• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Janggal Atas Bebasnya 3 Napi, Massa Geruduk Kanwil Kemenkumham Jambi

10/08/2020
PostTweetSend
Dibaca 130

AMPAR.ID – Terkait dugaan terjadinya kejanggalan atas bebasnya 3 orang tahanan/warga binaan di Lapas kelas II Jambi dan Lapas Muaro Jambi, Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Koalisi Masyarakat Peduli Jambi (DPP LSM KOMPEJ) Orasi didepan kantor Kementerian Hukum dan Ham RI Kantor Wilayah Jambi pada Senin pagi, (10/8).

Adapun pernyataan sikap yang disuarakan peserta aksi berdasarkan hasil investigasi lapangan dan informasi

  1. Pengadilan Tinggi Jambi telah menetapkan putusan dengan menjatuhkan pidana selama 3 (Tiga) tahun penjara, kepada Cassidy Tjuanda anak dari Alm Tan Lie Kang, dengan putusan Nomor : 63/PID/2019/PT JMB tertanggal 01 Agustus 2019.
  2. Pengadilan Tinggi Jambi telah menetapkan putusan dengan menjatuhkan pidana selama 2 (Dua) Tahun Penjara kepada Emi anak dari Tjia Kai Kok, dengan putusan Nomor : 115/PID/2019/PT JMB tertanggal 12 Desember 2019.
  3. Pengadilan Tinggi Jambi Telah Menetapkan Putusan dengan menjatuhkan pidana selama 2 (Dua) Tahun Penjara kepada Yulinna anak dari Tjia Kai Kok, dengan putusan Nomor : 114/PDI/2019/PT JMB tertanggal 12 Desember 2019.
  4. Saat ini diduga ke tiga orang tersebut sudah bebas.

Terkait hal tersebut, DPP LSM KOMPEJ meminta tegas kepada Kepala Kementerian Hukum dan Ham Wilayah Jambi untuk memberikan penjelasan kepada publik, mengapa ke tiga napi binaan itu sudah bebas.

Tidak berselang lama, Kepala Divisi Pemasyarakatan Maizar menemui puluhan peserta aksi.

Maizar memberikan kesempatan kepada sejumlah perwakilan aksi untuk digelar hearing di dalam kantor kemenkumham Kanwil jambi.

Usai dilaksanakan hearing bersama perwakilan aksi, kepala divisi pemasyarakatan Maizar mengatakan sudah melaksanakan putusan MA dan sesuai aturan.

Bacajuga

OJK Jambi Didorong Perkuat Pelindungan Nasabah dan Literasi Keuangan Pasca Insiden Bank Jambi

BPDP, Dirjenbun dan DGL Learning Institute latih 187 petani Batanghari tingkatkan produktivitas sawit

Sikapi Keluhan Warga, Anggota DPR RI Rocky Candra Tinjau Infrastruktur Listrik dan Kabel Semrawut di Alam Barajo

OJK Luncurkan Optimalisasi SLIK Perkuat Akses Pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta Rumah 

“Sudah melaksanakan putusan Mahkamah Agung dan sudah sesuai aturan, cuma permasalahan nya, mereka tidak tuntas pada saat pemberitahuannya, hanya sampai kepengadilan tinggi saja, sementara putusan lebih tinggi Mahkamah Agung ada, sebenarnya kalau mereka sudah membaca itu mungkin tidak ada permasalahan,”terang nya.

Sementara itu tim investigasi DPP LSM KOMPEJ, Afdil menyatakan hasil hearing bahwa 2 Napi wanita dengan putusan Mahkamh Agung 10 bulan tidak jalani, dan apabila ada tersangkut masalah lain maka akan menjalani dari pada putusan Mahkamah Agung.

“Untuk permasalahan cacat hukumnya, Fadhil menyampaikan, kita memang ada terputus data tidak mempunyai putusan dari mahkamah agung namun kita akan teliti kembali putusan itu dari pengadilan tinggi kenapa tidak diberi sebagai pihak pelapor.

