• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Beredar Surat Mahkamah Golkar Minta CE Tidak Menerbitkan SK DPD II Golkar Muaro Jambi 

2020-09-10
ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID – Beredar Surat Mahkamah Partai Golkar tertanggal 1 September 2020 menyurati Ketua DPP Partai Golkar Provinsi Jambi, Nomor : b. 50/mp.golkar/IX/2020.

Dalam surat itu berbunyi, Mahkamah Partai Golkar telah menerima permohonan gugatan terhadap surat keputusan dewan pimpinan daerah Partai Golkar Provinsi Jambi Nomor: kep-09/dpdg-1/XIII/2020, tanggal 11 Agustus 2020 tentang pengangkatan pelaksana tugas (PLT) ketua dewan pimpinan daerah (DPD) partai golongan karya (Golkar) Kabupaten Muaro Jambi masa bakti 2016-2020 dan penyelenggaraan (Musda IV) dewan pimpinan daerah (DPD) Kabupaten Muaro Jambi pada tanggal 27 Agustus 2020

Lanjut isi susrat itu, Permohonan tersebut telah diajukan oleh Muhammad Nabawi Hamid dan A. Bakar Ibrahim (ketua dan sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Muaro Jambi) berdasarkan surat keputusan dewan pimpinan daerah partai golongan karya Provinsi Jambi Nomor: 118/dpdg-1/IX/2016 tanggal 26 November 2016 tentang pengesahan komposisi dan personalia dewan pimpinan daerah (DPD) partai golongan karya (Golkar) Kabupaten Muaro Jambi masa bakti 2016- 2020

“bahwa terhadap permohonan gugatan dimaksud kepaniteraan mahkamah Partai Golkar telah menerbitkan akta penerimaan permohonan pemohon dan melakukan registrasi sebagaimana tertuang dalam surat Nomor: 15/PI-golkar/VIII/2020 tanggal 31 Agustus 2020. selanjutnya Ketua Mahkamah Partai Golkar telah menetapkan dan menunjuk panel hakim untuk memeriksa mengadili dan memutuskan permohonan tersebut”

Dalam surat itu Adies Kadir Ketua mahkamah Golkar mengatakan, Berdasarkan laporan yang diperoleh dari panel hakim permohonan gugatan terhadap penerbitan surat keputusan dewan pimpinan daerah partai golongan karya Provinsi Jambi Nomor: 9/dpdg-1/VIII/ 2020 tanggal 11 Agustus 2020 tentang pengangkatan pelaksana tugas (PLT) ketua dewan pimpinan daerah (DPD) partai golongan karya Kabupaten Muaro Jambi masa bakti 2016-2020 dan penyelenggaraan (musda IV) dewan pimpinan daerah Kabupaten Muaro Jambi telah dimulai proses persidangannya pada hari Jumat tanggal 28 Agustus dengan agenda pendahuluan.

Berkenaan dengan hal diatas untuk menghormati dan menjunjung tinggi proses pemeriksaan perkara yang sedang berlangsung di Mahkamah Partai Golkar dengan ini mahkamah Partai Golkar meminta kepada Ketua DPP Partai Golkar Provinsi Jambi sebagai berikut.

Bacajuga

Tunjukan Komitmen Terhadap Kendaraan Ramah Lingkungan, Yamaha Masuki Fase Studi Kendaraan Listrik dengan Sistem Swap Battery

Kanwil II KPPU Garap Indikasi Monopoli Tender Proyek Multiyears Stadion Swarnabumi Jambi Rp250 Miliar Dikerjakan PT Sinar Cerah Sempurna

Al Haris Tegaskan Perubahan APBD 2025 Berorientasi pada Kepentingan Masyarakat

Fadhil Arief Lantik Dua Pj Kepala Desa di Kecamatan Bajubang dan Pemayung

“Menunda keberlakuan surat keputusan dewan pimpinan daerah partai golongan karya Provinsi Jambi”

Kemudia, menunda dan atau tidak menerbitkan surat keputusan (SK) dewan pimpinan daerah partai golongan karya Provinsi Jambi tentang pengesahan komposisi dan personalia dewan pimpinan daerah Partai Golkar Kabupaten Muaro Jambi masa bakti 2020-2025 hasil musda sampai putusan pokok perkara berkekuatan hukum tetap

Demikian pemberitahuan ini disampaikan atas perhatian dan perkenaan Ketua DPP Partai Golkar Provinsi Jambi ke mengucapkan terima kasih yang di tandatangani langsung Ketua Mahkamah Partai Golkar Adies Kadir.

Terpisah, A Rahman Sekretaris DPD 1 Golkar Provinsi mengatakan jika surat yang keluarkan mahkamah Golkar itu tidak berlalu dan bersifat pesanan.

