AMPAR.ID – BPJS Kesehatan memang menyediakan berbagai layanan, tetapi tidak semua penyakit atau tindakan medis dapat ditanggung oleh program ini.
Maka itu, daftar penyakit yang ditanggung dan tidak ditanggung BPJS Kesehatan perlu diketahui oleh tiap pesertanya.
BPJS Kesehatan sendiri dibagi antara pemberi kerja dan peserta, dengan rincian 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh peserta.
Merujuk Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014 dan Peraturan presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018, berikut adalah daftar penyakit yang ditanggung dan tidak ditanggaung BPJS Kesehatan.
Penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan menanggung berbagai jenis penyakit dan kondisi medis, berikut daftarnya:
Penyakit infeksi
- Kejang demam
- Tetanus
- HIV/AIDS tanpa komplikasi
- Influenza
- Pertusis
- Faringitis
- Tonsilitis
- Laringitis
- Pneumonia, bronkopneumonia
- Tuberkulosis paru tanpa komplikasi
- Hepatitis A
- Disentri basiler, disentri amuba
- Demam dengue, DHF
- Malaria
- Leptospirosis tanpa komplikasi
- Reaksi anafilaktik
Gangguan sistem saraf
- Tension headache
- Migrain
- Bell’s Palsy
- Vertigo (Benign paroxysmal positional Vertigo)
- Gangguan somatoform
- Insomnia
Penyakit mata
- Benda asing di konjungtiva
- Konjungtivitis
- Perdarahan subkonjungtiva
- Mata kering
- Blefaritis
- Hordeolum
- Trikiasis
- Episkleritis
- Hipermetropia ringan
- Miopia ringan
- Astigmatism ringan
- Presbiopia
- Buta senja
Penyakit telinga
- Otitis eksterna
- Otitis Media Akut
- Serumen prop
Penyakit hidung dan tenggorokan
- Mabuk perjalanan
- Furunkel pada hidung
- Rhinitis akut
- Rhinitis alergika
- Rhinitis vasomotor
- Benda asing
- Epistaksis
BACA JUGA:
Penyakit pencernaan
- Gastritis
- Gastroenteritis (termasuk kolera, giardiasis)
- Refluks gastroesofagus
- Demam tifoid
- Intoleransi makanan
- Alergi makanan
- Keracunan makanan
- Penyakit cacing tambang
- Strongiloidiasis
- Askariasis
- Skistosomiasis
- Taeniasis
Penyakit saluran kemih
- Infeksi saluran kemih
- Gonore
- Pielonefritis tanpa komplikasi
- Fimosis
- Parafimosis
- Sindroma duh (discharge) genital (Gonore dan non gonore)
- Infeksi saluran kemih bagian bawah
- Vulvitis
- Vaginitis
- Vaginosis bakterialis
- Salphingitis
Penyakit kehamilan dan persalinan
- Kehamilan normal
- Aborsi spontan komplet
- Anemia defisiensi besi pada kehamilan
- Ruptur perineum tingkat ½
Penyakit metabolik dan endokrin
- Diabetes melitus tipe 1
- Diabetes melitus tipe 2
- Hipoglikemi ringan
- Malnutrisi energi protein
- Defisiensi vitamin
- Defisiensi mineral
- Dislipidemia
- Hiperurisemia
- Obesitas
- Anemia defisiensi besi
Penyakit kulit dan infeksi
- Abses folikel rambut/kelj sebasea
- Mastitis
- Cracked nipple
- Inverted nipple
- Lipoma
- Veruka vulgaris
- Moluskum kontangiosum
- Herpes zoster tanpa komplikasi
- Morbili tanpa komplikasi
- Varicella tanpa komplikasi
- Herpes simpleks tanpa komplikasi
- Impetigo
- Impetigo ulceratif (ektima)
- Folikulitis superfisialis
- Furunkel, karbunkel
- Eritrasma
- Erisipelas
- Skrofuloderma
- Lepra
- Sifilis stadium 1 dan 2
- Tinea kapitis
- Tinea barbe
- Tinea facialis
- Tinea corporis
- Tinea manus
- Tinea unguium
- Tinea cruris
- Tinea pedis
- Pitiriasis versicolor
- Candidiasis mucocutan ringan
- Cutaneus larvamigran
- Filariasis
- Pedikulosis kapitis
- Pediculosis pubis
- Scabies
- Reaksi gigitan serangga
- Dermatitis kontak iritan
- Dermatitis atopik (kecuali recalcitrant)
- Dermatitis numularis
- Napkin ekzema
- Dermatitis seboroik
- Pitiriasis rosea
- Acne vulgaris ringan
- Hidradenitis supuratif
- Dermatitis perioral
- Miliaria
- Urtikaria akut
- Eksantemapous drug eruption, fixed drug eruption
Penyakit luka dan cedera
- Vulnus laseraum, puctum
- Luka bakar derajat 1 dan 2
- Kekerasan tumpul
- Kekerasan tajam
Penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan,
Berikut sejumlah penyakit dan layanan medis yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan:
- Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
- Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
- Perataan gigi seperti behel.
- Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
- Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
- Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
- Pengobatan mandul atau infertilitas.
- Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tak bisa dicegah, seperti tawuran.
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
- Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
- Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
- Alat kontrasepsi.
- Perbekalan kesehatan rumah tangga.
- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
- Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
- Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
- Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
- Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
- Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
- Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
- Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
Itulah daftar penyakit ditanggung dan tidak ditanggung BPJS Kesehatan yang perlu diketahui oleh pesertanya. Semoga bermanfaat!
sumber: cnnindonesia.com
Diskusi tentang inipost