• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

BPJS Ketenagakerjaan Jambi Gandeng LPKNI Sosialisasikan Manfaat Program BPJS-K BPU ke Masyarakat

2024-01-07
SD Negeri 212 Kota Jambi Disegel, Pj Wali Kota: Aktifitas Belajar Mengajar Siswa Dipindahkan
/ (Foto: HIdayat)

SD Negeri 212 Kota Jambi Disegel, Pj Wali Kota: Aktifitas Belajar Mengajar Siswa Dipindahkan / (Foto: HIdayat)

ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID, JAMBI- BPJS Ketenagakerjaan Jambi Gandeng Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Sosialisasikan Manfaat Program manfaat BPJS Ketenagakerjaan Jambi bukan penerima upah (BPU). Sosialisasi LPKNI bersama BPJS-K ini dilaksanakan di RT04, Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

Ketua Umum LPKNI Kurniadi Hidayat mengatakan, kegiatan sosialisasi ini guna memberikan pemahaman kepada seluruh masyarakat apa yang dimaksud dengan BPJS Ketenagakerjaan bukan penerima upah (BPU).

“LPKNI bersama BPJS melakukan sosialisasi ini karena banyak masyarakat yang belum paham akan manfaat BPJS Ketenagakerjaan bukan penerima upah (BPU),” ujarnya.

Sosialisasi LPKNI bersama BPJS, dikatakan dia, banyak masyarakat yang belum paham akan manfaat dan apa saja syarat membuat BPJS Ketenagakerjaan bukan penerima upah (BPU).

BACA JUGA:

Peduli Kemanusiaan, Al Haris Terima Penghargaan dari Baznas RI

Salah satu program visi dan misi LPKNI itu sendiri adalah mencerdaskan konsumen dan menciptakan masyarakat berdaya sehingga ekonomi menjadi berjaya, salah satunya dengan menggratiskan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bukan penerima upah (BPU) kepada seluruh masyarakat tanpa kecuali

Bacajuga

Diduga Ancam Nasabah, LPKNI Kecam Keras Tindakan Pihak PT BPR Universal Santosa Jambi

Waspada, LPKNI Temukan Dugaan Penipuan Modus Belanja Online Live Tiktok Promo Besar-besaran 

Pentingnya Perlindungan Bagi Tenaga Adhoc Petugas Pilkada

BPJS Ketenagakerjaan Jambi dampingi Pasien RTW Mendapatkan Kaki Palsu di RS Islam Arafah

“Ini merupakan program LPKNI untuk masyarakat di Provinsi Jambi maupun di seluruh Indonesia,” katanya.

Dia mengatakan, pekerja bukan penerima upah (BPU) itu pekerja yang melakukan kegiatan usaha ekonomi secara mandiri guna memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya.

Hal tersebut seperti pemberi kerja, pekerja diluar hubungan kerja atau pekerja mandiri, dan pekerja yang tidak termasuk pekerja diluar hubungan kerja yang bukan menerima upah.

BACA JUGA:

Langsung ke Rumah Warga, Al Haris Dampingi Menteri ATR/BPN Serahkan Sertifikat Gratis di Muaro Jambi

“Ya itu contohnya tukang ojek, sopir angkot, pedagang keliling, dokter, advokat dan lainnya,” sebutnya.

Manfaat yang diberikan, disampaikan dia, uang tunai atau pelayanan kesehatan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja.

“Itu dimulai saat perjalanan dari rumah menuju tempat kerja sampai kembali ke rumahnya atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja,” jelasnya.

Dia menyebutkan, ada juga tentang jaminan dan manfaat hari tua, tentang jaminan kematian, dan manfaat jaminan kematian yang akan diberikan oleh BPJS.

Jaminan hari tua, dikatakan dia, adalah manfaat uang tunai sekaligus yang diberikan ketika peserta mencapai usia 56 tahun, cacat total tetap, meninggal dunia, berhenti kerja (PHK, mengundurkan diri dan meninggalkan indonesia untuk selama-lamanya) serta pengambilan sebagian untuk tenaga kerja dengan minimal kepesertaan 10 tahun.

