AMPAR.ID – Kasus virus Corona COVID-19 di Indonesia terus meningkat. Di Jambi misalnya, per tanggal 20 Juli 2020 angka kasus positif virus Corona secara komulatif 132 orang, 104 orang sembuh, dan 2 diantaranya meninggal dunia.
Namun sejak diberlakukannya relaksasi adaptasi kebiasaan baru atau tatanan kehidupan baru.
Bekerja dari rumah atau Work from home (WFH) sebelumnya dicabut, bahkan sekolah tatap muka di daerah zona hijau sudah dibuka.
Namun perlu diketahui, khususnya dikantor Pemerintah/swasta diwajibkan mengikuti protap protokol kesehatan dari Gugus tugas covid-19 yang ketat.
Gugus tugas Covid-19 Provinsi Jambi meminta setiap aktivitas di perkantoran pemerintah/swasta untuk menerapkan protokol kesehatan untuk menghindari risiko penularan Corona di kantor.
Dalam siaran pers tertulis yang disampaikan Juru bicara gugus tugas Covid-19 Provinsi Jambi Johansyah, Senin, (20/7) mengatakan ada 6 poin penting yang harus diterapkan di setiap organisasi/lembaga perkantoran.
1. Atur tempat duduk sehingga bisa menjaga jarak aman 1-2 meter bila memungkinkan tambah penyekat di antara meja.
2. Jangan lepas masker di dalam ruangan usahakan selalu dipakai
3. Cuci tangan dengan air dan sabun setiap menyentuh peralatan kantor yang dipakai bersama.
4. Buka jendela atau sediakan Exhaust Fan untuk menjamin sirkulasi udara yang baik.
5. Lakukan disinfeksi rutin pada meja kerja atau permukaan lainnya yang sering disentuh.
6. Usahakan bawa bekal sendiri dari rumah dan jangan berkumpul ketika sedang istirahat.(AN)










