• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Bupati Dillah: Tidak Boleh Ada Ruang Pungli Bagi Investasi

15/07/2026
Bupati Hj Dillah Hikmah Sari

Bupati Hj Dillah Hikmah Sari

PostTweetSend
Dibaca 1,532

TANJABTIM, AMPAR.ID – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur menegaskan komitmennya menciptakan iklim investasi yang sehat, kondusif, dan bebas dari praktik pungutan liar. Seluruh investor dipastikan mendapat dukungan selama memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Komitmen tersebut kembali mengemuka menyusul polemik yang berkembang terkait pembangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT Agrotema Mandiri Abadi (AMA) di Kelurahan Simpangtuan, Kecamatan Mendahara Ulu.

Perwakilan PT AMA, Yuyun Syukur mengatakan perusahaan memilih berinvestasi di Kabupaten Tanjung Jabung Timur karena melihat keseriusan Pemerintah Kabupaten di bawah kepemimpinan Bupati Hj Dillah Hikmah Sari dalam membangun iklim investasi yang memberikan kepastian hukum.

Menurutnya, sejak awal Bupati Dillah telah menegaskan bahwa setiap investasi harus berjalan sesuai aturan dan tidak boleh dibebani praktik-praktik yang tidak memiliki dasar hukum, termasuk pungutan liar. “Itu yang kami pegang. Semua administrasi dan perizinan kami urus bahkan sebelum ada aktivitas lapangan,” kata Yuyun.

Sabet WTP 8 Kali Beruntun, Bupati Dillah: Anggaran Harus Jadi Cambuk Kesejahteraan Rakyat

Ia menjelaskan, pembangunan PKS hingga saat ini masih berada pada tahap konstruksi dan belum memasuki fase operasional. Meski demikian, seluruh proses perizinan telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Salah satunya adalah pengurusan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) yang diproses melalui pemerintah pusat karena akses menuju lokasi pabrik menggunakan jalan nasional.

Bacajuga

Investor Jambi Kian Agresif: Nilai Aset Tembus Rp3,3 Triliun di Awal 2026

Al Haris Beberkan Capaian Kemajuan Ekonomi Jambi Hingga Investasi 2023 Melampau Target

Tanpa Izin, SWI Blokir 88 Pinjol, 77 Perdagangan Swasta dan 9 Enitasi Investasi

Kapolri ke Ketua SKK Migas: Tekankan Pendampingan Untuk Sehatkan Iklim Investasi

“Padahal sampai hari ini aktivitas angkutan CPO sama sekali belum berjalan. Namun seluruh persyaratan administrasi tetap kami lengkapi sejak awal,” ujarnya.

Selain itu, PT AMA juga membantah adanya tudingan bahwa pembangunan pabrik dilakukan tanpa izin yang lengkap. Menurut perusahaan, berdasarkan ketentuan di bidang lingkungan hidup, tidak seluruh kegiatan industri diwajibkan memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Karena luas area terbangun pada PKS PT AMA kurang dari 10 hektare, perusahaan hanya diwajibkan memiliki dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), yang telah dipenuhi sebagai bagian dari sistem perizinan berbasis risiko. Begitupun Izin pemanfaatan air permukaan juga disebut telah diterbitkan sebelum kegiatan operasional dimulai.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tanjabtim, Muhammad Edwar membenarkan bahwa untuk izin lingkungan PT AMA memang cukup UKL UPL. Hal tersebut berdasarkan Permen LHK Nomor 04 Tahun 2021, Lampiran I yang menyebutkan bahwa sesuai KBLI 10432 – Industri Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit (Crude Palm Kernel Oil), untuk luasan lahan terbangun di atas 10 hektar wajib Amdal, sedangkan untuk luasan lahan terbangun antara 1 sampai 10 hektar adalah UKL-UPL. “ PT AMA sendiri luasan lahan terbangun sesuai perencanaannya kurang dari 10 hektar,‘’jelas Edwar.