BACA JUGA:

Saat Perayaan HUT Jambi, Warga Aksi Geruduk Gedung DPRD Tolak Stockpile Batu Bara

Sedangkan manfaat jaminan hari tua, disampaikan dia, sebesar nilai akumulasi seluruh luran yang telah disetor ditambah hasil pengembangannya yang tercatat dalam rekening perorangan Peserta dan dibayarkan sekaligus.

Pembayaran manfaat jaminan hari tua dapat diambil sekaligus apabila peserta telah memasuki masa pensiun, cacat total tetap. meninggal dunia ataupun berhenti bekerja (dengan masa tunggu 1 (satu) bulan).

Pembayaran manfaat jaminan hari tua dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu apabila Peserta telah memiliki masa kepesertaan paling singkat 10 (sepuluh) tahun.

Pengambilan manfaat JHT sampai batas tertentu, paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari jumlah JHT, yang peruntukannya untuk kepemilikan rumah atau paling banyak 10% (sepuluh persen) untuk keperluan lain sesuai persiapan memasuki masa pensiun.

Tentang jaminan kematian, disebutkan dia, diberikan untuk membantu meringankan beban keluarga dalam bentuk biaya pemakaman, santunan kematian.

BACA JUGA:

SD Negeri 212 Kota Jambi Disegel, Pj Wali Kota: Aktifitas Belajar Mengajar Siswa Dipindahkan

Lalu, santunan berkala serta beasiswa untuk 2 orang anak peserta yang memenuhi masa iur minimal 3 tahun dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan.

Manfaat Jaminan Kematian

Program ini memberikan manfaat kepada keluarga pekerja seperti:

Santunan kematian Rp 20 juta, santunan berkala Rp 12 juta, biaya pemakaman Rp 10 juta, beasiswa pendidikan dua anak diberikan kepada setiap peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja dan telah memiliki masa iur paling singkat 3 tahun sebesar:

a. TK sampai SD Rp 1,5 juta per anak per tahun maksimal 8 tahun

b. SMP sebesar Rp 2 juta per anak per tahun, maksimal 3 tahun.

c. SMA sebesar Rp 3 juta per anak per tahun, maksimal 3 tahun

d. Pendidikan Tinggi maksimal S1 atau pelatihan sebesar Rp 12 juta per anak per tahun, maksimal 5 tahun

• Pengajuan klaim beasiswa dilakukan setiap tahun

• Bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar pada saat peserta meninggal dunia pada saat anak memasuki usia sekolah.

BACA JUGA:

Kata Pengamat Ekonomi Soal Kepemimpinan Gubernur Al Haris: Kemajuan Pembangunan serta Pertumbuhan Ekonomi Jambi Membaik dan Berkualitas

• Beasiswa berakhir pada saat anak peserta mencapai usia 23 tahun atau menikah atau bekerja.

“Maksimal 174 juta untuk dua orang anak, itu untuk beasiswa. Kalau untuk meninggal dunia minimal Rp 42 juta, apapun itu penyebabnya. Sekalian pun meninggal karena penyakit bawaan maupun bunuh diri, tetap bisa diklaim,” ungkapnya.

(min)

Kata kunci: BPJS Ketenagakerjaan Jambibpulpkni
Berita sebelumnya

Telah Hadir di Jambi, Big Skutik Premium New Honda PCX160 dengan Warna Terbaru

Berita selanjutnya

2,5 Tahun Efektif Memimpin Jambi,, Al Haris Ajak Masyarakat Bersatu Membangun Jambi

Berita Terkait

Ketua LPKNI Kurniadi saat meninjau rumah nasbah PT BPR/ foto: Istimewa

Diduga Ancam Nasabah, LPKNI Kecam Keras Tindakan Pihak PT BPR Universal Santosa Jambi

2025-08-07
Ketua Umum LPKNI, Kurniadi Hidayat/ Foto: Ampar

Waspada, LPKNI Temukan Dugaan Penipuan Modus Belanja Online Live Tiktok Promo Besar-besaran 

