• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Begini Cara Menentukan Zonasi PPDB SMA/SMK 2024 Disdik Jambi

2024-05-27
ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID, Jambi – Masih banyak masyarakat yang salah kaprah dalam penentuan Zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Sehingga, protes dalam penentuan Zonasi ini sering kali memunculkan masalah dalam pelaksanaan PPDB. Dinas Pendidikan Provinsi Jambi melalui kanal informasi resmi PPDB SMA/SMK 2024 menjelaskan, bahwa ada ketentuan khusus dalam pembagian zonasi tersebut.

Yaitu, Zonasi adalah jalur penerimaan peserta didik baru berdasarkan jarak terdekat tempat tinggal ke sekolah. Jarak tempat tinggal ke sekolah ini diukur dari jarak udara, jadi garis lurus dari rumah kalian ke tengah-tengah sekolah, bukan berdasarkan jarak akses jalan.

Selanjutnya, di Jambi sendiri terbari dalam beberapa zonasi, hal ini dikarenakan sebaran sekolah SMA di Jambi tidak Merata. Ada wilayah yang tidak ada SMA nya sehingga ditetapkanlah zonasinya berdasarkan wilayah administratif Kelurahan.

Untuk satuan pendidikan SMA yang menerapkan dua zona yaitu zona 1 dan zona 2, maka kuota zona satunya itu 60% dan Sisanya adalah kuota zona 2 yaitu sebesar 40%. Sementara untuk satuan pendidikan yang menerapkan tiga zona, maka kuota zona satu 50%, zona dua 35% dan zona tiga 15%.

Selain itu, juga telah dibentuk Tim khusus yang menyusun zonasi itu. Tim terdiri dari Sekolah, Kelurahan, Kecamatan dan Forkopimda setempat. Hal ini diserahkan ke sekolah dan MKKS.

Kemudian dalam hal seleksinya, Zona 1, Zona 2 maupun Zona 3 tidak akan saling bersaing. Jadi pendaftar di zona 1 hanya akan bersaing dengan sesama pendaftar di zona 1. Di zona 2 hanya akan bersaing dengan pendaftar di zona dua. Begitu pula pendaftar di zona 3 akan bersaing dengan pendaftar di zona 3. Siswa di dalam zona itu bersaing berdasarkan jarak terdekat. Jadi jarak Zona 1 dengan jarak Zona 2 ataupun zona 3 itu pasti berbeda, jadi jangan dibandingkan.

Bacajuga

Presiden Prabowo Dorong Generasi Muda Pahami Peran dan Tanggung Jawab dalam Kehidupan Berbangsa

Bupati Syukur Ikuti Ground Breaking KDKMP

Indosat Ooredoo Hutchison dan Komdigi Perkuat Ekosistem Registrasi eSIM Digital Berbasis Biometrik

Hutama Karya Luncurkan ESG Roadmap Untuk Percepatan Transformasi Tata Kelola Berkelanjutan

Untuk memudahkan peserta agar tidak bingung, di halaman PPDB akan ada PIN yang berbeda warna di setiap pendaftar yang menandakan pendaftar tersebut berasal dari zona 1, zona 2 ataupun zona 3. Jadi harus teliti saat mendaftar, karena banyak form yang harus diisi, kemudian ada berkas yang perlu diunggah. Baik kartu keluarga, surat keterangan Lulus dan ijazah.

Dan yang tidak kalah penting pastikan foto diri kalian di depan rumah tampak seluruh bagian depan rumah bukan hanya terlihat pintunya saja atau separuh saja. Tetapi harus terlihat seluruh bagian depan rumah dari atap sampai lantai.

