AMPAR.ID, Jambi – Gubernur Jambi Al Haris, menepis informasi tentang pemekaran dua wilayah yaitu Provinsi Jambi Barat dan Provinsi Jambi Timur. Senin (27/6).
Menurut Al Haris, hal tersebut bukan pemekaran, dulu ini lahir dari Undang-Undang (UU) darurat nomor 19 tahun 1957 ya bersamaan dengan Sumatera Barat (Sumbar) dan Riau. Nah, sekarang ini Pemerintah sudah membuat inisiatif untuk UU itu per provinsi, maka Jambi jadilah UU provinsi Jambi, Riau juga jadi UU Riau dan Sumbar jadi UU provinsi Sumbar.
“Jadi UU itu lebih sifatnya kekhususan daerah, mesti punya khas masing-masing, nilai-nilai budayanya adatnya, kami sudah diberikan kesempatan untuk mengoreksi dari RUU itu dan sudah rapat di Sumbar satu hari dengan 2 Gubernur itu dan saya juga sudah mengundang ke rumah dinas lembaga adat dan juga tokoh-tokoh Jambi untuk menyempurnakan isi dari draft RUU itu”, terang Haris.
Lanjutnya, ini bukan pemekaran provinsi Jambi tetapi ini hanya revisi dari UU.
“Alhamdulillah 2 hari lalu sudah disahkan untuk naik menjadi UU, artinya ini bukan pemekaran provinsi, tetapi ini hanya revisi dari UU darurat 19 tahun 1957 itu menjadi UU terpisah provinsi-provinsi yang tiga itu intinya”, tutupnya.
(Meli/jd)
















