AMPAR.ID, JAMBI – Dua Spesialis Pembobol Minimarker Alfamart dan Indomaret Berhasil di Ringkus Tim Gabungan Satreskrim Polresta Jambi, Tim Libas Polsek Jelutung dan Tim Macan Polsek Kotabaru. Yakni,
Kedua pelaku tersebut, yakni ES (45) dan SP (47) Yang Berhasil Diringkus Di Kediamannya di Kawasan RT 18, Rawasari, Alam Barjo, Kota Jambi.
“Kedua Pelaku Ini Telah Membobol 1 Indomaret dan 2 Alfamart di Kota Jambi di Waktu Yang Berbeda,”Kata Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian, Sabtu (20/02/2021).
Barang Yang Diambil Oleh Tersangka Yakni Berupa, Rokok, Susu, Cokelat Dan Uang. Kerugian Yang Dialami Setiap Toko Mencapai Puluhan Juta Rupiah.
“Kerugian Masing-Masing Toko Ini Mencapai Rp 22 Juta Sampai Rp 28 Juta. Hasil Ke Tiga TKP Yang Kita Ungkap Total Semua Mencapai Kurang Lebih Rp 79 Juta,”Jelasnya
Setelah Ke Dua Tersangka Berhasil Diamankan. Pihak Polresta Jambi Lakukan Penyelidikan Dan Ternyata Terdapat, Kedua Tersangka Tersebut Berhasil Membobol Tiga Alfamart Yang Bertempat, Di Simpang NES Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, Jaluko Dan Di Tembesi Kabupaten Batanghari.
“Pelaku Ini Merupakan Spesialis Pembobol Alfamart. Selain Membobol Toko Di Kota Jambi Pelaku Juga Telah Membobol Tiga Alfamart Di Simpang NES, Jaluko Dan Tembesi,”Terangnya.
Selanjutnya, Kedua Tersangka Saat Menjalankan Aksinya Dengan Membobol Tembok Menggunakan Besi Panjang Dan Bor Tangan.
“Setelah Berhasil Membobol Tembok Kedua Pelaku Langsung Menjalankan Aksinya Dengan Mengambil Barang Seperti, Rokok, Susu Kota Dan Cokelat,”Ungkapnya.
Barang Bukti Yang Berhasil Diamankan Berupa, Bor Tangan, Besi Panjang, Tang Potong, 1 Buah Mesin Gerinda, 3 Buah Mata Gerinda Dan Alat Lainnya Yang Digunakan Oleh Pelaku.
Saat Ini Kedua Pelaku Harus Mendekam Di Tahan Polresta Jambi Guna Mempertanggung Jawabkan Atas Perbuatannya. Kedua Pelaku Di Sangkakan Melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-4e Dan Ke-5e Kuhpidana: Pasal 363 KUHP Dengan Ancaman Pidana Paling Lama 7 (Tujuh) Tahun Penjara. (*/Ichsan)
Diskusi tentang inipost