• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Dana Desa Senyap, Warga Teriak, Transfaransi Dimana?

27/06/2020
Candra mahasiswa UIN Jambi

Candra mahasiswa UIN Jambi

PostTweetSend
Dibaca 55

Berpijak dari persoalan yang dihadapkan di tingkat desa dan kelurahan, mosi masyarakat tidak percaya terhadap aparat desa kian nyata, mulai dari pengelolaan DD hingga mencuat dugaan koropsi, salah satu desa terisolir di kaki bukit barisan tepatnya desa pematang pauh Kecamatan jangkat Timur kabupaten Merangin, Jambi

Transparansi Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
Keuangan desa tercermin dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Candar, seorang mahasiswa dan juga aktifivis disalah satu kampus Negeri di jambi?

“Prinsip transparansi atau keterbukaan sendiri merupakan tindakan yang berhubungan dengan etika atau sikap dalam penggambilan keputusan. Transparansi dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) yang diberikan oleh aparatur/ pejabat desa yang dapat memberikan pengaruh baik bagi masyarakat desa.”

Transparansi juga memiliki arti keterbukaan organisasi dalam memberikan informasi yang terkait dengan aktivitas pengelolaan sumber daya publik kepada pihak-pihak yang menjadi pemangku kepentingan.
Siklus pengelolaan keuangan desa tidak akan berjalan tanpa adanya tata pemerintahan desa yang baik. (Sabeni dan Ghozali, 2001) menyatakan Akuntabilitas/ pertanggungjawaban (Accountability) merupakan suatu bentuk keharusan seseorang (pimpinan/pejabat/pelaksana) untuk menjamin bahwa tugas dan kewajiban yang diembannya sudah dilaksanakan sesuai ketentual yang berlaku. Sumber: (Sujarweni, 2015). 

Dengan adanya alokasi dana desa pemerintah harus dapat menggunakan dana yang diberikan oleh pemerintah dengan baik.
Hal ini dapat diwujudkan dengan pembuatan laporan keuangan secara transparansi dan akuntabilitas guna menciptakan desa yang diinginkan oleh masyarakat yaitu aman dan nyaman. Transparansi dan Akuntabilitas merupakan hal penting yang wajib 2 dimiliki oleh desa agar terciptanya desa yang jujur dan terbuka maka banyak faktor yang dapat mempengaruhi kedua aspek tersebut.

Bacajuga

Jelajahi Keindahan Alam Jangkat Merangin: Surga Wisata yang Wajib Dikunjungi

Massa Desak Kejari Bintan Usut Duagaan Korupsi Penyelewengan Dana Desa 

Kena Batunya, Tampang Tertunduk Kabag Prokompim Setda Merangin Haidir Disamping Pak Wabup Minta Maaf ke Wartawan

Bupati Merangin Tabur Bunga di Makam Pahlwan Patriot Bhakti 

Apa itu Transparansi Kepala Desa, Untuk Mengetahuinya ?

Transparansi adalah keterbukaan pemerintah dalam memberikan informasi yang terkait dengan aktifitas pengelolaan sumber daya publik kepada pihak yang membutuhkan, Sehingga keterbukaan pemerintah khususnya kepala desa dalam hal pengelolaan keuangan merupakan kepuasan tersendiri bagi masyarakat.

Sekarang ini kebijakan Kepala Desa Pematang Pauh Kecamatan Jangkat Timur Kabupaten Merangin Provinsi Jambi dinilai tidak transparan dalam pengelolaan Dana Desa ( DD ).
Bahkan dalam hal ini perwakilan mayarakat desa pematang pauh sudah menyurati Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ), perwakilan masyarakat desa pematang pauh juga memberikan timpu dalam waktu dekat agar kiranya transparasi kepala desa pematang pauh, namun dalama hal tersebut tanpaknya surat perwakilan masyarakat desa pematang pauh tidak direspon hingga dalam waktu yang sudah disampaikan perwakilan masyarakat desa pematang pauh bersama ( BPD ) melalui surat.

Sebelumnya, perwakilan masyarakat desa pematang pauh jangkat timur, merangin sempat bertanya kepada BPD, Perangkat Desa, dan Utusan dari PLT Camat Jangkat Timur Kabupaten Merangin, “namun sangat disayangkan pihak terkait juga kebingungan mencari data terkait Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) dan meminta kejelasan dan transparansi kepala desa pematang pauh mengenai BLT DD tahap pertama dan DD APBDES tahun 2018s/d2019,kali keduanya masyarakat menggelar aksi demo di pertengahan 2020 ini”

Seharusnya kepala desa (Kades) pematang pauh memperhatikan maksud dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa sabagaimana disebutkan dalam pasal 24 huruf d Tentang keterbukaan, pasal 27 huruf c dan d Memberikan laporan keterangan kepadaBPD dan menyebarkan informasi secara tertulis kepada masyarakat desa.

Hak masyarakat desa pasal 68 haruf a,b dan c meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintahan desa serta mengawasi kegiatan penyelengaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemerdayaan masyarakat desa, memperoleh pelayanan yang sama dan adil, menyampaikan aspirasi, saran, dan pendapat lisan atau tertulis secara bertangung jawab tentang kegiatan penyelengaraan pemerintahan desa, pelaksanaan desa, pembinaan kemasyarakatsn desa, dan pemerdayaan masyarakat desa. 