Di tengah proses pembangunan tersebut, PT AMA mengaku menghadapi persoalan berupa adanya kesepakatan yang ditandatangani sejumlah warga bersama beberapa ketua RT dan RW serta diketahui oleh Lurah Simpangtuan saat itu, Suhaimi. Kesepakatan warga itu belakangan dijadikan dasar oleh sejumlah pihak untuk mengharuskan perusahaan melaksanakannya sebagai kewajiban. Padahal kesepakatan tersebut sama sekali tidak melibatkan perusahaan.

Pemerhati kebijakan publik dari Pamong Institute, Wahyudi Almaroky menyebut kesepakatan demikian tidak elok dijadikan alat membebani investor. Bahkan apabila dijadikan kewajiban bagi investor, praktik seperti itu berpotensi mengarah pada pungutan liar. “Kesepakatan yang demikian tidak ada dasar hukumnya, setiap investasi kan sudah ada ketentuan dan aturan mainnya. Kecuali nanti CSR nya, itu kewajiban perusahaan sesuai Undang – undang perseroan. Nah di CSR itulah ada ruang bagi masyarakat sekitar mendiskusikannya dengan perusahaan tentang apa – apa saja kebutuhan masyarakat yang bisa diakomodir CSR,” beber Wahyudi, Rabu, 15 Juli 2026.

Jika benar oknum lurah ikut mengamini kesepakatan tersebut, Wahyudi yang merupakan alumni STPDN ini cukup menyayangkan. ” Seharusnya lurah memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa kesepakatan seperti itu bisa menimbulkan persoalan hukum, bukan justru ikut menandatanganinya,” katanya.

PT AMA juga mengaku sempat mengalami kendala dalam pengurusan administrasi pertanahan, khususnya proses perubahan sporadik dari nama pemilik lama menjadi nama perusahaan sebagai syarat pengajuan Hak Guna Usaha (HGU). Yuyun menyebut pemerintah kelurahan waktu itu slow respon. Bahkan saat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanjung Jabung Timur bersama BPN Provinsi Jambi melakukan pengukuran dan verifikasi lahan sempat terkendala karena ketiadaan pendampingan meski BPN telah berkirim surat resmi.

Dari sejumlah informasi yang dihimpun, persoalan PT AMA ini juga diduga dibumbui adanya kepentingan lain terhadap pembangunan pabrik. Disebutkan, salah seorang tokoh yang aktif mengkritik perusahaan sebelumnya pernah meminta hak sebagai pemasok tunggal tandan buah segar (TBS) ke pabrik atau DO tunggal, sekaligus menghendaki pengelolaan serikat pekerja berada di bawah kendali yang ditentukan sepihak. Permintaan itu ditolak perusahaan karena bertentangan dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Mengenai isu ini, Yuyun Syukur enggan menanggapi secara vulgar. Dia hanya menyebut bahwa hal demikian lumrah terjadi pada perusahaan yang sedang membangun PKS. Hanya saja menurut Yuyun, perusahaan punya mekanisme dan SOP dalam membangun tata kelola termasuk kemitraan seperti serikat pekerja dan pemasok TBS. “ Biasalah, selalu ada yang begitu, tetapi perusahaan menyikapinya tetap mengacu pada SOP dan prinsip tata kelola perusahaan,‘’ungkapnya.

Sementara itu, tokoh pemuda Mendahara Ulu, Anto Wijaya, berharap polemik antara PT AMA dengan sekelompok orang itu bisa diselesaikan melalui mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku, tanpa memicu konflik di tengah masyarakat. Menurut Anto, apabila terdapat dugaan persoalan perizinan, hal itu dapat diuji oleh instansi yang berwenang. Namun terkait kesepakatan warga maupun isu dugaan permintaan monopoli usaha, ia menilai hal tersebut tidak semestinya dipaksakan kepada perusahaan.

