• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Bila Dikelola Secara Legal, Sumur Ilegal Hasilkan 10.000 Barel Per Hari

23/11/2021
PostTweetSend
Dibaca 70

AMPAR.ID, JAMBI – Potensi alam dari sektor migas masih menjadi andalan di Indonesia. Namun sayangnya di beberapa tempat, potensi minyak bumi tersebut digarap secara ilegal.

Berdasarkan catatan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) saat ini setidaknya ada 4.500 sumur ilegal yang tersebar di Indonesia. Dari total sumur ilegal tersebut ditaksir memproduksi kurang lebih 2.500 barel minyak per hari. Angka itu diperoleh dari pendataan yang dilakukan kantor perwakilan SKK Migas di daerah dan juga Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Menurut Tenaga Ahli Kepala SKK Migas, Ngatijan, dalam salah satu acara diskusi virtual, Jumat (5/11) beberapa waktu lalu, sebenarnya apabila sumur-sumur ilegal tersebut dikelola secara baik, bisa menghasilkan minyak sebanyak 10.000 barel per hari.

Lihat Juga: Awas Celaka, Oprit Jembatan di Muara Sabak Rusak Parah

Saat ini, kata dia, kegiatan penambangan sumur ilegal terdapat di banyak daerah. Sebut saja seperti Desa Bayat Ilir, Sumatra Selatan dengan jumlah yang tidak diketahui; Kabupaten Aceh Tamiang, Langsa, Aceh Timur, Aceh Utara, dan Bireun mencapai 2.000 sumur; Desa Lubuk Napal di Jambi ada 53 sumur.

Di samping itu, praktik penambangan ilegal itu juga terjadi
di Musi Banyuasin wilayah Sumatra Selatan dengan jumlah sumur yang tidak diketahui; Betung di Jambi mencapai 1.500 sumur, Telaga Said di Sumatra Utara sebanyak 150 sumur, dan Perlak di Aceh Timur ada 800 sumur.

Bacajuga

PH Soroti Vonis Kasus Sucolite Tirta Mayang: Mustazal dan Heri Dinilai Semestinya Bebas

Serius dalam Penegakan Hukum, OJK Jatuhkan Total Denda Rp 2,52 Triliun Pelaku Pelanggaran di Pasar ModalĀ 

Tak Terbukti dalam Dakwaan Primer, Mantan Dirtek Tirta Mayang Divonis 1 Tahun Penjara

Anomali yang Dibutuhkan: Koreksi Paradigma Seleksi KIP Jambi

Kedalaman sumur di tiap daerah pun berbeda-beda. Ada yang berkedalaman 100-400 meter, dan juga ada yang dangkal. ā€œBahkan sumur yang paling dalam mencapai 430 meter. Kualitas minyak bumi yang dihasilkan dari sumur-sumur ilegal tersebut juga bervariasi dengan rata-rata 40-50 derajat API,” ucapnya.

Dia mengatakan, aktivitas penambangan ilegal kenyataannya selama ini sangat merugikan negara. Lingkungan juga rusak, dan tak jarang menyebabkan korban jiwa.

Sejauh ini menurut Ngatijan, untuk mengantisipasi aktivitas tersebut, SKK Migas telah menjalin kerja sama dengan TNI-Polri, melakukan sosialisasi langsung kepada masyarakat, hingga pembentukan tim kajian penanganan pengeboran sumur ilegal serta penanganan dan pengelolaan produksi sumur ilegal.

Ngatijan mengatakan, ada dua alternatif dalam penanganan sumur ilegal tersebut. Pertama, menghentikan aktivitas penambangan dengan rekomendasi prosedur penanganan dari seluruh aspek mulai dari dampak sosial, dampak lingkungan, dampak keamanan, hingga proses hukum.

Lalu kedua, memberikan payung hukum agar aktivitas sumur ilegal tersebut dapat dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sehingga kegiatan produksi bisa berjalan baik dan aman serta memberikan manfaat bagi daerah.

Di bagian lain, berdasarkan data Kementerian Koordinasi Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), tindakan tegas telah dilakukan oleh aparat keamanan terhadap pelaku kegiatan illegal drilling. Pada tahun 2018 telah ditetapkan 168 tersangka, kemudian pada 2019 ditetapkan 248 tersangka, dan pada 2020 ditetapkan 386 tersangka.

Selain upaya penindakan, kegiatan edukasi dan sosialisasi mengenai dampak buruk kegiatan illegal drilling dan illegal tapping juga terus dilakukan oleh SKK Migas bersama dengan berbagai pemangku kepentingan dan KKKS.

Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas A. Rinto Pudyantoro mengatakan, SKK Migas tidak memiliki kewenangan penindakan terhadap kegiatan illegal drilling.

ā€œUntuk itu SKK Migas menjalin kerjasama dengan aparat keamanan dalam penanganan illegal drilling dan kerja sama tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2003. Kolaborasi ini tertuang dalam nota kesepahaman bidang penegakan hukum dan bidang pengamanan,ā€ katanya pada Selasa (9/11/2021) di Jakarta.

ā€œUntuk menekan jumlah aksi ilegal tersebut, kami membutuhkan dukungan Bapak Kapolri, utamanya terkait dengan penegakan hukum. Dengan demikian, masalah di lapangan dapat tertangani,ā€ imbuh Rinto.

