• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Diterpa Isu “Balas Budi” Perkara, Pemprov Jambi Tegaskan Hibah ke Kejati Sah dan Prosedural

06/06/2026
Diterpa Isu "Balas Budi" Perkara, Pemprov Jambi Tegaskan Hibah ke Kejati Sah dan Prosedural

Diterpa Isu "Balas Budi" Perkara, Pemprov Jambi Tegaskan Hibah ke Kejati Sah dan Prosedural

PostTweetSend
Dibaca 2,978

JAMBI, AMPAR.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi menegaskan bahwa pemberian hibah aset dan lahan kepada instansi vertikal merupakan langkah yang sah secara hukum. Seluruh proses pengalihan tersebut dipastikan telah melewati prosedur dan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Sudirman, menjelaskan bahwa pemberian hibah—baik dalam bentuk uang, bangunan, maupun aset lainnya—kepada instansi pemerintah pusat dan instansi vertikal di daerah sepenuhnya diperbolehkan oleh regulasi.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah diizinkan memberikan hibah kepada instansi vertikal seperti Kepolisian, Kejaksaan, atau lembaga pusat lainnya di daerah demi menunjang pelayanan publik serta fasilitas umum bagi masyarakat.

“Dalam regulasi undang-undang itu diperbolehkan, baik kepada sesama pemerintah daerah, pusat, maupun ke instansi vertikal sepanjang memenuhi prosedur yang berlaku. Asetnya tidak kemana-mana, tetap berada di Provinsi Jambi. Yang berubah hanya masalah pencatatannya secara administrasi,” ujar Sudirman di Jambi, Sabtu (6/6/2026).

Sebagai salah satu wujud nyata implementasi kebijakan tersebut, Pemprov Jambi sebelumnya telah menyerahkan hibah lahan seluas 3,4 hektare kepada Korem 042/Garuda Putih. Hibah lahan ini dialokasikan untuk mendukung rencana strategis pembangunan Markas Komando Daerah Militer (Kodam) baru di wilayah Provinsi Jambi.

Langkah ini diklaim sebagai bentuk komitmen Pemprov Jambi dalam memperkuat sinergi antarlebaga guna mendongkrak kualitas pelayanan publik sekaligus mendorong percepatan pembangunan daerah.

Bacajuga

Dukung Pendidikan Generasi Muda, Maxim Indonesia Gelar Quiz English Brain Pertama di Jambi

SKK Migas Obral PI 7 Persen, Gubernur Jambi Pasrah Sambut “Uang Cepat” September 2026

Prancis Tersingkir dari Piala Dunia 2026: Spanyol Melenggang ke Final, Kylian Mbappe Mandul Tanpa ‘Shot on Target’

Persaingan Sengit Kursi Panas Eselon II Jambi: Siapa Saja yang Lolos Tiga Besar?

Pernyataan resmi ini sekaligus menjadi klarifikasi Pemprov Jambi atas berkembangnya isu miring di tengah masyarakat. Sebelumnya, beredar rumor yang mengaitkan pemberian hibah berupa dana miliaran rupiah, gedung, serta lahan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi sebagai bentuk “balas budi” terkait penanganan perkara hukum tertentu yang menyeret nama Gubernur Jambi, Al Haris.

Melalui penegasan ini, Pemprov Jambi membantah tudingan tersebut dan menyatakan bahwa hibah yang diberikan kepada Korps Adhyaksa murni bersifat prosedural untuk mendukung operasional lembaga penegak hukum di daerah, bukan untuk memengaruhi independensi perkara.

