• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Curangi Isi Tabung Gas 12 Kg dengan Modus Suntik, Tiga Pria di Muaro Jambi Diringkus Polisi

10/02/2026
PostTweetSend
Dibaca 241

AMPAR.ID, ​JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil membongkar praktik kecurangan pengisian tabung gas LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram. Tiga orang pelaku diringkus saat tengah memindahkan isi gas secara ilegal di wilayah Muaro Jambi.

​Kasus ini dipaparkan langsung oleh Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji, didampingi Kasubdit Indagsi AKBP Hernawan Riski dalam konferensi pers di Gedung B Mapolda Jambi, Selasa (10/2/2026).

​Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan takaran gas di wilayah Desa Sebapo. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Subdit I Indagsi melakukan penggerebekan pada Sabtu (7/2/2026) di Jalan Lintas Jambi–Tempino Km 23, Kecamatan Mestong.

​Di lokasi tersebut, polisi mendapati tiga pelaku berinisial DK (36), WTAV (18), dan JSSS (32) sedang beraksi.

​”Para pelaku memindahkan isi tabung LPG 12 kilogram yang penuh ke tabung kosong dengan cara disuntik. Modus ini dilakukan untuk mengurangi berat isi sekitar dua kilogram per tabung untuk keuntungan pribadi,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji mewakili Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar.

​Dalam operasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana perlindungan konsumen, di antaranya:

Bacajuga

Al Haris Rombak Kabinet, 13 Pejabat Dilantik Kena Semprot Soal OPD Ego Sektoral: Kita Satu Tim!

Kualitas Udara Memburuk akibat Karhutla, Aktivis Jambi Desak Presiden Prabowo Copot Menteri Kehutanan

Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026, Polda Jambi Teguhkan Nilai Pancasila dan Semangat Kebangsaan

Al Haris Momen Hari Kesaktian Pancasila: Refleksi Anak Bangsa bahwa Pancasila Pernah Dirongrong

  • ​224 tabung gas LPG 12 kg (24 di antaranya telah dikurangi isinya).
  • ​Alat suntik besi sepanjang 13 cm dan satu unit timbangan.
  • ​Satu unit truk Colt Diesel beserta dokumen kendaraan dan bukti pembelian dari SPPBE.

​”Praktik ini sangat merugikan masyarakat karena konsumen membayar harga penuh untuk isi yang tidak sesuai standar. Ini adalah pelanggaran serius terhadap hak-hak konsumen,” tegas Erlan.

​Akibat perbuatannya, ketiga pelaku kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

​Para tersangka terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar (kategori IV). Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi dan melengkapi administrasi penyidikan untuk segera melimpahkan kasus ke kejaksaan.

​Polda Jambi meminta masyarakat untuk lebih teliti saat membeli gas LPG dan tidak ragu melaporkan jika menemukan kecurangan pada berat tabung atau segel yang rusak.

​”Kami mengimbau warga untuk melapor jika menemukan praktik serupa. Ini adalah upaya bersama untuk melindungi konsumen dan memastikan distribusi energi berjalan adil sesuai ketentuan,” pungkasnya. (Red)

Kata kunci: BeritaPolda jambiTabung gas
Berita sebelumnya

Pemkab Jember Siapkan Kolaborasi Pengering Gabah untuk Dukung Target Serapan Bulog 2026

Berita selanjutnya

Sampaikan Kondisi Jalan, Komisi III DPRD Jambi Konsultasi ke Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PU dan Komisi V DPR RI

Berita Terkait

Al Haris Rombak Kabinet, 13 Pejabat Dilantik Kena Semprot Soal OPD Ego Sektoral: Kita Satu Tim!

Al Haris Rombak Kabinet, 13 Pejabat Dilantik Kena Semprot Soal OPD Ego Sektoral: Kita Satu Tim!

09/10/2026
Kualitas Udara Memburuk akibat Karhutla, Aktivis Jambi Desak Presiden Prabowo Copot Menteri Kehutanan

Kualitas Udara Memburuk akibat Karhutla, Aktivis Jambi Desak Presiden Prabowo Copot Menteri Kehutanan

09/10/2026
Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026, Polda Jambi Teguhkan Nilai Pancasila dan Semangat Kebangsaan

Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026, Polda Jambi Teguhkan Nilai Pancasila dan Semangat Kebangsaan

01/10/2026
Al Haris Momen Hari Kesaktian Pancasila: Refleksi Anak Bangsa bahwa Pancasila Pernah Dirongrong

Al Haris Momen Hari Kesaktian Pancasila: Refleksi Anak Bangsa bahwa Pancasila Pernah Dirongrong

01/10/2026
Bupati Jember, Muhammad Fawait, diwawancarai media. (Foto: Dok/Diskominfo Jember)

R-APBD 2027, Pemkab dan DPRD Jember Dorong Sinergi Anggaran Pusat

29/09/2026
Dukung Pendidikan Generasi Muda, Maxim Indonesia Gelar Quiz English Brain Pertama di Jambi

Dukung Pendidikan Generasi Muda, Maxim Indonesia Gelar Quiz English Brain Pertama di Jambi

01/09/2026

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Mendukung Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

04/08/2026

Gandeng Pelaku UMKM, JBC Festival 2026 Siap Digelar 5–12 September Mendatang

04/08/2026
Gubernur Jambi Al Haris

SKK Migas Obral PI 7 Persen, Gubernur Jambi Pasrah Sambut “Uang Cepat” September 2026

31/07/2026
Polda Jambi Tangani Dugaan TPPO Bayi 8 Bulan, Korban Dikembalikan ke Ibu Kandung

Polda Jambi Tangani Dugaan TPPO Bayi 8 Bulan, Korban Dikembalikan ke Ibu Kandung

29/07/2026
Berita selanjutnya

Sampaikan Kondisi Jalan, Komisi III DPRD Jambi Konsultasi ke Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PU dan Komisi V DPR RI

Perjuangkan Pemerataan Sinyal, Kadis Kominfo Tanjabtim Sambangi Telkom Landmark Jakarta

Kadisdikbud Merangin Dr Msirinadi saat mebuka Ajang O2SN tingkat Kecamatan tabir Selatan, Selasa (10/2/2026) / Foto: Dok.Disdikbud

Tingkatkan Prestasi dan Karakter, Kadisdikbud Merangin Dr Misrinadi Buka O2SN & FLS2N di Tabir Selatan

Kadis PUTR Dampingi Kunker Spesifik Komisi V DPR RI ke Jambi

Kadis PUTR Muzakir Dampingi Kunker Spesifik Komisi V DPR RI ke Jambi

Jemput Bola ke Jakarta, Bupati BBS Paparkan Kesiapan 4 Desa di Muaro Jambi Menjadi Definitif

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

Langkah Nyata Pertamina EP Terhadap Penyelesaian Isu Tanah di Kota Jambi

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

New Honda BeAT, Always BeAT for You

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.