AMPAR.ID – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor pemerintah provinsi (pemprov) Jambi Triwulan Pertama tahun 2022 mulai dibuka.
Kabar baik ini merupakan hadiah HUT provinsi Jambi ke-65, dan tertuang dalam KEPGUB nomor: 21 KEPGUB/BAKEUDA -2-2/2022 tentang pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor II (BBN-KB), bea balik nama kendaraan bermotor lelang dan pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor bea balik nama kendaraan bermotor I dan II serta lelang.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Agus Pirngadi, melalui Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan Pengembangan, Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah Provinsi Jambi dr Ahmad Subhan menjelaskan program pemutihan dimulai 7 Januar 2022.
“Terhitung mulai dengan hari ini, ini merupakan program keringanan pajak, berupa pembebasan BBN II dan denda PKB,” katanya melansir jemberita.com, Jum’at (7/1/2022).
Selanjutnya, Pembebasan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU hanya dipungut pokok tunggakan pajak, sesuai dengan jatuh tempo pajaknya.
Terakhur, Pembebasan sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU dan Diktum KEDUA diberikan kepada seluruh wajib pajak yang melakukan pendaftaran dan pembayaran pajaknya terhitung mulai Keputusan Gubernur ini ditetapkan sampai dengan 30 April 2022.
(*/jp)
Diskusi tentang inipost