JAMBI, AMPAR.ID – Seorang pemuda bernama Hamdan (34) berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian, lantaran nekat membakar bengkel dan rumah gegara tak diberi pinjaman uang.
Sebelum ditangkap, warga Suko Awin Jaya, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, Rabu 31 Januari 2023 dinihari dihebohkan dengan peristiwa kebakaran yang menghanguskan sebuah bengkel dan rumah warga.
Bengkel tersebut merupakan milik Riski Erlangga warga Suko Awin Jaya, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
Kapolsek Sekernan AKP Taroni Zebua mengatakan, dari hasil pemeriksaan, motif yang dilakukan oleh pelaku adalah balas dendam. Karena pelaku meminjam uang kepada pemilik bengkel, namun tak diberikan.
“Pelaku ini meminjam uang sudah dua kali kepada pemilik bengkel, memang diberikan uang pinjaman itu,” ujarnya, Minggu (4/2).
Terbaru, Polisi Sudah Periksa Tujuh Saksi Kasus Perusakan Kantor Gubernur Jambi
Akan tetapi, disampaikan dia, pelaku kembali meminjam uang lagi kepada pemilik bengkel. Akan tetapi pemilik bengkel mengatakan tidak punya uang.
“Ya sehingga pelaku melakukan pembakaran dengan menggunakan peralatan yang ada,” sebutnya.
Atas perbuatan pelaku, pemilik bengkel pun mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 500 hingga Rp 600 juta.
“Ya karena yang terbakar ini bengkel dan rumah. Di dalam bengkel juga ada 28 sepeda motor yang ikut kebakar,” jelasnya.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti seperti pakaian milik pelaku dan sejumlah onderdil sepeda motor yang terbakar.
Atas perbuatannya, pelaku kini harus mendekam dibalik jeruji besi tahanan Polsek Sekernan dengan dikenakan Pasal 187 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
(mhd/min)
Diskusi tentang inipost