Lebih lanjut Rinto menyampaikan, nota kesepahaman tersebut juga sudah ditindaklanjuti melalui penyusunan pedoman kerja ataupun Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk penanganan kegiatan yang lebih spesifik. Saat ini, SKK Migas telah mengeluarkan 14 PKS yang meliputi kolaborasi bersama 10 Kepolisian Daerah dan 28 KKKS.

Rinto menambahkan, pelaksanaan PKS dinilai efektif untuk menekan gangguan keamanan yang berpotensi mengganggu operasional hulu migas. Beberapa gangguan ini adalah pencurian peralatan operasi, illegal drilling dan illegal tapping, penyerobotan lahan operasi, serta masalah-masalah sosial di sektor hulu migas.

“Penanganan yang komprehensif melibatkan berbagai instansi sangat dibutuhkan, ada permasalahan ekonomi dan sosial yang membutuhkan peran instansi lain, agar tindakan tegas yang telah dilakukan aparat keamanan menjadi lebih efektif. Jumlah 4.500 sumur illegal drilling yang teridentifikasi diseluruh Indonesia menunjukkan kompleksinya persoalan ini dan membutuhkan penyelesaian tidak hanya dari aspek penindakan hukum,” ujar Rinto.

Upaya lain yang telah dilakukan SKK Migas untuk penanganan kegiatan illegal drilling adalah dengan membentuk tim kajian penanganan pengeboran sumur ilegal, serta penanganan dan pengelolaan produksi sumur ilegal.

Terakhir, diskusi hasil kajian dan konsep Perpres serta Permen Menteri ESDM telah dibahas bersama Itjen ESDM, Setjen ESDM, Ditjen Migas, Polda Jambi, dan Kemenko Polhukam RI.

Sementara itu, Kepala Departemen Humas SKK Migas Sumbagsel, Andi Arie Pangeran mengatakan banyak hal sebenarnya yang bisa diungkap dari penanganan illegal drilling.

ā€œBagaimana peran dari masing- masing sektor dalam kerangka illegal drilling ini,ā€ ujarnya.

Harapan kita bersama, kata Aap, demikian basa disapa, adalah sinergi dan kontribusi dari semua pihak. Sehingga harapan dapat tercapai untuk memenuhi kemaslahatan banyak orang.

ā€œKita juga berharap agar pemerintah dapat segera mengeluarkan aturan-aturan untuk kegiatan illegal drilling sehingga ada kejelasan akan dibawa ke arah mana,ā€ ujarnya.

Aap menegaskan sejauh ini kontribusi dan retribusi juga tidak ada terhadap masyarakat. Malah mengarah pada kerusakan lingkungan di sekitar wilayah kerja illegal drilling.

(*/jd)

Berita sebelumnya

Kadishanpan Jambi Panen Bawang Merah di Bungo

Berita selanjutnya

Bupati Romi Hadiri Rapat Sinergitas BNN, KPK dan BNPT

Berita Terkait

PH Soroti Vonis Kasus Sucolite Tirta Mayang: Mustazal dan Heri Dinilai Semestinya Bebas

24/10/2026

Serius dalam Penegakan Hukum, OJK Jatuhkan Total Denda Rp 2,52 Triliun Pelaku Pelanggaran di Pasar ModalĀ 

24/10/2026

Tak Terbukti dalam Dakwaan Primer, Mantan Dirtek Tirta Mayang Divonis 1 Tahun Penjara

24/10/2026
Ilustrasi Seleksi KI Jambi/ Foto: Ampar

Anomali yang Dibutuhkan: Koreksi Paradigma Seleksi KIP Jambi

23/10/2026

Pesona Literasi WPI, Perkuat Ekosistem Literasi dan Melahirkan Generasi Penulis Berdaya Saing

23/10/2026

Presiden Prabowo Apresiasi Capaian TPAKD dalam Memperluas Akses Keuangan dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

23/10/2026

Sinergi PHR dan Aparat Penegak Hukum Berhasil Ungkap DPO Illegal Tapping Pertamina EP Jambi

22/10/2026

Rocky Candra Dorong Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat, Bagikan Sembako kepada Peserta Sosialisasi

22/10/2026
Rocky Candra Anggota DPR RI dapil Jambi/ foto: Bayu

Rocky Candra Desak Kapolda Jambi Tindak Tegas PETI di TNKS dan Geopark Merangin

22/10/2026

Rocky Candra Salurkan Bantuan Alsintan dan Motor Roda Tiga Kepada PetaniĀ  Bungo

22/10/2026
Berita selanjutnya

Bupati Romi Hadiri Rapat Sinergitas BNN, KPK dan BNPT

Bupati Romi Pimpin Rapat Koordinasi dan Evaluasi Vaksinasi

Sekda Tanjab Timur Hadiri Rapat Paripurna DPRD TJT

Tingkatkan SDM dan Ekonomi, SKK Migas-KKKS Lakukan Program Pengembangan Masyarakat

Wirausaha Mahasiswa UNJA Terbaik Nasional

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

Langkah Nyata Pertamina EP Terhadap Penyelesaian Isu Tanah di Kota Jambi

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

New Honda BeAT, Always BeAT for You

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

Skandal Anggaran DPRD Merangin Rp19,55 Miliar, Kejati Jambi Tetapkan 6 Tersangka

Bacaan Sholat Jenazah Latin Lengkap Beserta Tata Caranya

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.