• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Berita Media Online
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • OLAHRAGA
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • OLAHRAGA
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Janggal Atas Bebasnya 3 Napi, Massa Geruduk Kanwil Kemenkumham Jambi

2020-08-10
ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID – Terkait dugaan terjadinya kejanggalan atas bebasnya 3 orang tahanan/warga binaan di Lapas kelas II Jambi dan Lapas Muaro Jambi, Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Koalisi Masyarakat Peduli Jambi (DPP LSM KOMPEJ) Orasi didepan kantor Kementerian Hukum dan Ham RI Kantor Wilayah Jambi pada Senin pagi, (10/8).

Adapun pernyataan sikap yang disuarakan peserta aksi berdasarkan hasil investigasi lapangan dan informasi

  1. Pengadilan Tinggi Jambi telah menetapkan putusan dengan menjatuhkan pidana selama 3 (Tiga) tahun penjara, kepada Cassidy Tjuanda anak dari Alm Tan Lie Kang, dengan putusan Nomor : 63/PID/2019/PT JMB tertanggal 01 Agustus 2019.
  2. Pengadilan Tinggi Jambi telah menetapkan putusan dengan menjatuhkan pidana selama 2 (Dua) Tahun Penjara kepada Emi anak dari Tjia Kai Kok, dengan putusan Nomor : 115/PID/2019/PT JMB tertanggal 12 Desember 2019.
  3. Pengadilan Tinggi Jambi Telah Menetapkan Putusan dengan menjatuhkan pidana selama 2 (Dua) Tahun Penjara kepada Yulinna anak dari Tjia Kai Kok, dengan putusan Nomor : 114/PDI/2019/PT JMB tertanggal 12 Desember 2019.
  4. Saat ini diduga ke tiga orang tersebut sudah bebas.

Terkait hal tersebut, DPP LSM KOMPEJ meminta tegas kepada Kepala Kementerian Hukum dan Ham Wilayah Jambi untuk memberikan penjelasan kepada publik, mengapa ke tiga napi binaan itu sudah bebas.

Tidak berselang lama, Kepala Divisi Pemasyarakatan Maizar menemui puluhan peserta aksi.

Maizar memberikan kesempatan kepada sejumlah perwakilan aksi untuk digelar hearing di dalam kantor kemenkumham Kanwil jambi.

Usai dilaksanakan hearing bersama perwakilan aksi, kepala divisi pemasyarakatan Maizar mengatakan sudah melaksanakan putusan MA dan sesuai aturan.

Bacajuga

Bersama Pemprov Jambi, BPJS Ketenagakerjaan Bahas Pembentukan Tim 9 Paritrana Award 20204

Hasan Mabruri Resmi Ambil Formulir Pendaftaran Calon Ketua Umum KONI Jambi: InsyaAllah Saya Siap Lahir dan Batin Untuk Olahraga Jambi

Dukung Pemerintah, HK Tingkatkan Konektivitas dan Serap Ribuan Pekerja di Proyek Tol Betung-Tempino-Jambi

OJK Berhasil  Mempertahankan Penghargaan Pengendalian Gratifikasi Terbaik

“Sudah melaksanakan putusan Mahkamah Agung dan sudah sesuai aturan, cuma permasalahan nya, mereka tidak tuntas pada saat pemberitahuannya, hanya sampai kepengadilan tinggi saja, sementara putusan lebih tinggi Mahkamah Agung ada, sebenarnya kalau mereka sudah membaca itu mungkin tidak ada permasalahan,”terang nya.

Sementara itu tim investigasi DPP LSM KOMPEJ, Afdil menyatakan hasil hearing bahwa 2 Napi wanita dengan putusan Mahkamh Agung 10 bulan tidak jalani, dan apabila ada tersangkut masalah lain maka akan menjalani dari pada putusan Mahkamah Agung.

“Untuk permasalahan cacat hukumnya, Fadhil menyampaikan, kita memang ada terputus data tidak mempunyai putusan dari mahkamah agung namun kita akan teliti kembali putusan itu dari pengadilan tinggi kenapa tidak diberi sebagai pihak pelapor.

Ketua Korlap Aksi Jamnasman menambahkan, apapun itu proses hukum itu harus ditegakkan.