Kemudian di dalam fotonya juga harus ada titik koordinat. Untuk membuatnya dapat memanfaatkan GPS kamera yang ada di aplikasi PlayStore. Informasi lebih lengkap dapat mengunjungi portal PPDB di https://ppdb.disdik.jambiprov.go.id. (ADV)

Berita sebelumnya

Pj Bupati Sarolangun Bachril Bakri Tanam Cabe Di Desa Ujung Tanjung

Berita selanjutnya

Fraksi PPP DPRD Batang Hari Apresiasi Pemkab Atas Raihan Opini WTP

Berita Terkait

Presiden Prabowo Dorong Generasi Muda Pahami Peran dan Tanggung Jawab dalam Kehidupan Berbangsa

2025-10-19

Bupati Syukur Ikuti Ground Breaking KDKMP

2025-10-19
Indosat Ooredoo Hutchison dan Komdigi Perkuat Ekosistem Registrasi eSIM Digital Berbasis Biometrik

Indosat Ooredoo Hutchison dan Komdigi Perkuat Ekosistem Registrasi eSIM Digital Berbasis Biometrik

2025-10-19

Hutama Karya Luncurkan ESG Roadmap Untuk Percepatan Transformasi Tata Kelola Berkelanjutan

2025-10-18
Pengurus PKM Jambi Periode 2025-2028 Resmi Dikukuhkan, Jamat (17/10/2025) malam di rumah dinas wali kota jambi/ (foto: Ampar)

Hasan Mabruri Resmi Dilantik Katua PKM Jambi Periode 2025-2028, Ini Komposisi Pengurusnya 

2025-10-18

Guru Besar UNJA Prof Haryadi Angkat Bicara Soal Jalan Khusus Batu Bara

2025-10-17

Rocky Candra Tampung Aspirasi Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jambi Soal RUU BPIP

2025-10-17
Direktur Jaminan Produk Halal (JPH) Kementerian Agama, M. Fuad Nasar/ foto: Kemenag

Kemenag: Sertifikat Halal Dorong Kepercayaan Konsumen dan Daya Saing Produk Lokal

2025-10-16
Tim Puspenma Kemenag

Lebih 2.000 Mahasiswa Daftar Bantuan Penyelesaian Pendidikan S3 Kemenag

2025-10-16

Pertanian, Ekonomi, dan Pendidikan Jadi Fokus Arahan Presiden Prabowo dalam Rapat Terbatas di Kertanegara

2025-10-16
Berita selanjutnya

Fraksi PPP DPRD Batang Hari Apresiasi Pemkab Atas Raihan Opini WTP

Pj Bupati Serahkan SK 1.504 PPPK Sarolangun/ Foto: fdn-ampar

Pj Bupati Serahkan SK 1.504 PPPK Sarolangun

Waka DPRD Batang Hari Mintas Dinas Terkait Beri Pembinaan Kepada SAD yang Meminta Uang Secara Paksa Kepada Pegunjung Taman Aek Meliuk

Fraksi PKB DPRD Batang Hari Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Penyampaian Nota Pengantar LKPD TA 2023

Fraksi Nasdem DPRD Batang Hari Sampaikan Pandangan Umum Terhadap LKPD TA 2023

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Ilutrasi anak korban pelecehan/ ist

Heboh, Kepsek Madrasah Simpang Talang Tembago Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Belasan Anak

2025-10-15

Gubernur Jambi Didampingi Kadis PUPR Tinjau Pekerjaan Pelebaran Jalan Ness

Jadwal dan Pedoman Pentingnya TKA Siswa SMK 2025, Kabid SMK Harmonis: Siswa Sedang PKL Tetap Bisa Ikutan

Pemkot Jambi Larang Truk Isi Solar di SPBU Dalam Kota Jambi Mulai 8 Oktober

Hasan Mabruri Resmi Dilantik Katua PKM Jambi Periode 2025-2028, Ini Komposisi Pengurusnya 

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Al Haris dan Kapolda Jambi Tanam Jagung Serentak Kuartal IV Mendukung Swasembada Pangan

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

Oktober 2025
SSRKJSM
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031 
« Sep    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.