Kata kunci: amparsekda Jambi
Berita sebelumnya

Scoopy Your Mode Your Ride, Cara Seru Nikmati Quality Time Bareng Pasangan

Berita selanjutnya

Pencarian Hari Kedua, Tim SAR Perluas Radius Penyisiran Pemancing Hilang di Sungai Batanghari

Berita Terkait

Dukung Pendidikan Generasi Muda, Maxim Indonesia Gelar Quiz English Brain Pertama di Jambi

Dukung Pendidikan Generasi Muda, Maxim Indonesia Gelar Quiz English Brain Pertama di Jambi

01/09/2026
Gubernur Jambi Al Haris

SKK Migas Obral PI 7 Persen, Gubernur Jambi Pasrah Sambut “Uang Cepat” September 2026

31/07/2026
Pemain Spanyol Mikel Oyarzabal (tengah) dan Lamine Yamal (kanan) berusaha menghentikan pemain Prancis Kylian Mbappe (kiri) dalam laga semifinal Piala Dunia 2026 antara Prancis vs Spanyol di Arlington, Texas, dekat Dallas, Selasa, 14 Juli 2026 (c) AP Photo

Prancis Tersingkir dari Piala Dunia 2026: Spanyol Melenggang ke Final, Kylian Mbappe Mandul Tanpa ‘Shot on Target’

15/07/2026
Ilustrasi lelang jabatan/ istimewa

Persaingan Sengit Kursi Panas Eselon II Jambi: Siapa Saja yang Lolos Tiga Besar?

07/07/2026
Ilustrasi orang terkaya

Geser Prajogo Pangestu, Low Tuck Kwong Jadi Orang Terkaya di Indonesia 2026

02/07/2026

OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah dI BPRS GP

21/06/2026

Nakhodai PWI Kota Jambi Lagi, Ini Target Irwansyah 3 Tahun ke Depan

17/06/2026
Anggota Kelompok Kuliner Kenali Asam Atas (KUALITAS) mengikuti praktik pengemasan produk olahan singkong saat kegiatan Studi Banding dan Pelatihan Pengembangan Produk Makanan Ringan. Kegiatan yang difasilitasi Pertamina EP Jambi Field ini bertujuan meningkatkan keterampilan dan wawasan pelaku UMKM perempuan dalam pengembangan produk makanan ringan lokal yang memiliki nilai tambah dan daya saing.

Pertamina EP Jambi Dorong Penganekaragamanan Produk UMKM Lewat Pelatihan dan Studi Banding

30/05/2026
PAN Merangin Bagikan Sapi Kurban ke Warga, Bupati hingga Ketua DPRD Turun Tangan

PAN Merangin Bagikan Sapi Kurban ke Warga, Bupati hingga Ketua DPRD Turun Tangan

29/05/2026

Sebelum Dibawa ke RS Jiwa, Pemuda di Jambi Ini Habisi Ibunya dengan Mesin Pompa

29/05/2026
Berita selanjutnya

Pencarian Hari Kedua, Tim SAR Perluas Radius Penyisiran Pemancing Hilang di Sungai Batanghari

Peringatan HLUN 2026 di Alun-Alun Jember, Sabtu (6/6/2026). (Foto: Dok/Diskominfo Jember)

Jember Rangkul Lansia Lewat Momentum HLUN 2026

Maulana- Diza Kompak Malam Pesta Rakyat Tutup Rangkaian Puncak HUT Ke-80 Kota Jambi di Tugu Keris Siginjai

Maulana-Diza Kompak Malam Pesta Rakyat Tutup Rangkaian Puncak HUT Ke-80 Kota Jambi di Tugu Keris Siginjai

Catut Nama JMSI Jambi untuk Peras Yayasan, Oknum Tak Dikenal Diburu

Bupati  Anwar Sadat Buka Verifikasi dan Validasi DTSEN 2026, Pastikan Bantuan Sosial Tepat Sasaran

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

Langkah Nyata Pertamina EP Terhadap Penyelesaian Isu Tanah di Kota Jambi

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

New Honda BeAT, Always BeAT for You

Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

Skandal Anggaran DPRD Merangin Rp19,55 Miliar, Kejati Jambi Tetapkan 6 Tersangka

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.