AMPAR.ID, JAMBI – Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi menerima dua gugatan sengketa terhadap penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT) yang dilakukan oleh komisi pemilihan umum (KPU) provinsi Jambi.
Gugatan tersebut masuk di Bawaslu Muarojambi dan Kerinci.
“Ada 2 gugatan masuk. PBB di Muaro Jambi dan PKN di Kerinci,” kata Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Muhammad Hapis, Senin (13/11/2023) kemarin.
Ia menyebutkan, 2 Bawaslu sendiri sudah melakukan mediasi terhadap penggugat dan tergugat. Hanya saja memang hasilnya keduanya tidak sepakat dan akhirnya harus lanjut ke sidang Adjudikasi.
“Untuk Kerinci tadi sudah dilakukan sidang perdana. Sedangkan Muaro Jambi akan mulai sidang perdana itu besok,” tukasnya.
(jp/min)
Diskusi tentang inipost