• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Apif Firmansyah Kaki Tangan Zola Diperiksa KPK

30/09/2020
PostTweetSend
Dibaca 82

AMPAR.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 10 (sepuluh) saksi dalam penyidikan kasus suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018, Rabu (30/9).

8 (Delapan) saksi dijadwalkan diperiksa untuk tersangka mantan Anggota DPRD Jambi 2014-2019 Tadjudin Hasan (TH) dan dua saksi lainnya untuk tersangka mantan Ketua DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Cornelis Buston (CB).

“Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa delapan orang saksi untuk tersangka TH dan dua orang saksi lainnya untuk tersangka CB,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

8 (Delapan) saksi untuk tersangka Tadjudin, yakni Anggota DPRD Jambi Kusnindar, Anggota Komisi V DPRD Jambi M Juber, mantan Kadis PUPR Jambi Dodi Irawan, Anggota DPRD Jambi 2014-2019 Meli Hairiya.

Kemudian, 2 (dua) wiraswasta Apif Firmansyah dan Muhammad Imaduddin serta dua PNS Dinas PUPR Jambi masing-masing Wahyudi Apdian Nizam dan Dheny Ivantriesyana Poetra.

Asal tahu saja, Apif Firmansyah merupakan mantan orang kepercayaan Zumi Zola Zulkifli yang memiliki peran penting segala urusan. Apif kini menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi di Komisi II dari Partai Golkar periode 2019-2024.

Bacajuga

Sebaran Bedah Rumah Pro Jambi 2025 Sesuai Usulan, PUPR Jambi: IPM Masyarakat Kerinci-Sungai Penuh Terbilang Tinggi 

Gubernur Al Haris: Memimpin Jambi Menuju Keberlanjutan Gambut Nasional

Pelayanan Publik Masuk Kategori Zona Kuning, Al Haris: Benahi Dengan Baik

Kanwil Kemenag Jambi Himbau Calon Jamaah Haji Perhatikan 2 Hal Berikut

Sedangkan 2 (dua) saksi untuk tersangka Cornelis, yaitu Sekretaris DPRD Provinsi Jambi Emi Nopsiah dan Anggota DPRD Jambi 2014-2019 Mesran

Ali mengatakan pemeriksaan 10 saksi tersebut digelar di Kantor Kepolisian Daerah Jambi, Kota Jambi. Selain Tadjudin dan Cornelis, KPK juga telah menetapkan empat tersangka lainnya, yakni dua mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 AR Syahbandar (ARS) dan Chumaidi Zaidi (CZ) serta dua Anggota DPRD Jambi 2014-2019 Parlagutan Nasution (PN) dan Cekman (CM).

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam perkara tersebut, KPK total telah menetapkan tersangka sebanyak 18 orang dan dari jumlah itu, 12 diantaranya telah diproses hingga persidangan. Para pihak yang diproses tersebut terdiri dari gubernur, pimpinan DPRD, pimpinan fraksi DPRD, dan pihak swasta.

Perkara tersebut diawali dengan kegiatan tangkap tangan pada 28 November 2017. Dalam perkembangannya, KPK mengungkap praktek uang “ketok palu” tidak hanya terjadi untuk pengesahan RAPBD Tahun Anggaran 2018, namun juga terjadi sejak pengesahan RAPBD Tahun Anggaran 2017.

Diduga para unsur pimpinan DPRD Jambi diduga meminta uang “ketok palu”, menagih kesiapan uang “ketok palu”, melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut, meminta jatah proyek dan/atau menerima uang dalam kisaran Rp100 juta atau Rp600juta perorang.

Para unsur pimpinan fraksi dan komisi di DPRD Jambi diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi, membahas, dan menagih uang “ketok palu.

Selanjutnya, menerima uang untuk jatah fraksi sekitar dalam kisaran Rp400 juta, hingga Rp700 juta untuk setiap fraksi, dan/atau menerima uang untuk perorangan dalam kisaran Rp100juta, Rp140juta atau Rp200 juta.