2025-07-18
Pentingnya Perlindungan Bagi Tenaga Adhoc Petugas Pilkada/ Foto: Tanti

Pentingnya Perlindungan Bagi Tenaga Adhoc Petugas Pilkada

2024-05-14
BPJS Ketenagakerjaan Jambi dampingi Pasien RTW Mendapatkan Kaki Palsu di RS Islam Arafah/ Foto: tanti

BPJS Ketenagakerjaan Jambi dampingi Pasien RTW Mendapatkan Kaki Palsu di RS Islam Arafah

2024-05-14

Peringati HARKONAS, LPKNI Lakukan Sosialisasi dan Gratiskan Pendaftaran BPU BPJS Ketenagakerjaan

2024-04-22
Ilustrasi Kartu BPJS ketengakerjaan/ Dok.porwebindo

Daftar BPJS Ketenagakerjaan Gratis, LPKNI Imbau Warga Jambi dan Insan Pers

2024-04-03
BPJS Ketenagakerjaan Cabang  Jambi Dampingi Pasien RTW Mendapatkan Tangan Palsu/ Foto: Tanti

BPJS Ketenagakerjaan Cabang  Jambi Dampingi Pasien RTW Mendapatkan Tangan Palsu

2024-03-23
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi Bersama Anggota DPR RI Sosialisasikan Program BPU di Tanjab Barat/ (foto: Tanti)

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi Bersama Anggota DPR RI Sosialisasikan Program BPU di Tanjab Barat

2024-02-10
BPJS Ketenagakerjaan bbersama LPKNI telah menyerahkan santunan kepada masyarakat yang tengah berduka di Kota Jambi belum lama ini/ (Foto: dok. Kurniadi)

Kata Kurniadi: Program BPU BPJS Ketenagakerjaan Sangat Mambantu Masyrakat Kota Jambi

2024-02-09
BPJS Ketenagakerjaan Bersama LKPNI  Sosialisasikan Program BPU ke Warga/ (Foto: Tanti)

BPJS Ketenagakerjaan Jambi Bersama LKPNI Sosialisasikan Program BPU ke Warga

2024-02-07
Berita selanjutnya
Gubernur Jambi Al Haris/ (Foto: Alan)

2,5 Tahun Efektif Memimpin Jambi,, Al Haris Ajak Masyarakat Bersatu Membangun Jambi

PODSI Jambi loloskan 37 Nomor ke PON Aceh 2024/ (foto: Fei)

Kata Hasan Mabruri: PODSI Jambi loloskan 37 Nomor ke PON Aceh 2024

etua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Provinsi Jambi, H. Bakri menyambut kedatangan Ketum PSI, Kaesang Pangarep di Jambi, Minggu (7/1/2024)./ (Foto: Fei)

Kaesang Pangarep ke Jambi, Konsolidasi Pemenangan Prabowo-Gibran satu Putaran

Anggota DPRD Tanjung Jabung Timur Ucapkan Selamat HUT ke-67 Jambi/ foto: ampar

Anggota DPRD Tanjung Jabung Timur Ucapkan Selamat HUT ke-67 Jambi

Agus Herianto Dilantik menjadi kepala inspektorat provinsi Jambi (Foto: Riky)

Kata Agus Herianto: Inspektorat Jambi Berhasil Selamatkan Kerugian Negara Rp9 Miliar

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

2020-11-07

Seorang Warga Desa Pematang Pauh Tewas Tersengat Listrik PLN Saat Mengambil Bambu

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

50 Nama Lolos Tahap Awal Lelang 6 Jabatan Eselon II Pemprov Jambi, Lihat Daftarnya

HMI Desak Rektor dan Warek UIN STS Jambi Mundur Jabatannya, Buntut Kasus Pemukulan dan Penginjakan Bendera HMI

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

Daftar Nama Peserta Lolos Assessment Center Lelang Jabatan 6 Kepala OPD Pemprov Jambi 

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

September 2025
SSRKJSM
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930 
« Agu    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.