• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

BNN Jambi Dorr Pelaku Narkotika di Pulau Pandan

11/08/2020
ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID – Selasa pagi, (11/8) Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi mengelar press release dengan menghadirkan 5 tersangka beserta barang bukti hasil tangkapan.

Dalam giat press release ungkap tersangka dan barang bukti ini dipimpin langsung Kepala BNN Provinsi Brigjen Pol Dwi Irianto beserta jajarannya.

“Adapun kronologis kejadian berawal informasi dari masyarakat tentang adanya pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kampung Pulau pandan atau yang lebih dikenal kampung narkoba kota Jambi berinisial RS, selanjutnya tim BNN Provinsi melakukan penyelidikan dan pemantauan atas informasi tersebut.”kata kepala BNNP Jambi

Lanjutnya, Setelah tim BNN Provinsi melakukan penyelidikan di lokasi, terlihat pelaku sedang melintas mengendarai sepeda motor Yamaha V-xion di Jalan kampung pulau pandan kelurahan legok Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi Provinsi Jambi.

“tim BNN Provinsi  memberhentikan pelaku RS dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku RS, ditemukan didalam tas pinggangnya terdapat 7 bungkus kecil plastik bening yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dan timbangan digital merk pocket scale dan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver yang berisikan amunisi 6 butir dan ditemukan lagi 5 butir amunisi di dalam tas pinggang pelaku tersebut.”tegasnya

Setelah itu, kata Brigjen Pol Dwi Irianto pelaku RS dilakukan interogasi mengatakan mendapatkan narkotika sabu dari seseorang yang bernama WN kemudian dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap pelaku diaerah Pal 7 Kota Baru Jambi.

Bacajuga

Membangun Jambi, Membangun Indonesia: Jambi Youth Community Fest 2025

Al Haris Serahkan Bantuan Dumisake Pendidikan untuk Ratusan Siswa Kurang Mampu di Muaro Jambi

Harmonis: Penerima Dumisake Pendidikan Menyasar 2.060 Pelajar SMK se Provinsi Jambi Tahun 2025

Kakanwil Ditjenpas Jambi Pimpin Razia Serentak Lapas di Wilayah Jambi

“para pelaku dan barang bukti diamankan ke kantor BNNP Jambi untuk ditindaklanjuti.”jelasnya 

Namun saat akan dibawa kekantor BNNP Jambi pelaku RS melakukan perlawan dan hendak kabur, akhirnya petugas melumpuhkan pelaku dengan timah panas yang bersarang di kedua kaki pelaku.

Untuk Waktu dan tempat kejadian perkara sekira Senin tanggal 10 Agustus 2020 pukul 07.30 WIB yang di Jalan Kampung Pulau pandan kepulauan kelurahan legok Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi Provinsi Jambi.

Pelaku berinisial RS umur (35) tahun pekerjaan petani alamat RT 002 RW 001 desa wilangan Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batang Hari,  Pelaku kedua nama WN (41) tahun wiraswasta RT 09 Desa Srijaya Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi.

Barang bukti yang diamankan 17 bungkus kecil plastik bening yang berisikan diduga narkotika jenis sabu, 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver dan 11 butir amunisi, 1 buah timbangan digital merk pocket scale, 2 buah handphone,  1 unit sepeda motor merk Yamaha Vixion.

Pasal yang dilanggar kedua pelaku diduga melanggar pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 junto Pasal 132 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(DR)

Kata kunci: berita JambiBNNP JambinarkotikaProvinsi Jambipulau pandan
Berita sebelumnya

Coklit Tuntas, Aditya Diar: Verifikasi Ulang ke Ketua Rukun Tetangga

Berita selanjutnya

Kurir Lintas Provinsi Bawa 2 Kg Sabu dan 3.400 Ekstasi Dibekuk BNN Jambi

Berita Terkait

Membangun Jambi, Membangun Indonesia: Jambi Youth Community Fest 2025

14/11/2025

Al Haris Serahkan Bantuan Dumisake Pendidikan untuk Ratusan Siswa Kurang Mampu di Muaro Jambi

29/10/2025
Harmonis kepala bidang (Kabid) pembinaan SMK Disdik Provinsi Jambi/ (foto: ampar.id)

Harmonis: Penerima Dumisake Pendidikan Menyasar 2.060 Pelajar SMK se Provinsi Jambi Tahun 2025

29/10/2025

Kakanwil Ditjenpas Jambi Pimpin Razia Serentak Lapas di Wilayah Jambi

11/10/2025

PHR Zona 1 Unjuk Kesiapsiagaan di Fire Rescue Challenge 2025

08/10/2025
Pemerintah Pasang Police Line dan Tutup Aktivitas Stockpile Pasir Milik RTS Hidayah Nurlisa di Teluk Kenali/ foto: Ampar

Berdampak Lingkungan dan Merugikan Warga, Pemerintah Pasang Police Line dan Tutup Aktivitas Stockpile Pasir Milik RTS Hidayah Nurlisa di Teluk Kenali

26/09/2025
Splashtastic Deal di Swiss-Belhotel Jambi

Swiss-Belhotel Jambi Hadirkan Paket Hemat Berenang dan Sarapan “Splashtastic Dael”

16/09/2025

Yamaha Jambi Beri Kejutan Special Untuk Pelanggan Loyal nya

15/09/2025

Tunjukan Komitmen Terhadap Kendaraan Ramah Lingkungan, Yamaha Masuki Fase Studi Kendaraan Listrik dengan Sistem Swap Battery

11/09/2025
Firman, Direktur Advokasi KPPU Pusat (Kanan), Wahyu Bekti Anggoro, Kepala Kantor Wilayah II KPPU (kiri)/ foto: ampar

Kanwil II KPPU Garap Indikasi Monopoli Tender Proyek Multiyears Stadion Swarnabumi Jambi Rp250 Miliar Dikerjakan PT Sinar Cerah Sempurna

09/09/2025
Berita selanjutnya

Kurir Lintas Provinsi Bawa 2 Kg Sabu dan 3.400 Ekstasi Dibekuk BNN Jambi

Urai Kisruh PPDB, Pemprov Usulkan 2 USB SMA di Kota Jambi

Bupati Masnah Lantik Penjabat Kades Bukit Baling

'Salam Ala Corona' Fachrori Sambut Kajati Baru, PR Besar Menanti?

Gubernur Jambi Apresiasi Workshop SKK Migas Perangin COVID-19

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Al Haris Lantik 4 Pejabat Eselon II Hasil Lelang Jabatan

30/10/2025

Hasan Mabruri Resmi Dilantik Katua PKM Jambi Periode 2025-2028, Ini Komposisi Pengurusnya 

Orang Tua Korban Pencabulan di Merangin Desak Pelaku Ditangkap

Heboh, Kepsek Madrasah Simpang Talang Tembago Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Belasan Anak

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

Kapolres Bungo Turun Langusng Razia PETI, Dua Alat Jenis Excavator Diamankan 

Trauma, Anak Korban Pencabulan di Jangkat Timur Tidak Mau Bersekolah, Dinsos PPPA Diminta Turun Beri Pendampingan

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

IKLAN

 

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

November 2025
SSRKJSM
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
« Okt    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.