AMPAR.ID – Berkas kasus video syur yang melibatkan Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes akhirnya dinyatakan lengkap. Penyelidikan kasus ini pun memasuki babak baru yang disebut akan membuat keduanya masuk penjara.
Dilansir dari Merdeka, berkas kasus sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Sementara itu, para tersangka dan barang buktinya telah diserahkan ke JPU untuk diproses ke tahap selanjutnya.
“Ya benar (berkas sudah dilimpahkan ke kejaksaan),” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus pada Selasa (2/2).
“Dua tersangka kita lakukan penahanan, kita juga serahkan tersangka dan barang bukti termasuk berkas perkara ke JPU karena sudah dinyatakan lengkap,” lanjutnya.
Sebagaimana diketahui, GA dan MYD terlibat kasus video syur berdurasi 19 detik yang beredar beberapa waktu lalu. Setelah dilakukan penyelidikan, keduanya dianggap benar sebagai pelaku dalam video tersebut.
Karena kasus ini, Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video 19 detik tersebut. Kini, kasus tersebut akan diproses lebih lanjut.
Sumber: Beepdo











