• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Carut Marut Birokrasi

Oleh: Jamhuri-Direktur Eksekutif LSM Sembilan

2024-05-16
Jamhuri, Direktur Eksekutif LSM Sembilan (Foto: Alan/Ampar)

Jamhuri, Direktur Eksekutif LSM Sembilan (Foto: Alan/Ampar)

ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID – Sepertinya Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) harus lebih membuka mata untuk melihat indikasi kusut masai dan carut birokrasi menyangkut tentang keberaradaan dan operasional salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ada di Provinsi Jambi.

Putusan Pidana Penjara atas Tindak Pidana Korupsi pada BUMD tersebut pada beberapa tahun yang lalu sepertinya belum mampu mewujudkan kemanfaatan hukum serta terkesan jauh dari kata meningkatkan kesadaran hukum atau belum menjadi garis finish untuk pembuktian tujuan utama daripada hukum.

Kerja keras dan kejelian BPK-RI teramat sangat diperlukan untuk mengurai benang kusut dari semua sisi baik dari sisi Internal maupun Eksternal BUMD yang dimaksud terutama tentang peran serta Pemerintahan daerah setempat yang tidak menutup kemungkinan adanya campur tangan Pertamina menyangkut Penyertaan Modal.

Terutama menyangkut tentang Dividen dengan obyek perhatian yaitu tentang seberapa besar peranan dan aktivitas operasioal kegiatan yang dijalankan BUMD tersebut mampu merubah warna Kas atau Keuangan Daerah, semakin bertambah atau kah malah sebaliknya menjadi Kas Bolong.

Hal itu perlu dilakukan agar BPK yang disayangi dan diharapkan oleh masyarakat atau rakyat Indonesia dengan tidak menjadikan BUMD sebagai Bisnis Utama Majikan Daerah yaitu sebagai sarana utama penghisap darah rakyat, maka lembaga negara tersebut harus melakukan tindakan Verivali (Verfifikasi dan Validasi) untuk mendeteksi secara mendetail sejauh mana BUMD dimaksud berjalan sesuai dengan azaz dan norma atau kaidah hukum yang berlaku dan etika moral serta peradaban bangsa.

Proses Hukum awal yang mampu mengurai mengungkap misteri BUMD tersebut agar hukum dan rakyat atau masyarakat dapat mengetahui secara jelas dan terang benderang tentang misteri yang selama ini terbungkus rapi atau jelasnya BPK-RI dapat menyingkap rahasia tentang siapa berbuat apa dan siapa mendapat apa, serta mengungkap benarkah carut-marut birokrasi pada BUMD tersebut selama belasan tahun telah mampu ditutupi oleh beberapa aktor utama pemberi selimut hitam dan tebal terhadap misteri BUMD tersebut?

Bacajuga

Hasan Mabruri Resmi Dilantik Katua PKM Jambi Periode 2025-2028, Ini Komposisi Pengurusnya 

Rocky Candra Tampung Aspirasi Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jambi Soal RUU BPIP

Rocky Candra Dorong Desa Sungai Dualap Menjadi Icon Desa Wisata Mangrove Skala Internasional

Go Live Like a Pro: IM3 dan TikTok Ajak Mahasiswa UNRI Berkarya di Dunia Digital

Dengan hak dan kewenangan yang telah diberikan oleh negara diharapkan BPK dapat melihat lebih jauh kedalam dari berbagai aspek atau setidak-tidaknya depat melihat dari perspektif Undang-Undang Nomor 5 tahun 1974 tentang Pokok Pemerintahan Daerah yang mengatur 2 (Dua) bentuk BUMD yaitu Perusahaan Daerah dan Perseroan Terbatas.

Semetara BUMD yang berbentuk perusahaan daerah tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1962 tentang. Sedangkan BUMD yang berbentuk perseroan terbatas tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.

Sebagai lembaga negara harapan rakyat kiranya BPK-RI berisikan insan-insan bernurani dan profesional dalam menggunakan logika dan nalar serta tidak sesat pikiran yang dibuktikan dengan tidak menjadikan opini WTP berubah menjadi plesetan dengan analogh Wajar Tanda Pertemanan.