“Jadi jangan hanya dengan proses ini, berkas yang juga diajukan kepada kami, dari pihak kanwil mereka tidak bisa lagi, tetapi pihak kanwil bicara pada kita, apabila dari putusan yang 10 bulan tadi, ada dari pihak yang sudah dibebaskan ini masih ada proses hukum yang bergulir, pihak kemenkumham kanwil jambi siap membantu kita, untuk proses menindaklanjuti lagi proses tambahan hukuman lagi tersebut.”pungkasnya.(DR)

Kata kunci: berita Jambikanwil kemenkumham Jambilapaslapas kelas 2a JambinapiProvinsi Jambi
Berita sebelumnya

Lamban Distribusikan Bansos Covid-19, Pemerintah Dinilai ‘Kolesterol Tinggi’

Berita selanjutnya

Urai Angka Pengangguran, Pemprov Lepas 270 Peserta Magang Dalam Negeri

Berita Terkait

Bersama Pemprov Jambi, BPJS Ketenagakerjaan Bahas Pembentukan Tim 9 Paritrana Award 20204

2025-04-25
Hasan Mabruri saat mengambil formulir pendaftaran calon ketua umum KONI Jambi, Kamis 17 April 2025/ foto: Ampar

Hasan Mabruri Resmi Ambil Formulir Pendaftaran Calon Ketua Umum KONI Jambi: InsyaAllah Saya Siap Lahir dan Batin Untuk Olahraga Jambi

2025-04-17
Dukung Pemerintah, HK Tingkatkan Konektivitas dan Serap Ribuan Pekerja di Proyek Tol Betung-Tempino-Jambi/ foto: Dok. Hutama Karya

Dukung Pemerintah, HK Tingkatkan Konektivitas dan Serap Ribuan Pekerja di Proyek Tol Betung-Tempino-Jambi

2025-04-14
Foto/ Website-OJK

OJK Berhasil  Mempertahankan Penghargaan Pengendalian Gratifikasi Terbaik

2025-03-18
Jebolan Retret Magelang, Gubernur Al Haris Tiba di Jambi Disambut dengan Seloko Adat/ foto/ ampar

Jebolan Retret Magelang, Gubernur Al Haris Tiba di Jambi Disambut dengan Seloko Adat

2025-03-02
Retret Rampung, Bupati Merangin Syukur Semangat untuk Merangin Baru/ foto/ sitimewa

Retret Rampung, Bupati Merangin Syukur Semangat untuk Merangin Baru

2025-03-01
Direktur RSJD Kolonel Inf H M syukur Provinsi Jambi drg Iwan Hendrawan beserta Isteri/ (foto: Istimewa)

Belum Genap 2 Tahun Kepemimpinan drg Iwan Hendrawan, Mampu Bawa RSJD Kolonel Inf H M Syukur Jambi Maju Pesat

2025-02-26
Gubernur Jambi Al Haris saat meresmikan nama RSJ menjadi RSJD provinsi jambi pada 17 September 2024 lalu/ foto/ ampar

RSJD Kolonel Inf H M Syukur Provinis Jambi Jadi Tipe A Bisa Layani Seluruh Indonesia

2025-02-26
Terbukti Jadi Skutiknya Anak Muda, Zee Pilih Fazzio Hybrid Sebagai Motor Primadonanya/ (foto: Yamaha Jambi)

Terbukti Jadi Skutiknya Anak Muda, Zee Pilih Fazzio Hybrid Sebagai Motor Primadonanya

2025-02-25
OJK Tingkatkan Pelindungan Investor Melalui Pemanfaatan Big Data Analytics Pasar Modal/foto/ojk jambi

OJK Tingkatkan Pelindungan Investor Melalui Pemanfaatan Big Data Analytics Pasar Modal

2025-02-24
Berita selanjutnya

Urai Angka Pengangguran, Pemprov Lepas 270 Peserta Magang Dalam Negeri

Kalapas Kelas IIA Jambi Positif CORONA, Perlukah Rapid Test Massal?

Safrial Difitnah, Attan Tambun: Wajar Beliau Orang Hebat dan Orang Baik

Janggal! SK Plt Ketua DPD II Golkar Jambi Asyari Syafei Diduga Bodong

Coklit Tuntas, Aditya Diar: Verifikasi Ulang ke Ketua Rukun Tetangga

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

2020-12-17

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

PKS PT PAL Dikuasai oleh Oknum Tak Bertanggung Jawab, PT MMJ Tempuh Jalur Hukum

Pedagang di Kompleks Pertokoan Abadi Sarolangun Keluhkan Kenaikan Sewa Ruko Melambung Tinggi

Permintaan Pengurangan Retribusi Ruko Abadi Ditolak, Pemda Tetap Mengacu Pada Perda

“Oh Mama… Oh Papa…” Kisah: Nafsumu Butakan Hati dan Batinmu

Soal PI 10%, Al Haris Beberkan Keseriusan Pemprov: Akhir Pekan Ini Presiden PetroChina Datang Berkunjung ke Jambi

Pansel Tetapkan Mulyadi Menjabat Direktur Perumda TSB Sarolangun

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

Mei 2025
SSRKJSM
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Apr    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.