AMPAR.ID, JAMBI – Seorang pria inisial TPT, Warga Desa Sukaramai, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau ditangkap pihak Balai Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera, karena kadapatan membawa sisik satwa trenggiling dilindungi.
Penangkapan pelaku diketahui tepat di Jalan Lintas Timur Sumatera Gemuruh-Tungkal Ulu, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jamb.
BACA JUGA: Al Haris Temui Pendemo, Segera Dibangun Jalur Khusus Truk Angkutan Batubara
Pelaku yang saat itu sedang duduk didepan disebuah warung langsung ditangkap dan setelah itu, langsung dibawa ke markas Brigade Sporc Harimau di Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi.
Komandan Brigade Sporc Harimau Jambi, Beth Venri saat dikonfirmasi membenarkan menangkap seorang pria karena membawa sisik trenggiling tujuan Tungkal Ulu, pihak Gakkum mengetahui tersebut langsung melakukan kordinasi dengan Ppolsek Tungkal Ulu dan setelah itu pelaku langsung ditangkap di Desa Sukaramai.
BACA JUGA: Temuan Mayat Organ Tubuh Tak Utuh Gegerkan Warga Tebo, Polisi: Dugaan Korban Hewan Buas
“Saat kita mengetahui adanya transaksi sisik trenggiling, tim Gakkum KLHK langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku,”ujarnya.
Bent mengatakan, saat PPNS Balai Gakkum KLHK menyelidiki pelaku, mengaku sisik trenggiling dibawa dari Pekanbaru untuk diantarkan ke Tungkal Ulu, Tanjabbar dan saat ini pelaku masih diperiksa intensif oleh pihak Gakkum.
BACA JUGA: Adi Purwanto Pelaku Penembakan Warga Menyerahkan Diri ke Polisi, Lihat Tampangnya
“Kalau pelaku ditangkap rabu, 10 november 2021, sekitar pukul 13.30wib
dan modus pelaku membawa sisik satwa trenggiling dari Pekanbaru menuju Tungkal Ulu pakai kardus yang dilapisi lakban warna coklat dengan tujuan agar tidak diketahui oleh aparat penegak hukum,”jelasnya sabtu, 13 november 2021.
Bent menyebutkan selama tahun 2021
Sudah sembilan kali pengungkapan dalam operasi peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL) dan atas perbuatan pelaku karena kadapatan membawa sisik satwa trenggiling terancam 5 tahun penjara.
“Kini pelaku terus diperiksa intensif di PPNS Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dan terancam 5 tahun penjara serta densa 100 juta rupiah,” katanya.
(Sn)
Diskusi tentang inipost