• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Berita Terbaru
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Birahi Syahwat Multy Tafsir

11/06/2024
Jamhuri, Direktur Eksekutif LSM Sembilan (Foto: Alan/Ampar)

Jamhuri, Direktur Eksekutif LSM Sembilan (Foto: Alan/Ampar)

PostTweetSend
Dibaca 69

AMPAR.ID, JAMBI – Merujuk pada fiksi hukum dimana dikatakan bahwa setiap orang dianggap tahu hukum (presumptio iures de iure), maka kiranya amat sangat tidak masuk akal jika ada informasi yang menyebutkan adanya intervensi oknum wakil rakyat terhadap eksekutif pada Pemerintahan Kabupaten Muaro Jambi.

Secara yuridis normative sulit untuk dapat atau bisa diterima oleh akal sehat jika ada sosok wakil rakyat sebagai penyelenggara negara dan/atau sebagai figur yang dipercaya oleh rakyat menjadi pemegang hak controlling, budgetting dan hak legislasi jika berpikir dengan pikiran yang mengalami cacat logika dan cacat nalar serta sesat pikiran.

Akal sehat yang telah diperkosa dan dinodai oleh kekuata syahwat multy tafsir terhadap amanat Pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang pada intinya secara spesifik mengatur pasal tersebut mengatur tentang dana pokok-pokor pikiaran (Pokir).

Lebih lanjut Pokir DPRD diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 178 yaitu, penelaahan Pokir DPRD merupakan kajian permasalahan pembangunan daerah yang diperoleh dari DPRD berdasarkan risalah rapat dengar pendapat hasil penyerapan aspirasi melalui reses di masing-masing Dapil anggota DPRD.

Mengenai penginputan dana Pokir DPRD harus disampaikan paling lambat seminggu sebelum dilaksanakan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 tahun 2019 Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.

Tidak satu amanatpun pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatas yang dapat dijadikan dalil oleh oknum anggota dewan untuk melakukan intervensi dan/atau intimidasi terhadap eksekutif dalam hal Pokir, apalagi menggunakan dana pokir untuk membayar gaji tenaga honor titipan oknum anggota dewan perwakilan rakyat dimaksud pada institusi ataupun instansi Pemerintah, yang berujung pada macetnya gaji sejumlah tenaga honor titipan yang dimaksud.

Sehubungan dengan issue tersebut dengan mengacu pada azaz dan norma serta kaidah hukum pembuktian dan/atau merujuk pada amanat konstitusional Pasal 184 ayat (1) juncto Pasal 188 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dengan salah satu point tentang alat bukti yang syah yaitu adanya petunjuk tentang adanya sesuatu perbuatan melawan hukum atau setidak-tidaknya terlarang menurut hukum dalam ranah hukum Pidana.

Bacajuga

SKK Migas Obral PI 7 Persen, Gubernur Jambi Pasrah Sambut “Uang Cepat” September 2026

Prancis Tersingkir dari Piala Dunia 2026: Spanyol Melenggang ke Final, Kylian Mbappe Mandul Tanpa ‘Shot on Target’

Persaingan Sengit Kursi Panas Eselon II Jambi: Siapa Saja yang Lolos Tiga Besar?

Geser Prajogo Pangestu, Low Tuck Kwong Jadi Orang Terkaya di Indonesia 2026

Tentunya sinyalement persoalan yang terungkap pada aksi unjuk rasa masyakarakat di Kantor Bupati Muaro Jambi tempo hari merupakan yang menyebutkan adanya sejumlah titipan tenaga honorarium oknum wakil rakyat pada instansi Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi yang gajinya dibayar dengan dana Pokir adalah merupakan PR bagi Aparat Penegak Hukum (APH) baik itu yang berasal dari Korp Bayangkara maupun dari Korps Adhyaksa sebagai Pengacara Negara.

Beban untuk mewujudkan tujuan dan kemanfaatan hukum serta mengembalikan kehormatan DPRD Kabupaten Muaro Jambi pada posisi yang sebenarnya sebagai wakil rakyat. Jika hal sebagaimana issue setelah aksi massa tersebut terbukti secara syah dan meyakinkan dihadapan hukum artinya masyarakat telah salah menentukan pilihan dengan memilih dengan cara yang salah.

Kesalahan dalam menilai yang dimungkinkan kerena adanya penampilan berkamuplase sosok oknum yang ingin mempergunakan fasilitas dan keuangan negara yang dilakukan dengan mengedepankan kepentingan individual dan/atau golongan dengan mengatasnamakan untuk dan demi kepentingan masyarakat banyak.

Fakta tersebut jika benar-benar terbukti secara syah dan meyakinkan dalam suatu tindakan ataupun proses hukum menginsyaratkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi sebagai Pejabat Daerah/Negara belum merdeka untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana yang diatur Azaz-Azaz Umum Pemeritahan yang Baik (AUPB), bahkan mungkin saja lebih cenderung melakukan tindakan pembiaran dan/atau telah dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 421 KUHP.

Serta merupakan suatu sinyalement yang menunjukan bahwa hukum berserta dengan tangan-tangan instrument kelembagaan penegakan belum mampu mendeteksi jika selama ini Gedung Wakil Rakyat tersebut diisi oleh raut wajah kamuplase, yang seolah-olah wakil rakyat akan tetapi sesungguhnya tidak lebih dari pengkhianat rakyat.

