JAMBI, AMPAR.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi menegaskan bahwa pemberian hibah aset dan lahan kepada instansi vertikal merupakan langkah yang sah secara hukum. Seluruh proses pengalihan tersebut dipastikan telah melewati prosedur dan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Sudirman, menjelaskan bahwa pemberian hibah—baik dalam bentuk uang, bangunan, maupun aset lainnya—kepada instansi pemerintah pusat dan instansi vertikal di daerah sepenuhnya diperbolehkan oleh regulasi.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah diizinkan memberikan hibah kepada instansi vertikal seperti Kepolisian, Kejaksaan, atau lembaga pusat lainnya di daerah demi menunjang pelayanan publik serta fasilitas umum bagi masyarakat.
“Dalam regulasi undang-undang itu diperbolehkan, baik kepada sesama pemerintah daerah, pusat, maupun ke instansi vertikal sepanjang memenuhi prosedur yang berlaku. Asetnya tidak kemana-mana, tetap berada di Provinsi Jambi. Yang berubah hanya masalah pencatatannya secara administrasi,” ujar Sudirman di Jambi, Sabtu (6/6/2026).
Sebagai salah satu wujud nyata implementasi kebijakan tersebut, Pemprov Jambi sebelumnya telah menyerahkan hibah lahan seluas 3,4 hektare kepada Korem 042/Garuda Putih. Hibah lahan ini dialokasikan untuk mendukung rencana strategis pembangunan Markas Komando Daerah Militer (Kodam) baru di wilayah Provinsi Jambi.
Langkah ini diklaim sebagai bentuk komitmen Pemprov Jambi dalam memperkuat sinergi antarlebaga guna mendongkrak kualitas pelayanan publik sekaligus mendorong percepatan pembangunan daerah.
Pernyataan resmi ini sekaligus menjadi klarifikasi Pemprov Jambi atas berkembangnya isu miring di tengah masyarakat. Sebelumnya, beredar rumor yang mengaitkan pemberian hibah berupa dana miliaran rupiah, gedung, serta lahan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi sebagai bentuk “balas budi” terkait penanganan perkara hukum tertentu yang menyeret nama Gubernur Jambi, Al Haris.
Melalui penegasan ini, Pemprov Jambi membantah tudingan tersebut dan menyatakan bahwa hibah yang diberikan kepada Korps Adhyaksa murni bersifat prosedural untuk mendukung operasional lembaga penegak hukum di daerah, bukan untuk memengaruhi independensi perkara.
