Para anggota DPRD Jambi diduga mempertanyakan apakah ada uang “ketok palu”, mengikuti pembahasan di fraksi masing-masing, dan/atau menerima uang dalam kisaran Rp100 juta atau Rp200 juta per orang. (*/Datut Rakash)

Kata kunci: apif firmansyahberita janjiKPK RIProvinsi Jambi
Berita sebelumnya

Jubir CE-Ratu ke Petahana: Ratu Bukan Dipecat Tapi Mengundurkan Diri

Berita selanjutnya

Tabrakan Maut Bus Vs Truk di Bungo, Kedua Sopir Tewas Ditempat

Berita Terkait

Sebaran Bedah Rumah Pro Jambi 2025 Sesuai Usulan, PUPR Jambi: IPM Masyarakat Kerinci-Sungai Penuh Terbilang Tinggi 

07/08/2025
Yulfi Alfikri Noer S.IP., M.AP, Tenaga Ahli Gubernur Bidang Sumber Daya Manusia (Foto: dok.pribadi)

Gubernur Al Haris: Memimpin Jambi Menuju Keberlanjutan Gambut Nasional

08/05/2024
Gubernur Jambi Al Haris diwawancara awak media di gedung DPRD provinsi Jambi. Foto: Juanda/Ampar

Pelayanan Publik Masuk Kategori Zona Kuning, Al Haris: Benahi Dengan Baik

15/01/2024
Kepala Bidang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh Kemenag Jambi, Wahyudi Abdul Wahab. Foto: Aln/Ampar

Kanwil Kemenag Jambi Himbau Calon Jamaah Haji Perhatikan 2 Hal Berikut

15/01/2024

Sebanyak 2.881 Calon Jamaah Haji Provinsi Jambi 2024, Berikut Daftarnya

15/01/2024
Gubernur Jambi, Al Haris saat membuka Gubernur Cup 2024 di Stadion Koni Muara Bulian, Batanghari. Minggu (14/1). Foto: Dok Kominfo Prov Jambi

Buka Gubernur Cup 2024, Al Haris: Ajang Silaturahmi dan Tingkatkan Prestasi

14/01/2024
Agus Rama Mantan anggota DPRD Provinsi Jambi/ Foto: porwebindo

Agus Rama Meninggal Sebelum Tiba di RSUD Raden Mattaher Jambi

02/11/2023
Agus Rama Tahanan KPK Kasus Ketok Palu Meninggal Dunia/ (Foto: Mhd/ampar)

Agus Rama Tahanan KPK Kasus Ketok Palu Meninggal Dunia

01/11/2023
Kedatangan Bus KPK di dirumah dinas Gubernur Jambi, Kawsan Ancol, Kota Jambi/ Foto: Aln

Rombongan Bus KPK Tiba di Rumah Dinas Gubernur Jambi

06/09/2023
Ketua Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Jambi Asmadi. Foto: Meli/Ampar

Ini Nama-nama Pengibar Bendera HUT RI ke-78 Provinsi Jambi

17/08/2023
Berita selanjutnya

Tabrakan Maut Bus Vs Truk di Bungo, Kedua Sopir Tewas Ditempat

Anggota Polda Jambi Meninggal Karena Covid-19 Dimakamkan Sesuai SOP

Paslon R2 Kukuhkan Tim Pemenangan Kecamatan Rantau Rasau

Polda Jambi Gelar Lomba Film Pendek, Cek Disini

Di Jambi Digelar Nobar Film Dokumenter Mengenang Sejarah Kelam G 30S/PKI

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

Langkah Nyata Pertamina EP Terhadap Penyelesaian Isu Tanah di Kota Jambi

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda BeAT, Always BeAT for You

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

Bacaan Sholat Jenazah Latin Lengkap Beserta Tata Caranya

Skandal Anggaran DPRD Merangin Rp19,55 Miliar, Kejati Jambi Tetapkan 6 Tersangka

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.