AMPAR.ID, JAMBI – Boroknya proses penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online tahun ajaran 2023/2024 ini banyak ditemukan masalah, mulai dari aturan hingga teknis dilapangannya.
Pinto Jayanegara, Wakil Ketua (Waka) DPRD Provinsi Jambi, menjelaskan bahwa pendidikan adalah hak dari warga negara atau masyarakat yang di jamin oleh undang-undang serta negara dan pelaksana teknis nya adalah Dinas Pendidikan dalam hal ini untuk sektoral Wilayah khusus nya pendidikan tingkat SMA/SMK.
“Pendidikan itu adalah hak bagi setiap masyarakat, dan negara wajib memfasilitasi terutama dalam hal ini Dinas Pendidikan Provinsi Jambi untuk wilayah SMA/SMK karena ini adalah jenjang terakhir bagi siswa untuk melanjutkan taraf pendidikan nya setelah itu kalau dia mau bekerja silahkan, atau mau kuliah yang penting telah selesai dari SMA/SMK,”ujarnya, Kamis (3/8/2023)
Mendengar banyak nya permasalah dari PPDB khusus nya untuk SMA/SMK ini, Pinto memfokuskan kepada Dinas Pendidikan untuk terus mencari setiap solusi terbaik dari permasalahan PPDB ini.
“Tiap tahun memang masalah PPDB ini tidak asing lagi, banyak sekali permasalahan, yang ada contoh nya di merangin itu SMAN 7 hanya beberapa Siswa saja yang masuk kesana, belum lagi seperti di Kota Jambi ini daya tampung dan ruang kelas yang kurang,”ungkapnya
Hal-hal seperti ini, Kata Pinto, Seharusnya bisa bisa diantisipasi dengan setiap pihak untuk duduk bersama mulai dari teknis zonasi yang tidak beririsan dengan sekolah lain radius nya.
“terus dengan sekolah swasta ada aturan terkait biaya agar terjangkau sehingga yang tidak tertampung di sekolah negeri bisa di sana. Hal-hal semacam ini harus menjadi catatan penting bagi Dinas Pendidikan selaku OPD pelaksana agar terjadi pemerataan pendidikan bagi masyarakat.” tutupnya
(Min/min)
Diskusi tentang inipost