AMPAR. ID – Lagi dan Lagi Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Merangin, Berhasil Meringkus Dua Pasang Muda Mudi Yang Membawa Narkotika Jenis Sabu-Sabu, Sabtu (15/8) Sekitar Pukul 01.30 Wib Berada Di Jalan Lintas Sumatera Km. 01 Depan Kantor Laka Sat Lantas Merangin Kelurahan Pematang Kandis Kabupaten Merangin
Informasi Yang Dihimpu, Pada Jumat (31/7) Sekira Pukul 18.00 WIB Anggota Opsnal Sat Res Narkoba Yang Dipimpin Oleh Kanit Idik I Sat Res Narkoba Polres Merangin Aiptu Timbul N. Siahaan Mendapatkan Infomasi Bahwa Di Kalangan Cewek Malam/Pramuria Bangko Sering Terjadi Transaksi Narkotika Jenis Shabu
Selanjutnya Berbekal Informasi Team Melakukan Lidik Serta Pulbaket
Dan Berhasil Mengangamankan Muda Mudi Yang Akan Konsumsi Barang Haram Tersebut.
Kapolres Merangin AKBP Mokhamad Lutfi, S.I.K, Melalui Paur Humas Polres Merangin Iptu. Edih Membenarkan Kejadian Tersebut “Ya Pada Sabtu (15/8) Sekira Pukul 01.15 WIB Team Opsnal Mendapatkan Informasi Bahwa Pelaku Sedang Membawa Narkotika Jenis Shabu,” Jelasnya.
Melansir Suara Independen.Id Selanjutnya Team Melakukan Pencarian Keberadaan Pelaku TR (21) Tepatnya Berada Di TKP Pelaku Terlihat Sedang Berboncengan Dengan Kekasihnya Yakni Berinisial HW (23) (Pramuria) Kemudian Pelaku Dihentikan Oleh Team Dan Dilakukan Pemeriksaan.
Dalam Pemeriksaan Tersebut Team Mendapatkan Barang Bukti Di Saku Belakang Sebelah Kanan Ditemukan 1 (Satu) Bungkus Rokok Sampoerna Mild Yang Berisikan 2 (Dua) Paket Narkotika Jenis Shabu Yang Mana Diakui Adalah Miliknya,
Dari Interogasi Awal Pelaku Mengaku Mendapatkan Narkotika Tersebut Dengan Cara Membeli Dari Rekannya Inisial A Beralamatkan Di Desa Perentak Kecamatan Pangkalan Jambu.
Sementara Itu, Team Opsnal Satresnarkoba Polres Merangin Berhasil Mengamankan (Satu) Buah Paket Plastik Bening Yang Berisi Narkotika Jenis Shabu Bruto 0,80 Gram, 1 (Satu) Buah Potongan Kertas Warna Putih, 1 (Satu) Buah Potongan Kertas Rokok Warna Putih, 1 (Satu) Buah Bungkus Rokok Sampoerna Mild, 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Street Warna Hitam Beserta Kunci Kontaknya, 1 (Satu) Unit HP Merk OPPO F9 Warna Orange Beserta Sim Cardnya, 1 (Satu) Unit HP Merk OPPO A37 Warna Putih Gold Beserta Sim Cardnya.
“Barang Tersebut Rencananya Akan Dipakai Bersama Dengan Inisial HW (Pramuria) Kemudian Team Kami Melakukan Pengembangan Dirumah Serta Tempat Tongkrongan Pelaku Namun Keberadaan Yang Bersangkutan Sudah Tidak Ada Lagi Ditempat Atas Kejadian Tersebut Pelaku Dan Barang Bukti Di Bawa Ke Polres Merangin Untuk Penyidikan Lebih Lanjut” Tutupnya.
Kedua Pelaku Akan Di Jerat Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (*/Ad)
Diskusi tentang inipost