Transparansi kepala desa

Transparansi kepala desa adalah terbuka kepada lembaga yang ada didesa dan menyebarkan informasi melalui media atau secara tertulis agar masyarakat desa mengetahui segala hal yang berkaitan dengan anggaran desa, sesuai dengan peraturan yang berlaku Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa sebagaimana disebutkan dalam pasal 24 huruf d tentang keterbukaan.Terdapat empat indikator yang dapat digunakan dalam mengukur tingkat transparansi penyelenggaraan suatu pemerintahan desa yaitu :

Indikator pertama, sistem pemberian informasi pada publik. Adanya sistem keterbukaan dan standarisasi yang jelas dan mudah dipahami dari semua proses-proses penyelenggaraan pemerintahan desa. Jika terkait dengan anggaran proses keterbukaan  publik, maka informasi seperti RAB  harus dipublikasikan secara terbuka dan mudah diketahui oleh yang masyarakat.

Indikator kedua, adanya mekanisme yang memfasilitasi pertanyaan, usulan ataupun kritik publik tentang proses-proses dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Indikator kelima, tersedianya laporan mengenai pendapatan, pengelolaan keuangan, dan aset yang mudah diakses.

Indikator keenam, adanya pengumuman kebijakan mengenai pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset.

Dengan demikian dapat disimpulkan transparansi adalah prinsip yang menjamin hak masyarakat desa untuk memperoleh akses informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan sebuah desa dan hasil-hasil yang dicapai oleh desa dengan memperhatikan perlindungan hak atas pribadi, golongan dan rahasia negara.

Sedangan transparansi jika dikaitkan dengan konsep pemerintahan desa khususnya dalam hal anggaran dana desa ( DD ) Pemerintah desa harus keterbukaan informasi yang menyeluruh kepada pihak-pihak dan masyarakat terhadap proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan anggaran dana desa pemerintah dan pertanggung jawaban dalam bentuk publikasi melalui media elektronik berupa website.(jd)

Diorganisir Oleh :

Nama : Candra 

DPL   : Masburiyah
Hukum Tata Negar, Fakultas Syari’ahUniversitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi

Kata kunci: dana desaMerangin
Berita sebelumnya

Mampukah Dishub Basmi Travel Liar di Provinsi Jambi

Berita selanjutnya

Mencuat Edi-Ratu di Pilgub Jambi, CE Kian Tersungkur

Berita Terkait

Objek wisata Danau Pauh, Jangkat, Merangin Jambi /ist.net

Jelajahi Keindahan Alam Jangkat Merangin: Surga Wisata yang Wajib Dikunjungi

05/11/2025

Massa Desak Kejari Bintan Usut Duagaan Korupsi Penyelewengan Dana Desa 

11/08/2025
Tampang Tertunduk Kabag Popokim Merangin Haidir Disamping Pak Wabup Minta Maaf ke Wartawan

Kena Batunya, Tampang Tertunduk Kabag Prokompim Setda Merangin Haidir Disamping Pak Wabup Minta Maaf ke Wartawan

03/07/2025

Bupati Merangin Tabur Bunga di Makam Pahlwan Patriot Bhakti 

20/05/2025
Keren, Farenza Garden Jangkat Merangin Masuk Nominasi Anugerah Pesona Indonesia Award 2025

Keren, Farenza Garden Jangkat Merangin Masuk Nominasi API Award 2025

16/05/2025
Wabup Merangin H A Khafid Pantau Tumpukan Sampah di Pasar Baru/foto/adv

Wabup Merangin H A Khafid Pantau Tumpukan Sampah di Pasar Baru

24/02/2025
Wabup Merangin H A Khafid Pimpin Perdana Apel ASN/foto/adv

Wabup Merangin H A Khafid Pimpin Perdana Apel ASN

24/02/2025

Oknum Dewan Mantan Kades Padang Kala Dalam Pusaran Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa, Kini Digarap Polisi dan Inspektorat

22/02/2025
H M Syukur: Sekarang Tak Ada Lagi 01 atau 02, Mari Bersama-sama Membangun Merangin/foto/adv

H M Syukur: Sekarang Tak Ada Lagi 01 atau 02, Mari Bersama-sama Membangun Merangin

20/02/2025

Dana Desa di Sarolangun 2025 Naik Jadi Rp 127 Miliar

07/01/2025
Berita selanjutnya
Edi Purwanto-Ratu Munawaroh/net

Mencuat Edi-Ratu di Pilgub Jambi, CE Kian Tersungkur

Candar Mahasiswa UIN STS Jambi

Belajar Dari Yang Lalu, Virus CORONA Sumber Karmagawa

Foto: istimewa

7 Tips Merawat Sepeda Motor di Era New Normal

Foto: ampar/datut

Diduga Sunat Insetif Medis, Pegawai RSUD Demo Gedung Dewan 

Sekda Teken MOU Bidang Pertanahan

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

8.190 PPPK Jember Diperpanjang, Gus Fawait Siapkan Alih Status

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

KPM Terima BLT DD, Bukti Nyata Kepedulian Pemdes Bandar Jaya

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

New Honda BeAT, Always BeAT for You

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.