AMPAR.ID, JAMBI – Imigrasi kelas 1 TPI Jambi mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal China.
Kepala Imigrasi kelas 1 TPI Jambi Bisri Musa, membenarkan telah diamankan 2 orang WNA.
Keduanya diamankan di Desa bukit tigo, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun belum lama ini.
“Saat ini dalam proses penyelidikan, dua WNA diduga menyalahgunakan izin kunjungan ke Indonesia serta menyalahi izin tempat tinggal”, ujarnya, Selasa, (2/2/2021)
Ditambahkan Kasi Tikkim, Harapan Nasution, dua WNA Asal China diamankan di Sarolangun dan langsung digiring ke Imigrasi.
“Dua orang WNA China tersebut yakni Hau Wo (36) dan Qiung Wu (32),” jelasnya
Harapan menyebutkan, awal diamankan WNA itu karena adanya laporan dari masyarakat singkut ke pihak instansi Kecamatan singkut dan pihak Kecamatan langsung melaporkan ke pihak Imigrasi Jambi dan pihak Imigrasi Jambi langsung mengamankan dua WNA.
“Kalau tujuan WNA rencana usaha kayu, namun WNA ditemukan di Jambi dan saat ini masih dalam proses penyelidikan,”cetusnya.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi memastikan bahwa kedua warga China tersebut tidak membawa virus corona. Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh tim medis, keduanya dipastikan sehat.
“Sudah dilakukan cek kesehatan, keduanya negatif Covid-19,”tegasnya.
Proses penyidikan dan pemeriksaan petugas Imigrasi Jambi terhadap dua warga China tersebut dilakukan guna untuk mengetahui apa motif keduanya berada di Kabupaten Sarolangun.
Pihak Imigrasi Jambi mengalami kesulitan berkomunikasi dengan kedua warga China tersebut, karena keduanya tidak dapat berkomunikasi dengan bahasa Inggris, apalagi bahasa Indonesia. (Sn)
Diskusi tentang inipost