AMPAR.ID, TANJABBARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat Anwar Sadat menghadiri acara Rapat Koordinasi Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) yang dilaksanakan di Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta. Rabu (21/9).
Dalam sambutannya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menghimbau agar seluruh Bupati dapat menyatukan persepsi serta mencari jalan tengah terkait penyelesaian permasalahan tenaga non-ASN.
“Kepada para Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk melakukan audit terhadap kebenaran data dan mengirimkan Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) kepada BKN”, tegas Abdullah Azwar Anas dilansir dari tanjabbarkab.go.id.
Menurutnya, SPTJM tersebut merupakan bentuk komitmen dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan oleh Bupati bahwa data tenaga non-ASN di daerahnya adalah valid dan tak berubah. Dijelaskannya bahwa penyelesaian permasalahan diawali dengan melaksanakan pendataan bagi tenaga non-ASN sehingga Pemerintah Daerah diharapkan dapat melakukan pengawasan dalam proses pendataan.
“Pemerintah memprioritaskan pengadaan ASN tahun ini untuk pelayanan dasar, yaitu guru dan kesehatan, tetapi tidak mengenyampingkan jabatan lainnya,” ujarnya
Abdullah Azwar Anas sebut bahwa dalam penyelesaian permasalahan tenaga non-ASN, selain merangkul APKASI, APPSI, dan APEKSI, MENPANRB juga berkolaborasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan pengawasan terhadap data yang diajukan pemerintah daerah apakah sudah sesuai persyaratan.
“Akan ada audit data untuk memastikan data tenaga non-ASN yang dikirimkan sesuai yang disyaratkan,” jelasnya.
Anas juga sebut bahwa berdasarkan hasil pendataan yang dilakukan Instansi Pusat dan Daerah, diketahui adanya indikasi bahwa data yang di input ada yang belum sesuai dengan Surat Menteri PANRB yang berlaku.
“Oleh karenanya setelah proses pendataan ditutup, maka data yang masuk akan diverifikasi dan diumumkan secara transparan oleh instansi pemerintah pengusul untuk memastikan nama-nama yang terdapat memenuhi syarat dari Surat Menteri PANRB tersebut,” pungkasnya.
Sementara itu, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menyampaikan bahwa jajarannya menjadikan permasalahan tenaga non-ASN sebagai prioritas untuk diselesaikan. Menurutnya salah satu persoalan SDM bukan hanya sekedar jumlah ataupun kualitas melainkan distribusinya.
“Tidak sedikit ASN yang baru bekerja satu tahun di daerah meminta pindah ke kota, sehingga formasi didaerah menjadi kosong,” jelasnya.
Berangkat dari permasalahan tersebut, Kementerian PANRB bersama BKN dan pemerintah daerah tengah merumuskan peraturan untuk mengunci ASN di daerah agar tidak bisa mutasi ke kota dalam batas waktu tertentu.
Ketua Umum APKASI, Sutan Riska Tuanku Kerajaan menyampaikan bahwa asosiasi pimpinannya akan terus mendukung setiap program dan kebijakan yang dikeluarkan Kementerian PANRB, serta menjadikan motivasi para kepala daerah untuk membangun wilayah masing-masing.
“Permasalahannya ialah banyaknya kualifikasi pendidikan tenaga non-ASN yang tidak sesuai syarat menjadi ASN, dengan adanya permasalahan tersebut, APKASI bersama Kementerian PANRB terus berkoordinasi guna mencari cara terbaik untuk menyelesaikannya,” ungkapnya.
Kegiatan Rapat Koordinasi tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Kepala BKPSDM, dan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten seluruh Indonesia.(Adv)
Diskusi tentang inipost