• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Birahi Syahwat Multy Tafsir

2024-06-11
Jamhuri, Direktur Eksekutif LSM Sembilan (Foto: Alan/Ampar)

Jamhuri, Direktur Eksekutif LSM Sembilan (Foto: Alan/Ampar)

ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID, JAMBI – Merujuk pada fiksi hukum dimana dikatakan bahwa setiap orang dianggap tahu hukum (presumptio iures de iure), maka kiranya amat sangat tidak masuk akal jika ada informasi yang menyebutkan adanya intervensi oknum wakil rakyat terhadap eksekutif pada Pemerintahan Kabupaten Muaro Jambi.

Secara yuridis normative sulit untuk dapat atau bisa diterima oleh akal sehat jika ada sosok wakil rakyat sebagai penyelenggara negara dan/atau sebagai figur yang dipercaya oleh rakyat menjadi pemegang hak controlling, budgetting dan hak legislasi jika berpikir dengan pikiran yang mengalami cacat logika dan cacat nalar serta sesat pikiran.

Akal sehat yang telah diperkosa dan dinodai oleh kekuata syahwat multy tafsir terhadap amanat Pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang pada intinya secara spesifik mengatur pasal tersebut mengatur tentang dana pokok-pokor pikiaran (Pokir).

Lebih lanjut Pokir DPRD diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 178 yaitu, penelaahan Pokir DPRD merupakan kajian permasalahan pembangunan daerah yang diperoleh dari DPRD berdasarkan risalah rapat dengar pendapat hasil penyerapan aspirasi melalui reses di masing-masing Dapil anggota DPRD.

Mengenai penginputan dana Pokir DPRD harus disampaikan paling lambat seminggu sebelum dilaksanakan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 tahun 2019 Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.

Tidak satu amanatpun pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatas yang dapat dijadikan dalil oleh oknum anggota dewan untuk melakukan intervensi dan/atau intimidasi terhadap eksekutif dalam hal Pokir, apalagi menggunakan dana pokir untuk membayar gaji tenaga honor titipan oknum anggota dewan perwakilan rakyat dimaksud pada institusi ataupun instansi Pemerintah, yang berujung pada macetnya gaji sejumlah tenaga honor titipan yang dimaksud.

Sehubungan dengan issue tersebut dengan mengacu pada azaz dan norma serta kaidah hukum pembuktian dan/atau merujuk pada amanat konstitusional Pasal 184 ayat (1) juncto Pasal 188 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dengan salah satu point tentang alat bukti yang syah yaitu adanya petunjuk tentang adanya sesuatu perbuatan melawan hukum atau setidak-tidaknya terlarang menurut hukum dalam ranah hukum Pidana.

Bacajuga

Pertanian, Ekonomi, dan Pendidikan Jadi Fokus Arahan Presiden Prabowo dalam Rapat Terbatas di Kertanegara

Rocky Candra Dorong Desa Sungai Dualap Menjadi Icon Desa Wisata Mangrove Skala Internasional

Rocky Candra Diacara Sosialisasi Program DMPG di Jambi: Masyarakat Garda Terdepan Jaga Lahan Gambut sebagai Potensi Ekonomi Tinggi dalam Perdagangan Karbon

Heboh, Kepsek Madrasah Simpang Talang Tembago Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Belasan Anak

Tentunya sinyalement persoalan yang terungkap pada aksi unjuk rasa masyakarakat di Kantor Bupati Muaro Jambi tempo hari merupakan yang menyebutkan adanya sejumlah titipan tenaga honorarium oknum wakil rakyat pada instansi Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi yang gajinya dibayar dengan dana Pokir adalah merupakan PR bagi Aparat Penegak Hukum (APH) baik itu yang berasal dari Korp Bayangkara maupun dari Korps Adhyaksa sebagai Pengacara Negara.

Beban untuk mewujudkan tujuan dan kemanfaatan hukum serta mengembalikan kehormatan DPRD Kabupaten Muaro Jambi pada posisi yang sebenarnya sebagai wakil rakyat. Jika hal sebagaimana issue setelah aksi massa tersebut terbukti secara syah dan meyakinkan dihadapan hukum artinya masyarakat telah salah menentukan pilihan dengan memilih dengan cara yang salah.

Kesalahan dalam menilai yang dimungkinkan kerena adanya penampilan berkamuplase sosok oknum yang ingin mempergunakan fasilitas dan keuangan negara yang dilakukan dengan mengedepankan kepentingan individual dan/atau golongan dengan mengatasnamakan untuk dan demi kepentingan masyarakat banyak.

Fakta tersebut jika benar-benar terbukti secara syah dan meyakinkan dalam suatu tindakan ataupun proses hukum menginsyaratkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi sebagai Pejabat Daerah/Negara belum merdeka untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana yang diatur Azaz-Azaz Umum Pemeritahan yang Baik (AUPB), bahkan mungkin saja lebih cenderung melakukan tindakan pembiaran dan/atau telah dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 421 KUHP.

Serta merupakan suatu sinyalement yang menunjukan bahwa hukum berserta dengan tangan-tangan instrument kelembagaan penegakan belum mampu mendeteksi jika selama ini Gedung Wakil Rakyat tersebut diisi oleh raut wajah kamuplase, yang seolah-olah wakil rakyat akan tetapi sesungguhnya tidak lebih dari pengkhianat rakyat.