Jangan sampai kesimpulan BPK-RI menimbulkan krisis kepercayaan dan serta mengharuskan masyarakat meminta untuk dilakukan pengujian atas hasil pemeriksaan dimaksud di hadapan majelis hakim di lembaga peradilan. Masyarakat masih mempercayai BPK-RI adalah Barisan Patuh Ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan ingat benar serta menyadari bangsa yang besar adalah bangsa yang memiliki kesadaran hukum.

(min)

Kata kunci: BeritaBirokrasi
Berita sebelumnya

BNNP Jambi Gerebek Rumah Base Camp Narkoba di Tangkit, 14 Orang Positif Test Urine

Berita selanjutnya

Pj Bupati Bachyuni: Selamat Kepada Badrun Selaku Pemangku Adat Desa Sarang Burung

Berita Terkait

Pengurus PKM Jambi Periode 2025-2028 Resmi Dikukuhkan, Jamat (17/10/2025) malam di rumah dinas wali kota jambi/ (foto: Ampar)

Hasan Mabruri Resmi Dilantik Katua PKM Jambi Periode 2025-2028, Ini Komposisi Pengurusnya 

2025-10-18

Rocky Candra Tampung Aspirasi Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jambi Soal RUU BPIP

2025-10-17

Rocky Candra Dorong Desa Sungai Dualap Menjadi Icon Desa Wisata Mangrove Skala Internasional

2025-10-16

Go Live Like a Pro: IM3 dan TikTok Ajak Mahasiswa UNRI Berkarya di Dunia Digital

2025-10-16
Ilutrasi anak korban pelecehan/ ist

Heboh, Kepsek Madrasah Simpang Talang Tembago Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Belasan Anak

2025-10-15
Rocky Candra Serahkan Bantuan Program IPAL ke Ponpes Darul Arifin Ness Muarojambi

Rocky Candra Serahkan Bantuan Program IPAL ke Ponpes Darul Arifin Ness Muarojambi

2025-10-15

Satya JKN Award 2025: Wujud Gotong Royong Bangsa Lindungi Pekerja

2025-10-14
Satga Pasti OJKt/ Foto: dok.OJK

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Golden Eagle Insternasional – UNDP yang Menawarakan Program Penghapusan dan Pembiayaan Inestasi Non APBN/APBD

2025-10-14

Yamaha Sabang Raya Jambi Sukses Rayakan Anniversary ke-30 Tahun

2025-10-14

Malam Puncak API Awards 2025, Farenza Garden dan Bupati Merangin Bakal Hadir Terima Penghargaan

2025-10-14
Berita selanjutnya
Pj Bupati Bachyuni: Selamat Kepada Badrun Selaku Pemangku Adat Desa Sarang Burung 16 Mei 2024

Pj Bupati Bachyuni: Selamat Kepada Badrun Selaku Pemangku Adat Desa Sarang Burung

Wagub Jambi Abdullah Sani Apresiasi  SLI Operasional

Wagub Jambi Apresiasi SLI Operasional, Bantu Petani Dengan Ilmu Pengetahuan

Pasca Kapal Tongkang Tabrak Jembatan Aurduri I, Pemprov Jambi Larang Angkutan Batubara Beroperasi

Berlaga di Prancis, Delvintor Optimis Suguhkan Performa Positif

Ini Penjelasan Terkait Keterlambatan Belum Cairnya Tunjangan Sertifikasi Guru Di Sarolangun

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Ilutrasi anak korban pelecehan/ ist

Heboh, Kepsek Madrasah Simpang Talang Tembago Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Belasan Anak

2025-10-15

Gubernur Jambi Didampingi Kadis PUPR Tinjau Pekerjaan Pelebaran Jalan Ness

Jadwal dan Pedoman Pentingnya TKA Siswa SMK 2025, Kabid SMK Harmonis: Siswa Sedang PKL Tetap Bisa Ikutan

Pemkot Jambi Larang Truk Isi Solar di SPBU Dalam Kota Jambi Mulai 8 Oktober

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Al Haris dan Kapolda Jambi Tanam Jagung Serentak Kuartal IV Mendukung Swasembada Pangan

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

Oktober 2025
SSRKJSM
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031 
« Sep    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.