“Soal izin silakan diuji sesuai mekanisme. Tetapi soal kewajiban lain bagi perusahaan di luar ketentuan apalagi ada indikasi kepentingan pribadi sekelompok orang, saya yakin banyak warga sebenarnya tidak sepakat,” ujarnya.

Ia juga meminta pemerintah kelurahan meninjau kembali bahkan membatalkan kesepakatan yang dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum. Menurutnya, seluruh pihak yang menandatangani dokumen tersebut perlu kembali duduk bersama agar persoalan dapat diselesaikan secara terbuka dan sesuai aturan.

Anto berharap seluruh pihak mengedepankan dialog serta menghentikan berbagai bentuk provokasi. Menurutnya, investasi yang masuk ke Kabupaten Tanjung Jabung Timur seharusnya menjadi peluang meningkatkan perekonomian masyarakat, terlebih PT AMA telah mulai melibatkan tenaga kerja lokal dalam proses pembangunan pabrik. (red)

Kata kunci: investasi
Berita sebelumnya

Ikon Wisata Jambi Gentala Arasy Gelap Gulita, Diduga Kerap Jadi Tempat Mesum

Berita selanjutnya

Bupati Anwar Sadat Pimpin Komitmen Bersama Tolak Segala Aktivitas Geng Motor, Ajak Seluruh Elemen Bersinergi Jaga Kamtibmas

Berita Terkait

Investor Jambi Kian Agresif: Nilai Aset Tembus Rp3,3 Triliun di Awal 2026

02/04/2026
Al Haris saat menyampaikan sambutan pada paripurna HUT ke 67 provinsi Jambi di gedung DPRD Provinsi Sabtu 6 Januari 2024/ ( Foto: Alan)

Al Haris Beberkan Capaian Kemajuan Ekonomi Jambi Hingga Investasi 2023 Melampau Target

06/01/2024
Ilustrasi pinjol ilegal/ ist.net

Tanpa Izin, SWI Blokir 88 Pinjol, 77 Perdagangan Swasta dan 9 Enitasi Investasi

12/11/2022

Kapolri ke Ketua SKK Migas: Tekankan Pendampingan Untuk Sehatkan Iklim Investasi

17/04/2021

Wawako Jambi: Saya Harap Banyak Investasi Masuk ke Jambi

09/04/2021

Gubernur fachrori hadiri Rekornas Investasi 2020 Bersama Jokowi

20/02/2020
Berita selanjutnya

Bupati Anwar Sadat Pimpin Komitmen Bersama Tolak Segala Aktivitas Geng Motor, Ajak Seluruh Elemen Bersinergi Jaga Kamtibmas

Pemain Spanyol Mikel Oyarzabal (tengah) dan Lamine Yamal (kanan) berusaha menghentikan pemain Prancis Kylian Mbappe (kiri) dalam laga semifinal Piala Dunia 2026 antara Prancis vs Spanyol di Arlington, Texas, dekat Dallas, Selasa, 14 Juli 2026 (c) AP Photo

Prancis Tersingkir dari Piala Dunia 2026: Spanyol Melenggang ke Final, Kylian Mbappe Mandul Tanpa 'Shot on Target'

Pemkab Batang Hari dan DEKRAFMI Jajaki Kolaborasi Ekonomi Kreatif Berbasis Lingkungan

Resmi Dibuka, TMMD 129 Bojonegoro Jadi Motor Pembangunan Diwilayah Pedesaan

Bazar Pangan Murah Persit Kodim Bojonegoro Meriahkan Pembukaan TMMD 129 di Kesongo Kedungadem

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

Langkah Nyata Pertamina EP Terhadap Penyelesaian Isu Tanah di Kota Jambi

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda BeAT, Always BeAT for You

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

Skandal Anggaran DPRD Merangin Rp19,55 Miliar, Kejati Jambi Tetapkan 6 Tersangka

Tempat Nongkrong Baru di Jambi, Jati Coffee Hadirkan Suasana Hangat untuk Semua Kalangan

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.