AMPAR.ID, JAMBI – Belum genap satu Minggu Berdinas sebagai Kapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono langsung di demo lembaga Swadaya masyarakat Independen Nasional Anti Korupsi, Senin (24/10).
Dalam orasinya, massa Aksi mempertanyakan sanksi yang diberikan Bid Propam Polda Jambi kepada oknum penyidik di Polres Bungo yang terbukti bersalah telah melakukan praktik mal administrasi.
“Kami meminta Kapolda Jambi untuk meninjau kembali sanksi oknum penyidik maladministrasi dan segera memberikan sanksi yang seberat-beratnya”, koarnya
Mereka juga menuntut agar Irjen Pol Rusdi Hartono memerintahkan Kapolres Bungo, segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyerobotan tanah warga oleh pihak perusahaan yang dilaporkan di Mapolres Bungo.
BACA JUGA:
KPK Didesak Tetapkan Status Tersangka Kadisdik Jambi Varial Adhi Putra
Lebih jauh, massa juga meminta Kapolda Jambi untuk memeriksa pemilik PT. KBPC yang diduga melakukan penambangan illegal di wilayah Hutan Produksi di Rantau Pandan Kabupaten Bungo.
Massa menyebutkan telah terjadi kriminalisasi terhadap rakyat melakukan pembelaan terhadap haknya. Mereka menilai adanya indikasi campur tangan para oknum penegak hukum yang seharusnya dapat melindungi rakyatnya, Namum Prakteknya ada dugaan komersialisasi perkara yang dilakukan oleh para oknum penegak hukumpun seolah-olah sudah menjadi rahasia umum. Namun jarang sekali terungkap.
“Keadilan seolah-olah hanya milik manusia tertentu, Komersialisasi perkara adalah masalah bersama sehingga publik tidak menganggap hal tersebut adalah sesuatu yang wajar terjadi karena sudah membudaya dan mengakar” koar Salah satu pendemo.
Mereka berharap melalui aksi ini dapat mengangkat masalah ini kepermukaan publik secara tuntas sehingga publik tahu benar bagaimana modus operandi dan seluk beluk dugaan praktek jual beli perkara yang dilakukan oleh oknum para penegak hukum.
“Jalankan sesuai slogan yang digembar gemborkan selama ini yaitu melindungi dan mengayomi masyarakat dan jangan lagi ada Hukum Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas” tegasnya. (Usd/Jp)
Diskusi tentang inipost