AMPAR.ID, JAMBI – Bertempat di markas BNNK Jambi, digelar pemusnahan 97,239 gram Narkotika jenis sabu dan uji barang bukti sabu, Jum’at, (15/01/2021).
Barang bukti milik Muhammad Irfan (21) warga Perumahan Taman Paal Merah Indah, RT 21, Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan dan Muhammad Yani (45) warga Jalan Bangau 2, RT 11, Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan.
Hadir pada kesempatan itu, Kepala BNNK Jambi, AKBP Agus Setiawan bersama BPOM Jambi, Pengadilan Negeri Jambi dan Biddokes Polda Jambi.
Kepala BNNK Jambi, AKBP Agus Setiawan mengatakan, Untuk barang bukti yang di dapat dari tersangka berjumlah 98,135 gram. Sudah ada sebanyak 0,228 gram untuk uji BPOM Jambi dan 0,668 gram untuk pembuktian di Pengadilan Negeri, selebihnya sebanyak 97,239 gram langsung dimusnahkan.
“Barang bukti yang sudah kita amankan dari tersangka sebanyak 98,135 gram, untuk uji BPOM Jambi 0,228 gram, untuk pembuktian di Pengadilan Negeri 0,668 gram dan selebihnya 97,239 gram langsung kita musnahkan,”katanya.
Untuk pemusnahan barang haram tersebut, pihak BNNK Jambi menggunakan blender dicampurkan dengan cuka dan juga menggunakan Deterjen.
“Setelah melakukan pemusnahan barang itu, langsung kita buang cairan itu ke dalam kloset,”ujarnya.
Selanjutnya, dari hasil keterangan tersangka bahwa mereka sudah dua kali menerima barang tersebut dan akan dijual di wilayah Kota Jambi.
“Kita telah mendapatkan keterangan dari tersangka, bahwa dia ini sudah dua kali menerima barang itu untuk di jual di wilayah Kota Jambi,”ucapnya.
Saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan terhadap jaringan tersangka dan akan diungkap dalam waktu dekat. Untuk berkas perkara masih dalam proses tahap I, dalam watu dekat akan dilimpahkan ke jaksa untuk tahap I.
Ditambahkan, AKBP Agus, dari tangan kedua tersangka berhasil mengamankan barang bukti berupa plastik klip bening berisi sabu dengan berat kotor 1 ons.
Atas dari perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.
(Ichsan/Edit:Juanda)
Diskusi tentang inipost