AMPAR.ID – Terkait dugaan terjadinya kejanggalan atas bebasnya 3 orang tahanan/warga binaan di Lapas kelas II Jambi dan Lapas Muaro Jambi, Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Koalisi Masyarakat Peduli Jambi (DPP LSM KOMPEJ) Orasi didepan kantor Kementerian Hukum dan Ham RI Kantor Wilayah Jambi pada Senin pagi, (10/8).
Adapun pernyataan sikap yang disuarakan peserta aksi berdasarkan hasil investigasi lapangan dan informasi
- Pengadilan Tinggi Jambi telah menetapkan putusan dengan menjatuhkan pidana selama 3 (Tiga) tahun penjara, kepada Cassidy Tjuanda anak dari Alm Tan Lie Kang, dengan putusan Nomor : 63/PID/2019/PT JMB tertanggal 01 Agustus 2019.
- Pengadilan Tinggi Jambi telah menetapkan putusan dengan menjatuhkan pidana selama 2 (Dua) Tahun Penjara kepada Emi anak dari Tjia Kai Kok, dengan putusan Nomor : 115/PID/2019/PT JMB tertanggal 12 Desember 2019.
- Pengadilan Tinggi Jambi Telah Menetapkan Putusan dengan menjatuhkan pidana selama 2 (Dua) Tahun Penjara kepada Yulinna anak dari Tjia Kai Kok, dengan putusan Nomor : 114/PDI/2019/PT JMB tertanggal 12 Desember 2019.
- Saat ini diduga ke tiga orang tersebut sudah bebas.
Terkait hal tersebut, DPP LSM KOMPEJ meminta tegas kepada Kepala Kementerian Hukum dan Ham Wilayah Jambi untuk memberikan penjelasan kepada publik, mengapa ke tiga napi binaan itu sudah bebas.
Tidak berselang lama, Kepala Divisi Pemasyarakatan Maizar menemui puluhan peserta aksi.
Maizar memberikan kesempatan kepada sejumlah perwakilan aksi untuk digelar hearing di dalam kantor kemenkumham Kanwil jambi.
Usai dilaksanakan hearing bersama perwakilan aksi, kepala divisi pemasyarakatan Maizar mengatakan sudah melaksanakan putusan MA dan sesuai aturan.
“Sudah melaksanakan putusan Mahkamah Agung dan sudah sesuai aturan, cuma permasalahan nya, mereka tidak tuntas pada saat pemberitahuannya, hanya sampai kepengadilan tinggi saja, sementara putusan lebih tinggi Mahkamah Agung ada, sebenarnya kalau mereka sudah membaca itu mungkin tidak ada permasalahan,”terang nya.
Sementara itu tim investigasi DPP LSM KOMPEJ, Afdil menyatakan hasil hearing bahwa 2 Napi wanita dengan putusan Mahkamh Agung 10 bulan tidak jalani, dan apabila ada tersangkut masalah lain maka akan menjalani dari pada putusan Mahkamah Agung.
“Untuk permasalahan cacat hukumnya, Fadhil menyampaikan, kita memang ada terputus data tidak mempunyai putusan dari mahkamah agung namun kita akan teliti kembali putusan itu dari pengadilan tinggi kenapa tidak diberi sebagai pihak pelapor.
Ketua Korlap Aksi Jamnasman menambahkan, apapun itu proses hukum itu harus ditegakkan.
“Jadi jangan hanya dengan proses ini, berkas yang juga diajukan kepada kami, dari pihak kanwil mereka tidak bisa lagi, tetapi pihak kanwil bicara pada kita, apabila dari putusan yang 10 bulan tadi, ada dari pihak yang sudah dibebaskan ini masih ada proses hukum yang bergulir, pihak kemenkumham kanwil jambi siap membantu kita, untuk proses menindaklanjuti lagi proses tambahan hukuman lagi tersebut.”pungkasnya.(DR)
Diskusi tentang inipost