AMPAR.ID, JAMBI – Dalam surat menteri dalam negeri tersebut, bahwa PPKM yang dipedomani adalah instruksi menteri dalam negeri. Bagi standar PPKM yang dikeluarkan oleh menteri.
“Standar yang dikeluarkan oleh pak menteri itu apabila dalam satu RT ada enam keatas yang terdampak positif itu Zona Merah,”kata Walikota Jambi, Syarif Fasha, Rabu (23/06/2021).

Sedangkan, tiga samapi lima rumah yakni Zona Orange dan satu sampai dua yakni Zona Kuning.
“Apabila tidak ada ditempat tersebut, masyarakat yang positif maka zona hijau,”katanya.
Jumlah Zona Hijau di kota Jambi yakni lebih kurang 1300, Zona Kuning terdapat 200 lebih. Zona orange hanya beberapa belas. Sementara itu Zona Merah tidak ada.
“Tetapi karena Pemerintah Provinsi (Pemprov) mengatakan Kota Jambi Zona Merah, maka kami harus mengikuti petunjuk tersebut,”jelasnya.
Tetapi bianya, aturan Mentri dalam negeri tidak ada satupun Zona Merah yang ada di kota Jambi.
“Dari aturan Mentri dalam negeri, di Kota Jambi tidak ada Zona Merah,”ungkapnya.Â
Ditambahkan, Pemprov Jambi atas dasar apa mengatakan Kota Jambi ini Zona Merah.
“Coba tanyakan sama pihak Pemprov atas dasar apa mereka bilang Kota Jambi Zona Merah,”pungkasnya. (Ichsan)
Diskusi tentang inipost