Ketua Korlap Aksi Jamnasman menambahkan, apapun itu proses hukum itu harus ditegakkan.

“Jadi jangan hanya dengan proses ini, berkas yang juga diajukan kepada kami, dari pihak kanwil mereka tidak bisa lagi, tetapi pihak kanwil bicara pada kita, apabila dari putusan yang 10 bulan tadi, ada dari pihak yang sudah dibebaskan ini masih ada proses hukum yang bergulir, pihak kemenkumham kanwil jambi siap membantu kita, untuk proses menindaklanjuti lagi proses tambahan hukuman lagi tersebut.”pungkasnya.(DR)

Kata kunci: berita Jambikanwil kemenkumham Jambilapaslapas kelas 2a JambinapiProvinsi Jambi
Berita sebelumnya

Lamban Distribusikan Bansos Covid-19, Pemerintah Dinilai ‘Kolesterol Tinggi’

Berita selanjutnya

Urai Angka Pengangguran, Pemprov Lepas 270 Peserta Magang Dalam Negeri

Berita Terkait

Otoritas Jasa Keuanngan: Sumber Foto: Website-OJK

OJK Jambi Didorong Perkuat Pelindungan Nasabah dan Literasi Keuangan Pasca Insiden Bank Jambi

07/10/2026

BPDP, Dirjenbun dan DGL Learning Institute latih 187 petani Batanghari tingkatkan produktivitas sawit

02/09/2026
Anggota DPR RI Rocky Candra saat meninjau persoalan kelistrikan di Kec Alam Barajo Kota Jambi, Selasa 28 Juli 2026 (Foto: Juanda/Ampar)

Sikapi Keluhan Warga, Anggota DPR RI Rocky Candra Tinjau Infrastruktur Listrik dan Kabel Semrawut di Alam Barajo

28/07/2026
OJK Luncurkan Optimalisasi SLIK Perkuat Akses Pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta Rumah 

OJK Luncurkan Optimalisasi SLIK Perkuat Akses Pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta Rumah 

06/07/2026

Program IJD 2025, AL Haris: Provinsi Jambi Dapat Jatah Perbaikan Jalan 50 Kilometer

23/06/2026

Gubernur Al Haris Apresiasi Job Fair dan Bazaar UMKM Polda Jambi

22/06/2026
Lapas Kontingen Pramuka ke Jamda 2026, Wali Kota Jambi Titip Pesan Jaga Kesehatan dan Nama Baik Daerah

Lapas Kontingen Pramuka ke Jamda 2026, Wali Kota Jambi Titip Pesan Jaga Kesehatan dan Nama Baik Daerah

19/06/2026
Didata Petugas BPS, Wali Kota Jambi Ajak Pelaku Usaha Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Didata Petugas BPS, Wali Kota Jambi Ajak Pelaku Usaha Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

17/06/2026

Dari Skutik Hingga Sport, Yamaha Sapu Bersih 7 Penghargaan di Event Otomotif Award 2026

08/06/2026
Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Ditengah Meningkatnya Tekanan Terhadap Kinerja Perekonomian Global.

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Ditengah Meningkatnya Tekanan Terhadap Kinerja Perekonomian Global

05/06/2026
Berita selanjutnya

Urai Angka Pengangguran, Pemprov Lepas 270 Peserta Magang Dalam Negeri

Kalapas Kelas IIA Jambi Positif CORONA, Perlukah Rapid Test Massal?

Safrial Difitnah, Attan Tambun: Wajar Beliau Orang Hebat dan Orang Baik

Janggal! SK Plt Ketua DPD II Golkar Jambi Asyari Syafei Diduga Bodong

Coklit Tuntas, Aditya Diar: Verifikasi Ulang ke Ketua Rukun Tetangga

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

Langkah Nyata Pertamina EP Terhadap Penyelesaian Isu Tanah di Kota Jambi

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda BeAT, Always BeAT for You

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

Skandal Anggaran DPRD Merangin Rp19,55 Miliar, Kejati Jambi Tetapkan 6 Tersangka

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.