AMPAR.ID, JAMBI – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi meraup uang hingga ratusan juta rupiah dari hasil denda operasi yustisi dalam penerapan Protokol Kesehatan (Prokes).
Denda tersebut didapati dari masyarakat yang tidak menggunakan masker dan juga para pelaku usaha yang melanggar Prokes.
Selama operasi yustisi yang dilakukan Pemkot Jambi, pada tahun 2020 hingga tahun 2021 telah meraup uang hampir setengah miliar rupiah dari hasil denda pelanggar Prokes.
“Denda di tahun 2020 kurang lebih sebesar Rp. 299 juta terdapat 3200 pelanggar, baik dunia usaha maupun masyarakat yang tidak menggunakan masker,”kata Walikota Jambi, Syarif Fasha, Rabu (16/06/2021).
Sementara itu, di tahun 2021 kurang lebih sebesar Rp. 200.900.000, terdapat kurang lebih 500 pelanggaran.
“Yang paling banyak itu pelaku-pelaku usaha yang jumlahnya itu mencapai 50 pelanggaran. Kita lihat trandnya, kalau di tahun 2020 ada 3200 pelanggaran dan tahun 2021 sudah 500 pelanggaran. Itu berarti trandnya menurun,”jelasnya.
Selama operasi yustisi para pelaku usaha yang paling banyak dikenakan denda
“Jadi tolat seluruh jumlah denda mencapai Rp 499, 900.000, hampir setengah miliar,”pungkasnya. (Ichsan)
Diskusi tentang inipost