Kebijakan pemerintah untuk relaksasi pajak mobil baru melalui komponen Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mulai berdampak pada bisnis lelang mobil bekas
Presiden Direktur Ibid-Balai Lelang Serasi Dady Doxa Manurung mengatakan dalam satu pekan terakhir, lelang mobil bekas di tempatnya surut 10 persen atau turun sekitar 80 hingga 100 unit.
“Kalau seminggu kan ada 8-10 kali lelang. Asumsi seminggu ini ada penurunan 80-100 unit, kami masih lihat minggu depan,” ucap Dady melalui pesan singkat, Jumat (19/2).
Sebelumnya, pemerintah memang telah mengumumkan rencana ingin memangkas pajak mobil baru melalui komponen Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Sehingga, hal ini bisa mengurangi harga mobil baru. Tanpa PPnBM mobil baru dipercaya akan lebih murah 10 hingga 20 persen.
Kebijakan itu rencananya bakal diterapkan selama sembilan bulan mulai Maret 2021. Namun, sejauh ini belum ada ketentuan teknis yang diterbitkan pemerintah.
Diskon pajak sebesar 100 persen dari tarif normal akan diberikan pada tiga bulan pertama, kemudian 50 persen dari tarif normal pada tiga bulan berikutnya, dan 25 persen dari tarif normal pada tahap ketiga untuk empat bulan.
Selain diskon PPnBM, pemerintah juga menerbitkan aturan lain yakni kemudahan dalam mencicil semua jenis kendaraan. Mulai Maret, aturan uang muka (down payment/DP) nol persen akan berlaku hingga Desember 2021.
Dady mengatakan lelang mobil bekas turun sebab calon pembeli memilih menunggu keputusan final dari penerapan aturan PPnBM.
“Sejauh ini buyer-buyer di lelang masih wait and see, karena kan belum ada juknis detail ini program seperti apa, respond dari ATPM dan dealer juga bagaimana masih kami tunggu,” ucap dia.
Dady berharap pemerintah segera membuat kepastian dengan menerbitkan aturan resmi jika memang ingin memberlakukan program diskon PPnBM agar masyarakat tidak banyak menunggu dan pihaknya dapat melakukan antisipasi terhadap pasar.
“Sehingga bisa diantisipasi dampaknya bagi lelang dan penjualan mobil bekas,” ucap Dady.
Sumber: CNN Indonesia
Diskusi tentang inipost