peringkat kesepuluh secara nasional dengan jumlah nilai 88,41. Meski sudah baik namun tentunya ini harus lebih baik lagi,” kata Al Haris.
Predikat itu diberikan langsung dalam penganugerahan yang diselenggarakan oleh Ombudsman RI di Jakarta, Kamis (14/12/2023). Ombudsman memberikan predikat baik itu ke Provinsi Jambi setelah melakukan upaya percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik dengan tujuan untuk perbaikan dan penyempurnaan dalam rangka mencegah maladministrasi.
Diskusi tentang inipost