AMPAR.ID, JAMBI – Kabar Wakil Ketua (Waka) Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Provinsi Jambi dari Partai Demokrat, Burhanudin Mahir alias Cik Bur melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jambi.
Hal ini diketahui dari website resmi Sistem Informasi Penulusuran Perkara (SIPP) PN Jambi, terlihat gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 135/Pdt.G/2023/PN Jmb pada Selasa 19 September 2023.
Adapun yang menjadi tergugat yakni Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Jambi.
Dikonfirmasi mengenai hal ini, Sekretaris DPD Demokrat Provinsi Jambi, Syamsurizal mengatakan belum mengetahui apa yang digugat Cik Bur.
“Apa yang digugat kita belum ngerti, karena belum mendapat salinannya,” kata Sekretaris DPD Demokrat Provinsi Jambi, Syamsurizal saat dikonfirmasi media lewat sambungan telponnya Selasa, (19/9/2023)
Ditanyakan mengenai pergantian Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi (Cik Bur, red), Iday mengatakan, pergantian itu kewenangan DPP Partai Demokrat.
“Sebagai kader kita tegak lurus dengan DPP,” ujarnya melansir jernih.id
Saat ditanyakan apakah penggantinya Yuli Yuliarti, Iday tak menampiknya.
“Kalau SK dari DPP itu benar, penggantinya Hj Yuli Yuliarti, SE,.MM yang anggota fraksi kita,” tukasnya.
(Jp/min)
















