AMPAR.ID, JAMBI – Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi menjadwalkan pemanggilan terhadap tersangka H yang memprovokasi saat aksi unjuk rasa sopir angkutan batubara di Kantor Gubernur Jambi beberapa bulan lalu.
Saat itu, setelah rapat KS Bara bersama Gubernur Jambi ada yang memprovokasi dengan melontarkan perkataan “Pak Gubernur tidak mengindahkan kemauan kita” dengan menggunakan mikrofon dihadapan masa aksi.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, surat pemanggilan terhadap tersangka ini sudah dilayangkan dan akan dipanggil dalam waktu dekat.
Polisi Limpahkan Berkas Tersangka Perusakan Kantor Gubernur Jambi ke Jaksa
“Minggu depan kita akan panggil, sudah kami layangkan pemanggilannya. Mudah-mudahan dia hadir dengan status sebagai tersangka,” ujarnya, Minggu (5/5/2024).
Apabila pada saat pemeriksaan terhadap tersangka, disebutkan dia, ada mengarah kepada orang-orang lain, tentu saja penyidik akan meminta pertanggungjawabannya.
“Karena sudah muncul nama- nama lain. Tapi harus kita dalami lagi peran, keterangan-keterangan dan bukti-bukti yang lebih banyak,” sebutnya.
Sebelum menetapkan tersangka, baru penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi telah berhasil menangkap dua tersangka kasus perusakan fasilitas Kantor Gubernur Jambi.
Ko Apex Kacab PT SBS Penuhi Panggilan Polisi, Diperiksa 3 Jam Minta Disetop
Mereka berinisial SK (28) warga Desa Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi. Dirinya ditangkap disekitar rumahnya setelah dilakukan pendekatan, Selasa (20/4/2024).
Tersangka SK ini sendiri sudah dilimpahkan atau tahap II ke Kejaksaan beberapa waktu oleh penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi.
Selain itu, pihak kepolisian juga berhasil menangkap tersangka ARS (20) di Jalan Tanah Merdeka, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (28/4/2024).
Saat itu, dirinya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Jambi. Dirinya juga bukanlah seorang sopir angkutan batubara.
Kini penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi telah melimpahkan berkas perkara atau tahap I ke Kejaksaan.
(mhd/jp)
Diskusi tentang inipost