AMPAR.ID, Jambi – Aparat Polres Kabupaten Bungo, berhasil membongkar Lima orang pelaku Sindikat uang palsu tepatnya di simpang Empat Pasar Rantau Embacang, Kecamatan Tanah Sepenggal, Bungo.
Lima pelaku tersebut diantaranya inisial AS (38 tahun), AW (41 tahun) warga Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Bungo dan iga orang lainnya berasal dari Kabupaten Merangin. yaitu S (36 tahun), IA (34 tahun) dan Z (46 tahun).
Kapolres Bungo, Mokhamad Lutfi membanarkan ada meningkat lima orang sindikat uang palsu di bungo dan sudah ditetapkan jadi tersangka.
“Benar ada, lima pelaku laki-laki dan sudah ditetapkan tersangka,” ujarnya.
Mokhamad Lutfi menyebutkan, ditangkapnya para pelaku setelah mendapatkan laporan dari masyarakat ada orang ingin mengedarkan uang palsu di Kecamatan tanah sepenggal bungo dan oleh pihak kepolisian langsung menyelidiki orang yang ingin mengedarkan uang palsu dan setelah tau para pelaku langsung ditangkap
“Awalnya masyarakat menangkap dua orang pelaku sindikat dan langsung menyerahkan kepolisi guna dilakukan pemeriksaan intensif,”selasa, 15 desember 2020.
Mokhamad Lutfi menceritakan, saat pihak kepolisian melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku, pihak kepolisian turut mengamankan tiga orang rekan pelaku yang merupakan pencetak uang palsu di Merangin.
“Untuk barang bukti diamankan Polres bungo berupa uang palsu pecahan 100 rabu sebanyak 3 juta dan atas perbuatan lima orang pelaku terancam 15 tahun penjara,”cetusnya.
(sn)
Diskusi tentang inipost