Kasus positif virus Corona di provinsi Jambi kian bertambah, Gugus tugas penanganan covid-19 mengeluarkan surat edaran (SE) Kepada Bupati /Walikota Pembatasan melaksanakan perjalanan dinas ke luar provinsi Jambi serta mengaktifkan kembali posko-posko covid-19 di wilayahnya.
AMPAR.ID – Menyikapi perkembangan kasus pandemi virus Corona Covid-19 di provinsi Jambi yang kian hari kian meningkat dimana Tercacat 210 total kasus positif per 9 Agustus, gugus tugas bergerak cepat dan menyurati serta menerbitkan Surat Edaran (SE) Kepada Bupati/walikota diwilayah Provinsi Jambi.
Dalam surat edaran (SE) pemerintah Provinsi Jambi melalaui sekretaris gugus tugas penanganan COVID-19 Provinsi Jambi yang ditandatangani langsung oleh ketua gugus tugas yang juga Gubernur Jambi Fachrori Umar tertanggal 07 Agustus 2020.
Surat Edaran tersebut Nomor : 360/ 2 /GT.Covid-19/V111/2020
Tentang Peringatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Selanjutnya, Mempedomani Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 dan Rapat Evaluasi Penanganan Covid-19 di Wilayah Provinsi Jambi pada Tanggal 07 Agustus 2020.
Rapat sebelumnya yang dihadiri oleh unsur Pimpinan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Jambi dan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten/Kota sebagai tindak lanjut atas meningkatnya kasus konfirmasi positif Covid-19 di wilayah Provinsi Jambi.
Sehubungan dengan hal tersebut sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid- 19 di wilayah Provinsi Jambi disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Melakukan pembatasan kunjungan kerja dari luar wilayah Provinsi Jambi
- Mengaktifkan kembali Posko-posko perbatasan antar Provinsi;
- Melakukan pembatasan perjalanan dinas keluar Provinsi Jambi bagi ASN,TNI, POLRI, BUMN /BUMD kecuali dalam keadaan yang sangat mendesak
- Kegiatan pembelajaran dengan metode tatap muka hanya diperbolehkan pada Kabupaten/Kota pada Zona Hijau dan dengan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat
- Pemerintah Kabupaten/Kota segera menambah jumlah fasilitas dan alat kesehatan sebagai upaya peningkatan penanganan Covid-19 dibidang kesehatan
- Pemerintah Kabupaten/Kota segera merealisasikan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 melalui Peraturan Bupati atau Peraturan Walikota tentang Peringatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan
- Pemerintah Kabupaten/Kota segera melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020.
Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan.(*)
Diskusi tentang inipost