AMPAR.ID, Jambi – Terkait pencatutan merek dagang Rumah Makan Aroma Cempaka, Sidi Janidi selaku pemilik pemegang merek nama Aroma Cempaka angkat bicara melalui kuasa hukumnya, bertempat di Galoe Rempah, Sungai Sawang, Selasa sore (27/07/2021).
Sidi Janidi yang didampingi Kuasa Hukumnya Ilham Kurniawan menyampaikan bahwa permasalahan terhadap merek nama Aroma Cempaka sudah terjadi cukup lama sejak pada tahun 2009.
“Sebelumnya kita sudah melakukan mediasi secara kekeluargaan, namun si Armen tidak mengindahkan hal tersebut. Si Armen tidak memiliki hak legalitas atas merek tersebut,” katanya.
Tahun 2010, tanpa persetujuan Sidi, adiknya Armen mendirikan rumah makan di Kotabaru. Ia menggunakan nama Aroma Cempaka. Ia mencari investor untuk bisa mendirikan rumah makan Aroma Cempaka itu. Sebagian juga masih menggunakan aset hasil dari rumah makan Aroma Cempaka yang di Cempaka Putih.
Sertifikat Hak Merek Sah Jadi Milik Sidi Janidi, Betapa panjang dan berliku perjuangan Sidi merintis usaha rumah makan sejak adik-adiknya masih kecil. Mereka disekolahkan hingga sebagian ada yang sudah dikuliahkan.
“Pada tahun 2008 saya daftarkan merek Aroma Cempaka. Tahun 2011 keluarlah sertifikat merek. Saya urus sendiri ke Jakarta,” kata Sidi.
Sertifikat Merek Aroma Cempaka
Ia belajar dari pengalaman temannya di Jakarta. Temannya ditangkap dan usahanya dibredel karena dinilai plagiat tas polo.
Armen seolah memiliki hak untuk menggunakan nama besar ‘Aroma Cempaka’. Tak hanya di Kotabaru. Armen juga mendirikan Aroma Cempaka di Simpang Rimbo.
Sidi tak masalah jika Armen mendirikan rumah makan baru yang lebih megah, tapi harus menghormati jerih payah Sidi. Sudah beragam pendekatan dan mediasi kekeluargaan dilakukan namun menemui jalan buntu.
Sudah 3 tahun terakhir, Kanwil Kemenkumham Jambi memediasi Sidi dengan Armen. Toh hasil mediasi menemui jalan buntu.
Dengan berat hati, Sidi Janidi dibantu tim Kuasa Hukum yang diwakili Ilham melaporkan Armen ke Ditkrimsus Polda Jambi. Tak lama setelah dilaporkan, Armen ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalagunaan Hak Merek dan Kekakayaan Intelektual sejak 10 Juni 2021. Sejak itu pula, merek Aroma Cempaka di Kotabaru dan Simpang Rimbo diturunkan oleh Polda Jambi.
Ilham juga menyampaikan Adapun yang menjadi dasar laporan ke Polda Jambi diduga saudara ini melanggar ketentuan pasal 100 Undang-Undang merek dagang. ” Inisial A ini secara tanpa izin dia melakukan usaha dengan merek dagang Aroma Cempaka,” paparnya.
” Nomor LP kita itu yaitu
LP/B/62/IV/Res.2.1/2021/SPKT B Polda Jambi,” tambahnya.
Ilham mengatakan atas kejadian ini boleh dikatakan perkara pertama terkait merek dagang.” Kalau memang jalannya di persidangan mungkin ini perkara pertama merek dagang yang di sidangkan di Provinsi Jambi,” pungkasnya.(Datut Rakash)
Diskusi tentang inipost