AMPAR.ID –Bermodal laporan masyarakat tentang pengiriman burung yang dicurigai tanpa dilengkapi dokumen, petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi dan Gakkum Sumatera Wilayah Jambi langsung melakukan tindaklanjut terhadap laporan tersebut.
Jefri Kordinator Dinas Polhut menjelaskan, berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa sedang terjadi pengangkutan satwa liar dari Pekanbaru (pangkalan Kerinci) menggunakan bus PO Rema Abadi, Menuju Lampung dan akan transit atau melewati Provinsi Jambi sekira Pukul. 10.00 wib, Jumat, (14/8)
Kemudian sekira pukul.10.00 Wib petugas BKSDA Jambi dan Gakkum Sumatera Wilayah Jambi melakukan penindakan pada saat kendaraan pengangkut satwa liar tersebut sampai di loket bus di kota Jambi.
Dari hasil penggeledahan ditemukan Burung jenis kolibri ninja sebanyak 500 ekor (tidak terlindungi) dan Burung jenis cicak daun sebanyak 15 ekor burung (dilindungi).
Dari hasil penyelidikan petugas di lapangan dengan melakukan interogasi terhadap sopir bus, bahwa burung tersebut benar di bawah dari pangkalan kerinci pekanbaru tujuan lampung tanpa dilengkapi dokumen berupa SATDN atau surat lainnya.
“Keterangan dari sopir bus burung tersebut dititip oleh seseorang yang dia sendiri tidak begitu mengenalnya dan hanya menintip burung untuk dibawa ke Lampung dengan biaya transport akan diberikan setelah barang sampai ditempat tujuan oleh si penerima barang.”kata Jefri
Dengan adanya informasi yang dapat ditanggapi dan karena barang tersebut tanpa dilengkapi dokumen petugas mengambil tindakan bahwa burung-burung tersebut harus diisi dalam bentuk barang temuan ini dilakukan berdasarkan pasal 42 ayat 1 (1) dan pasal 64 ayat 1 dan (2) peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1999.(dr)
Diskusi tentang inipost