Berpijak dari persoalan yang dihadapkan di tingkat desa dan kelurahan, mosi masyarakat tidak percaya terhadap aparat desa kian nyata, mulai dari pengelolaan DD hingga mencuat dugaan koropsi, salah satu desa terisolir di kaki bukit barisan tepatnya desa pematang pauh Kecamatan jangkat Timur kabupaten Merangin, Jambi
Transparansi Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
Keuangan desa tercermin dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Candar, seorang mahasiswa dan juga aktifivis disalah satu kampus Negeri di jambi?
“Prinsip transparansi atau keterbukaan sendiri merupakan tindakan yang berhubungan dengan etika atau sikap dalam penggambilan keputusan. Transparansi dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) yang diberikan oleh aparatur/ pejabat desa yang dapat memberikan pengaruh baik bagi masyarakat desa.”
Transparansi juga memiliki arti keterbukaan organisasi dalam memberikan informasi yang terkait dengan aktivitas pengelolaan sumber daya publik kepada pihak-pihak yang menjadi pemangku kepentingan.
Siklus pengelolaan keuangan desa tidak akan berjalan tanpa adanya tata pemerintahan desa yang baik. (Sabeni dan Ghozali, 2001) menyatakan Akuntabilitas/ pertanggungjawaban (Accountability) merupakan suatu bentuk keharusan seseorang (pimpinan/pejabat/pelaksana) untuk menjamin bahwa tugas dan kewajiban yang diembannya sudah dilaksanakan sesuai ketentual yang berlaku. Sumber: (Sujarweni, 2015).Â
Dengan adanya alokasi dana desa pemerintah harus dapat menggunakan dana yang diberikan oleh pemerintah dengan baik.
Hal ini dapat diwujudkan dengan pembuatan laporan keuangan secara transparansi dan akuntabilitas guna menciptakan desa yang diinginkan oleh masyarakat yaitu aman dan nyaman. Transparansi dan Akuntabilitas merupakan hal penting yang wajib 2 dimiliki oleh desa agar terciptanya desa yang jujur dan terbuka maka banyak faktor yang dapat mempengaruhi kedua aspek tersebut.
Apa itu Transparansi Kepala Desa, Untuk Mengetahuinya ?
Transparansi adalah keterbukaan pemerintah dalam memberikan informasi yang terkait dengan aktifitas pengelolaan sumber daya publik kepada pihak yang membutuhkan, Sehingga keterbukaan pemerintah khususnya kepala desa dalam hal pengelolaan keuangan merupakan kepuasan tersendiri bagi masyarakat.
Sekarang ini kebijakan Kepala Desa Pematang Pauh Kecamatan Jangkat Timur Kabupaten Merangin Provinsi Jambi dinilai tidak transparan dalam pengelolaan Dana Desa ( DD ).
Bahkan dalam hal ini perwakilan mayarakat desa pematang pauh sudah menyurati Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ), perwakilan masyarakat desa pematang pauh juga memberikan timpu dalam waktu dekat agar kiranya transparasi kepala desa pematang pauh, namun dalama hal tersebut tanpaknya surat perwakilan masyarakat desa pematang pauh tidak direspon hingga dalam waktu yang sudah disampaikan perwakilan masyarakat desa pematang pauh bersama ( BPD ) melalui surat.
Sebelumnya, perwakilan masyarakat desa pematang pauh jangkat timur, merangin sempat bertanya kepada BPD, Perangkat Desa, dan Utusan dari PLT Camat Jangkat Timur Kabupaten Merangin, “namun sangat disayangkan pihak terkait juga kebingungan mencari data terkait Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) dan meminta kejelasan dan transparansi kepala desa pematang pauh mengenai BLT DD tahap pertama dan DD APBDES tahun 2018s/d2019,kali keduanya masyarakat menggelar aksi demo di pertengahan 2020 ini”
Seharusnya kepala desa (Kades) pematang pauh memperhatikan maksud dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa sabagaimana disebutkan dalam pasal 24 huruf d Tentang keterbukaan, pasal 27 huruf c dan d Memberikan laporan keterangan kepadaBPD dan menyebarkan informasi secara tertulis kepada masyarakat desa.
Hak masyarakat desa pasal 68 haruf a,b dan c meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintahan desa serta mengawasi kegiatan penyelengaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemerdayaan masyarakat desa, memperoleh pelayanan yang sama dan adil, menyampaikan aspirasi, saran, dan pendapat lisan atau tertulis secara bertangung jawab tentang kegiatan penyelengaraan pemerintahan desa, pelaksanaan desa, pembinaan kemasyarakatsn desa, dan pemerdayaan masyarakat desa.Â
Transparansi kepala desa
Transparansi kepala desa adalah terbuka kepada lembaga yang ada didesa dan menyebarkan informasi melalui media atau secara tertulis agar masyarakat desa mengetahui segala hal yang berkaitan dengan anggaran desa, sesuai dengan peraturan yang berlaku Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa sebagaimana disebutkan dalam pasal 24 huruf d tentang keterbukaan.Terdapat empat indikator yang dapat digunakan dalam mengukur tingkat transparansi penyelenggaraan suatu pemerintahan desa yaitu :
Indikator pertama, sistem pemberian informasi pada publik. Adanya sistem keterbukaan dan standarisasi yang jelas dan mudah dipahami dari semua proses-proses penyelenggaraan pemerintahan desa. Jika terkait dengan anggaran proses keterbukaan publik, maka informasi seperti RAB harus dipublikasikan secara terbuka dan mudah diketahui oleh yang masyarakat.
Indikator kedua, adanya mekanisme yang memfasilitasi pertanyaan, usulan ataupun kritik publik tentang proses-proses dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Indikator kelima, tersedianya laporan mengenai pendapatan, pengelolaan keuangan, dan aset yang mudah diakses.
Indikator keenam, adanya pengumuman kebijakan mengenai pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset.
Dengan demikian dapat disimpulkan transparansi adalah prinsip yang menjamin hak masyarakat desa untuk memperoleh akses informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan sebuah desa dan hasil-hasil yang dicapai oleh desa dengan memperhatikan perlindungan hak atas pribadi, golongan dan rahasia negara.
Sedangan transparansi jika dikaitkan dengan konsep pemerintahan desa khususnya dalam hal anggaran dana desa ( DD ) Pemerintah desa harus keterbukaan informasi yang menyeluruh kepada pihak-pihak dan masyarakat terhadap proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan anggaran dana desa pemerintah dan pertanggung jawaban dalam bentuk publikasi melalui media elektronik berupa website.(jd)
Diorganisir Oleh :
Nama : CandraÂ
DPLÂ Â : Masburiyah
Hukum Tata Negar, Fakultas Syari’ahUniversitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi
Diskusi tentang inipost