• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Berita Media Online
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • OLAHRAGA
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • OLAHRAGA
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Arwin Saragih Dituntut 5 Bulan Penjara Meski Utang Sudah Dibayar

2025-01-21
oplus_2

oplus_2

ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID, Muarojambi – Arwin Saragih terdakwa kasus penipuan dituntut 5 bulan pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muarojambi di Pengadilan Negeri Sengeti.

Arwin Saragih dinilai telah melanggar pasal 372 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.

“Meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 bulan penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” kata Jaksa Eldi Faizetra pada Selasa, 21 Januari 2025.

Adapun perbuatan yang meringankan terdakwa dalam perkara ini terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa sudah berdamai dengan korban dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

Seperti diketahui sidang perkara Nomor 230/Pid.B/2024/PN Snt yang mendakwa Arwin Saragih terkait utang piutang.

Diberitakan sebelumnya, di persidangan saksi Alfia (47) menuturkan, dirinya dengan Arwin Saragih sudah berdamai di Polda Jambi pada September 2024. Uang pembayaran TBS Alfia telah dibayar empat kali sampai lunas sebanyak Rp 284 juta.

Bacajuga

Cuti Bersama dan Waisak, 106.941 Kendaraan Melintas di Jalan Tol Trans Sumatera Pada 10 Mei

Ketua TPP Pertegas: Hasil Verifikasi  Dibuka di Ajang Tertinggi Musorprov

Pemkab Muba Apresiasi Satgas Judol, Penurunan Transaksi Judi Online Hingga 80 Persen di Kuartal Pertama 2025

Bolehkah Ayah Tiri menjadi Wali Nikah?

Pertama dibayar Rp 100 juta di bulan November tanggal 30, kemudian Rp 100 juta pada 10 Februari 2024, Rp 50 juta pada 13 Februari dan 25 Maret sebanyak Rp 34 juta.

“Sudah berdamai dengan adanya bukti surat perdamaian, dan juga soal utang piutang sudah dilunasi oleh saudara Arwin tidak ada lagi persoalan, makanya saya hadir di sini,” ujarnya saat hakim mencecar beberapa pertanyaan.

(Red)

Kata kunci: Arwin SaragihBeritaPn Sengeti
Berita sebelumnya

Peresmian Perdagangan Karbon Luar Negeri

Berita selanjutnya

Tanggapi Tuntutan JPU, Kuasa Hukum Arwin Saragih Siapkan Nota Pembelaan; Kami Keberatan Klien Kami Dianggap Bersalah

Berita Terkait

Cuti Bersama dan Waisak, 106.941 Kendaraan Melintas di Jalan Tol Trans Sumatera Pada 10 Mei

2025-05-11
0-0x0-0-0#

Ketua TPP Pertegas: Hasil Verifikasi  Dibuka di Ajang Tertinggi Musorprov

2025-05-10

Pemkab Muba Apresiasi Satgas Judol, Penurunan Transaksi Judi Online Hingga 80 Persen di Kuartal Pertama 2025

2025-05-10
Ilustarasi Pernikahan/Foto: Istimewa

Bolehkah Ayah Tiri menjadi Wali Nikah?

2025-05-10
Inspiratif, Pasutri Penjual Sembako Bisa Naik Haji Belasan Tahun Menabung/Foto: Kemenag)

Inspiratif, Pasutri Penjual Sembako Bisa Naik Haji Belasan Tahun Menabung 

2025-05-10

Stop Judi Online, Berikut Daftar Situs Diblokir Dari Jalur Internet Kominfo Provinsi Jambi

2025-05-09

Wakil Bupati Muba Rohman Terima Audiensi Forum Osis Muba

2025-05-09

Permintaan Pengurangan Retribusi Ruko Abadi Ditolak, Pemda Tetap Mengacu Pada Perda

2025-05-08

Katalog V.6 Bakal Banyak Diminati, Cepat Transparan dan Akuntabel

2025-05-07

Direktur Perumda Air Minum TSB Mulyadi: Optimis 3 Tahun Kepemimpinannya Bisa Menyumbang PAD Sarolangun

2025-05-07
Berita selanjutnya

Tanggapi Tuntutan JPU, Kuasa Hukum Arwin Saragih Siapkan Nota Pembelaan; Kami Keberatan Klien Kami Dianggap Bersalah

Wabup Tanjab Timur Ikut Tanam Jagung di Desa Kota Baru

Al Haris Bersama Kapolda Ikut Tanam Jagung Serentak 1 Juta Hektar

Aktifitas PETI Merambah Taman Nasional Bukit Dua Belas, Pemerintah dan APH Diminta Tindak Tegas

Pj Bupati Muarojambi Resmikan bedah Rumah Desa Tunas Mudo

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

2020-12-17

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

PKS PT PAL Dikuasai oleh Oknum Tak Bertanggung Jawab, PT MMJ Tempuh Jalur Hukum

Pedagang di Kompleks Pertokoan Abadi Sarolangun Keluhkan Kenaikan Sewa Ruko Melambung Tinggi

Permintaan Pengurangan Retribusi Ruko Abadi Ditolak, Pemda Tetap Mengacu Pada Perda

“Oh Mama… Oh Papa…” Kisah: Nafsumu Butakan Hati dan Batinmu

Soal PI 10%, Al Haris Beberkan Keseriusan Pemprov: Akhir Pekan Ini Presiden PetroChina Datang Berkunjung ke Jambi

Pansel Tetapkan Mulyadi Menjabat Direktur Perumda TSB Sarolangun

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

Mei 2025
SSRKJSM
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Apr    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.