AMPAR.ID, JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil membongkar praktik kecurangan pengisian tabung gas LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram. Tiga orang pelaku diringkus saat tengah memindahkan isi gas secara ilegal di wilayah Muaro Jambi.
Kasus ini dipaparkan langsung oleh Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji, didampingi Kasubdit Indagsi AKBP Hernawan Riski dalam konferensi pers di Gedung B Mapolda Jambi, Selasa (10/2/2026).
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan takaran gas di wilayah Desa Sebapo. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Subdit I Indagsi melakukan penggerebekan pada Sabtu (7/2/2026) di Jalan Lintas Jambi–Tempino Km 23, Kecamatan Mestong.
Di lokasi tersebut, polisi mendapati tiga pelaku berinisial DK (36), WTAV (18), dan JSSS (32) sedang beraksi.
”Para pelaku memindahkan isi tabung LPG 12 kilogram yang penuh ke tabung kosong dengan cara disuntik. Modus ini dilakukan untuk mengurangi berat isi sekitar dua kilogram per tabung untuk keuntungan pribadi,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji mewakili Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana perlindungan konsumen, di antaranya:
- 224 tabung gas LPG 12 kg (24 di antaranya telah dikurangi isinya).
- Alat suntik besi sepanjang 13 cm dan satu unit timbangan.
- Satu unit truk Colt Diesel beserta dokumen kendaraan dan bukti pembelian dari SPPBE.
”Praktik ini sangat merugikan masyarakat karena konsumen membayar harga penuh untuk isi yang tidak sesuai standar. Ini adalah pelanggaran serius terhadap hak-hak konsumen,” tegas Erlan.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Para tersangka terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar (kategori IV). Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi dan melengkapi administrasi penyidikan untuk segera melimpahkan kasus ke kejaksaan.
Polda Jambi meminta masyarakat untuk lebih teliti saat membeli gas LPG dan tidak ragu melaporkan jika menemukan kecurangan pada berat tabung atau segel yang rusak.
”Kami mengimbau warga untuk melapor jika menemukan praktik serupa. Ini adalah upaya bersama untuk melindungi konsumen dan memastikan distribusi energi berjalan adil sesuai ketentuan,” pungkasnya. (Red)
