Di negara yang berdasarkan atas hukum (rechts staat) bukan berdasarkan atas kekuasaan belaka (machts staat), dimana kata “hukum” di jadikan sebagai lawan kata “kekuasaan” maka dengan begitu diharapkan hukum berperan dengan fungsinya sebagai alat sosial kontrol (Law as a tool of social engineering), untuk membumi hanguskan pemikiran yang dikendalikan oleh birahi syahwat penyalahgunaan wewenang dan jabatan dengan birahi syahwat multy tafsir terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku digunakan sebagai dalil ataupun dalih pembenaran dari sebuah kebijakan kolonialisme.

Serta sebagai agen pengendali sosial (Law as a Social Controlling Agent in Society), hukum dengan institusi penegakan hukum baik jajaran Kepolisisan Resort Muaro Jambi maupun Kejaksaan Negeri setempat harus membuktikan sebagaimana pandangan Aristoteles, “suatu negara yang baik ialah negara yang diperintah dengan konstitusi dan berkedaulatan hukum”.

(Jamhuri – Direktur Eksekutif LSM Sembilan)

Kata kunci: amparBBERITAopini
Berita sebelumnya

Bappeda Sarolangun Gelar Workshop Penyusunan Rancangan Akhir Renja PD Tahun 2025 pada SIPD-RI

Berita selanjutnya

Sektor Jasa Keuangan Terjaga Stabil dan Didukung Kinerja Intermediasi yang Semakin Kuat 

Berita Terkait

Pertanian, Ekonomi, dan Pendidikan Jadi Fokus Arahan Presiden Prabowo dalam Rapat Terbatas di Kertanegara

2025-10-16

Rocky Candra Dorong Desa Sungai Dualap Menjadi Icon Desa Wisata Mangrove Skala Internasional

2025-10-16
Politisi Gerindra ini bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melalui Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, melaksanakan Sosialisasi Program Desa Mandiri Peduli Gambut (DMPG) di Desa Kemingking Dalam, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi/ foto: Ist

Rocky Candra Diacara Sosialisasi Program DMPG di Jambi: Masyarakat Garda Terdepan Jaga Lahan Gambut sebagai Potensi Ekonomi Tinggi dalam Perdagangan Karbon

2025-10-15
Ilutrasi anak korban pelecehan/ ist

Heboh, Kepsek Madrasah Simpang Talang Tembago Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Belasan Anak

2025-10-15
Rocky Candra Serahkan Bantuan Program IPAL ke Ponpes Darul Arifin Ness Muarojambi

Rocky Candra Serahkan Bantuan Program IPAL ke Ponpes Darul Arifin Ness Muarojambi

2025-10-15

Satya JKN Award 2025: Wujud Gotong Royong Bangsa Lindungi Pekerja

2025-10-14
Satga Pasti OJKt/ Foto: dok.OJK

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Golden Eagle Insternasional – UNDP yang Menawarakan Program Penghapusan dan Pembiayaan Inestasi Non APBN/APBD

2025-10-14

Yamaha Sabang Raya Jambi Sukses Rayakan Anniversary ke-30 Tahun

2025-10-14

Malam Puncak API Awards 2025, Farenza Garden dan Bupati Merangin Bakal Hadir Terima Penghargaan

2025-10-14

OJK dan Kementerian Ekraf/Badan Ekraf Luncurkan Infinity Hackathon OJK-Ekraf 2025

2025-10-09
Berita selanjutnya
Sektor Jasa Keuangan Terjaga Stabil dan Didukung Kinerja Intermediasi yang Semakin Kuat/ Foto: agus-ojk

Sektor Jasa Keuangan Terjaga Stabil dan Didukung Kinerja Intermediasi yang Semakin Kuat 

Satga Pasti OJKt/ Foto: dok.OJK

Satgas PASTI Blokir 824 Entitas Ilegal di April-Mei 2024

Al Haris Launching Implementasi Sertifikat Elektronik pada 4 Kantor Layanan Pertanahan Daerah/ Foto: Diskominfo Jambi

Al Haris Launching Implementasi Sertifikat Elektronik pada 4 Kantor Layanan Pertanahan Daerah

Wagub Sani: Penyembelihan Hewan dalam Islam Memiliki Tata Cara dan Adab Sesuai Syariat/ Foto: ampar

Wagub Sani: Penyembelihan Hewan dalam Islam Memiliki Tata Cara dan Adab Sesuai Syariat

Polsek Tabir Ringkus Pelaku Caranmor/ Foto: ton-ampar

Polsek Tabir Ringkus Pelaku Curanmor

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Ilutrasi anak korban pelecehan/ ist

Heboh, Kepsek Madrasah Simpang Talang Tembago Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Belasan Anak

2025-10-15

Gubernur Jambi Didampingi Kadis PUPR Tinjau Pekerjaan Pelebaran Jalan Ness

Jadwal dan Pedoman Pentingnya TKA Siswa SMK 2025, Kabid SMK Harmonis: Siswa Sedang PKL Tetap Bisa Ikutan

Pemkot Jambi Larang Truk Isi Solar di SPBU Dalam Kota Jambi Mulai 8 Oktober

Hasan Mabruri Resmi Dilantik Katua PKM Jambi Periode 2025-2028, Ini Komposisi Pengurusnya 

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Al Haris dan Kapolda Jambi Tanam Jagung Serentak Kuartal IV Mendukung Swasembada Pangan

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

Oktober 2025
SSRKJSM
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031 
« Sep    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.