AMPAR.ID, JAMBI – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk SMA/SMK se-Provinsi Jambi tahun 2024. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan calon siswa pelamar. Dari persyaratan yang telah ditetapkan Panitia PPDB Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, para calon siswa pelamar harus memahami tentang jalur penerimaan PPDB.
Jalur penerimaan PPDB tersebut terbagi dalam 4 kategori, yaitu Zonasi, Prestasi, Afirmasi dan Pindah Tugas Orang Tua. Berikut penjelasan lengkap dari Panitia PPDB SMA/SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Jalur Pindah Tugas Orang Tua
Daya tampung Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali paling banyak 3% (tiga persen) dari daya tampung sekolah. Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan:
1). surat penugasan dari instansi/lembaga/perusahaan yang mempekerjakan; dan
2). surat keterangan pindah domisili orang tua/wali dan calon peserta didik yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil.
Perpindahan tugas orang tua/wali yang digunakan sebagai dasar seleksi dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB. Untuk anak guru/tenaga kependidikan yang akan menggunakan sisa persentase jalur perpindahan orang tua/wali yang tidak terpenuhi haruslah pada sekolah di mana orang tua/walinya sebagai guru/tenaga kependidikan pada sekolah yang sama.(adv)
















