AMPAR.ID, Jambi – Sekretaris DPRD Kota Jambi, Noviarman mengatakan uang jasa pengabdian memang merupakan hak yang diterima setiap anggota dewan setelah menyelesaikan masa jabatannya.
“Pemberian uang jasa pengabdian ini adalah bagian dari penghargaan atas kinerja para anggota DPRD selama lima tahun menjabat,” katanya, Senin (19/8/2024).
Besarannya, untuk anggota DPRD biasa akan menerima sekitar Rp 8 juta.
Sementara unsur pimpinan DPRD menerima hingga Rp 12 jutaan.
“Akan diberikan bersamaan dengan masa transisi menjelang pelantikan dewan terpilih periode 2024-2029,” kata Noviarman
(adv)
Diskusi tentang inipost