Di negara yang berdasarkan atas hukum (rechts staat) bukan berdasarkan atas kekuasaan belaka (machts staat), dimana kata ā€œhukumā€ di jadikan sebagai lawan kata ā€œkekuasaanā€ maka dengan begitu diharapkan hukum berperan dengan fungsinya sebagai alat sosial kontrol (Law as a tool of social engineering), untuk membumi hanguskan pemikiran yang dikendalikan oleh birahi syahwat penyalahgunaan wewenang dan jabatan dengan birahi syahwat multy tafsir terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku digunakan sebagai dalil ataupun dalih pembenaran dari sebuah kebijakan kolonialisme.

Serta sebagai agen pengendali sosial (Law as a Social Controlling Agent in Society), hukum dengan institusi penegakan hukum baik jajaran Kepolisisan Resort Muaro Jambi maupun Kejaksaan Negeri setempat harus membuktikan sebagaimana pandangan Aristoteles, ā€œsuatu negara yang baik ialah negara yang diperintah dengan konstitusi dan berkedaulatan hukumā€.

(Jamhuri – Direktur Eksekutif LSM Sembilan)

Kata kunci: amparBBERITAopini
Berita sebelumnya

Bappeda Sarolangun Gelar Workshop Penyusunan Rancangan Akhir Renja PD Tahun 2025 pada SIPD-RI

Berita selanjutnya

Sektor Jasa Keuangan Terjaga Stabil dan Didukung Kinerja Intermediasi yang Semakin KuatĀ 

Berita Terkait

Gubernur Jambi Al Haris

SKK Migas Obral PI 7 Persen, Gubernur Jambi Pasrah Sambut “Uang Cepat” September 2026

31/07/2026
Pemain Spanyol Mikel Oyarzabal (tengah) dan Lamine Yamal (kanan) berusaha menghentikan pemain Prancis Kylian Mbappe (kiri) dalam laga semifinal Piala Dunia 2026 antara Prancis vs Spanyol di Arlington, Texas, dekat Dallas, Selasa, 14 Juli 2026 (c) AP Photo

Prancis Tersingkir dari Piala Dunia 2026: Spanyol Melenggang ke Final, Kylian Mbappe Mandul Tanpa ‘Shot on Target’

15/07/2026
Ilustrasi lelang jabatan/ istimewa

Persaingan Sengit Kursi Panas Eselon II Jambi: Siapa Saja yang Lolos Tiga Besar?

07/07/2026
Ilustrasi orang terkaya

Geser Prajogo Pangestu, Low Tuck Kwong Jadi Orang Terkaya di Indonesia 2026

02/07/2026

OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah dI BPRS GP

21/06/2026

Nakhodai PWI Kota Jambi Lagi, Ini Target Irwansyah 3 Tahun ke Depan

17/06/2026
Diterpa Isu "Balas Budi" Perkara, Pemprov Jambi Tegaskan Hibah ke Kejati Sah dan Prosedural

Diterpa Isu “Balas Budi” Perkara, Pemprov Jambi Tegaskan Hibah ke Kejati Sah dan Prosedural

06/06/2026
Anggota Kelompok Kuliner Kenali Asam Atas (KUALITAS) mengikuti praktik pengemasan produk olahan singkong saat kegiatan Studi Banding dan Pelatihan Pengembangan Produk Makanan Ringan. Kegiatan yang difasilitasi Pertamina EP Jambi Field ini bertujuan meningkatkan keterampilan dan wawasan pelaku UMKM perempuan dalam pengembangan produk makanan ringan lokal yang memiliki nilai tambah dan daya saing.

Pertamina EP Jambi Dorong Penganekaragamanan Produk UMKM Lewat Pelatihan dan Studi Banding

30/05/2026
PAN Merangin Bagikan Sapi Kurban ke Warga, Bupati hingga Ketua DPRD Turun Tangan

PAN Merangin Bagikan Sapi Kurban ke Warga, Bupati hingga Ketua DPRD Turun Tangan

29/05/2026

Sebelum Dibawa ke RS Jiwa, Pemuda di Jambi Ini Habisi Ibunya dengan Mesin Pompa

29/05/2026
Berita selanjutnya
Sektor Jasa Keuangan Terjaga Stabil dan Didukung Kinerja Intermediasi yang Semakin Kuat/ Foto: agus-ojk

Sektor Jasa Keuangan Terjaga Stabil dan Didukung Kinerja Intermediasi yang Semakin KuatĀ 

Satgas Pasti OJK/ Foto: dok.OJK

Satgas PASTI Blokir 824 Entitas Ilegal di April-Mei 2024

Al Haris Launching Implementasi Sertifikat Elektronik pada 4 Kantor Layanan Pertanahan Daerah/ Foto: Diskominfo Jambi

Al Haris Launching Implementasi Sertifikat Elektronik pada 4 Kantor Layanan Pertanahan Daerah

Wagub Sani: Penyembelihan Hewan dalam Islam Memiliki Tata Cara dan Adab Sesuai Syariat/ Foto: ampar

Wagub Sani: Penyembelihan Hewan dalam Islam Memiliki Tata Cara dan Adab Sesuai Syariat

Polsek Tabir Ringkus Pelaku Caranmor/ Foto: ton-ampar

Polsek Tabir Ringkus Pelaku Curanmor

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

8.190 PPPK Jember Diperpanjang, Gus Fawait Siapkan Alih Status

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

KPM Terima BLT DD, Bukti Nyata Kepedulian Pemdes Bandar Jaya

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

New Honda BeAT, Always BeAT for You

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.