AMPAR.ID, JAMBI – Gubernur Jambi Al Haris kembali menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahap tiga, berlangsung dari tanggal 1 November – 23 Desember 2023 mendatang.
Kepala UPTD Samsat Kota Jambi M Ariansyah mengatakan program pemutihan kali ini yakni Pemutihan bebas denda PKB, bebas pokok dan denda BBNKB II dan kendaraan lelang, serta bebas pajak progresif.
“Yang masih menggunakan nama kendaraan atas nama orang lain, saat inilah momennya, biaya balik nama gratis,” ujarnya.
Ia juga mengatakan, sebelum dilakukan penghapusan data kendaraan bermotor akibat tidak melakukan regident kendaraan bermorot 2 (dua) tahun setalah habis masa berlaku STNK sesuai dengan pasal 74 UU No.22 tahun 2009 tentan lalu lintas angkutan jalan.
(Melli)
Diskusi tentang inipost