“Tidak berlaku surat itu sudah terlambat surat itu tanya pesanan bae, masak mau menunda, musda kan sudah,”, jelasnya kepada ampar.id melalui sambungan telepon, Kamis, (10/9)

Terkait surat mahkamah Golkar, A Rahman menanggapi Silahkan mahkamah Golkar mau seperti itu,

“Ntah lah Mahkamah, nyari job mungkin. Makanya kita cuekin syarat ini anggab be pesanan.”Tegasnya 

Yang jelas kata A Rahman,  pihaknya sudah melaksanakan musda, “yang PLT pertama dia, kenapa kita yang di adukan , dia menunda musda, dia kita ajak ngomong melawan, mentang dengan perlawan mereka kita pltkan, dia yang melanggar duluan, otak rasional nya dimana, itu kan arogan”, Lanjutnya

A Rahman juga mengatakan ,jika yang bersangkutan mau lapor DPP silahkan. ” kita siap, secara rasionallah, siapa yang duluan melanggar aturan. apakah ini partai yang benar kalau orang seperti ini di biarakan kan kacau”,tukuknya

Namun ditegaskan Rahma, DPD 1 Golkar Provinsi Jambi juga tidak tinggal diam . “Akan ada Sanki keras bisa di berhentikan dari keanggotaan, ini bukan partai abal-abal ini partai besar”,katanya

Kita sudah bahas dengan ketua, DPP sudah kita beritahu, intinya kita cuek ada dasarnaya juga, kenapa kita mem PLT kan dia, ini masalah organisasi atau ADART partai harus jelas.

“Kami siap mempertanggung Jawabkan nya.”, Tutupnya. (*)

Kata kunci: berita JambiDPD 1 Golkar Provinsi JambiGolkarmahkamah GolkarProvinsi Jambi
Berita sebelumnya

2 Kelurahan dan 1 Desa di Muarojambi Kecipratan Program Kotaku 

Berita selanjutnya

Buka Dompet, Fachrori Ajak Pelajar Tanamkan Budaya Menabung

Berita Terkait

Tunjukan Komitmen Terhadap Kendaraan Ramah Lingkungan, Yamaha Masuki Fase Studi Kendaraan Listrik dengan Sistem Swap Battery

2025-09-11
Firman, Direktur Advokasi KPPU Pusat (Kanan), Wahyu Bekti Anggoro, Kepala Kantor Wilayah II KPPU (kiri)/ foto: ampar

Kanwil II KPPU Garap Indikasi Monopoli Tender Proyek Multiyears Stadion Swarnabumi Jambi Rp250 Miliar Dikerjakan PT Sinar Cerah Sempurna

2025-09-09

Al Haris Tegaskan Perubahan APBD 2025 Berorientasi pada Kepentingan Masyarakat

2025-09-08

Fadhil Arief Lantik Dua Pj Kepala Desa di Kecamatan Bajubang dan Pemayung

2025-09-08

Pemkab Batang Hari Gelar Rakor Forkopimda Bahas Stabilitas Sosial-Politik 2025

2025-09-08

Sinsen Ingatkan Pentingnya Perawatan Motor di Musim Hujan

2025-09-08

IPH Merangin Minggu Kedua September 2025

2025-09-08

Marak Penipuan Keuangan, OJK Bersama Pemerintah Luncurkan Kampanye Nasional Berantas Scam dan Aktivitas Keuangan Ilegal

2025-08-19

Sebaran Bedah Rumah Pro Jambi 2025 Sesuai Usulan, PUPR Jambi: IPM Masyarakat Kerinci-Sungai Penuh Terbilang Tinggi 

2025-08-07

Hari Pertama Masuk, Sekda Sudirman Tinjau Sekolah Rakyat Menengah Atas 5 Jambi di Sentra Alyatama

2025-07-14
Berita selanjutnya

Buka Dompet, Fachrori Ajak Pelajar Tanamkan Budaya Menabung

Memanas, Ancam Saling Lapor Hanafiah Vs Asari?

Hanafi Sebut Asari Itu Siapa, Pemilik Golkarkah? 

News! Cabup Romi Lanjutkan Serangkaian Tes MMPI dan Narkotika

Alumni SMP 7 Kota Jambi All Out Menangkan FU-Syafril

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Ilustrasi lelang jabatan Eselon II / Sumber Foto: Porwebindo

50 Nama Lolos Tahap Awal Lelang 6 Jabatan Eselon II Pemprov Jambi, Lihat Daftarnya

2025-08-16

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

Seorang Warga Desa Pematang Pauh Tewas Tersengat Listrik PLN Saat Mengambil Bambu

Terkait Tambang Galian C PT. SMB, Anggota DPRD Rejang Lebong Surya ST: Sudah Menyalahi Aturan Mengambil Batu di Sungai Musi Rejang Lebong

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

HMI Desak Rektor dan Warek UIN STS Jambi Mundur Jabatannya, Buntut Kasus Pemukulan dan Penginjakan Bendera HMI

Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

“Oh Mama… Oh Papa…” Kisah: Nafsumu Butakan Hati dan Batinmu

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

September 2025
SSRKJSM
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930 
« Agu    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.