Covid-19, Pelayanan Pajak Semua UPTD Samsat Di Jambi Tutup Sementara
Ampar.id. Jambi – Kepala Badan Keuangan Daerah (bakeuda) Provisni Jambi, Melayangkan surat pemberitahuan penutupan sementara pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di semua UPTD Samsat di provinsi Jambi.
Surat yang diterbitkan tanggal 18 Maret 2020 itu, dengan Nomor: 348/BAKEUDA-2.1/lll/2020, sifat : Penting .
Menindaklanjuti himbauan Gubernur Jambi Nomor 765.A/SETDA.KESRAMAS-3.2/2020 tanggal5 Maret 2020, tentang peningkatan kewaspadaan terhadap resjko penularan infeksi Corona Virus Disease (COVlD-19), dan dalam rangka pencegahan penularan infeksi Corona Virus Disease (COVlD-19), disampaikan hal-hal sebagai berikut.
1 . Pelayanan pembayaran PKB tahunan melalui tatap muka atau kontak langsung dengan wajib pajak pada seluruh tempat pelayanan pembayaran pajak seperti, Samsat Induk, Pos Samsat, Gerai Samsat di Ma”, Samsat Keliling dan Drive Thru pada SAMSAT Kab/Kota se-Provinsi Jambi ditiadakan untuk sementara waktu selama 14 hari kerja, dari tanggal 19 Maret sampai dengan 4 April 2020 dan mulai dilaksanakan kembaii tanggal 6 April 2020.
- Bagi wajib pajak/masyarakat yang akan melakukan pembayaran PKB tahunan agar dihimbau untuk menggunakan layanan E-Samsat dan Samsat Online Nasional (Mobile Banking dan ATM).
- Bagi wajib pajak/masyarakat yang tidak dapat memanfaatkan layanan E-Samsat dan Samolnas selama masa penutupan sementara dapat melakukan pembayaran saat pelayanan pembayaran PKB tahunan dilaksanakan kembali pada tanggal 6 April 2020 dengan tidak dikenakan denda administrasi Pajak-
- Untuk seluruh pegawai UPTD PPD Bakeuda tetap masuk kerja seperti biasa sesuai dengan aturan yang berlaku dan tetap melakukan proses pelayanan BBN I dan PAP.
- Untuk rencana pelaksanaan program kegiatan yang melibatkan instansi lain selama tanggal 19 Maret s.d. 4 April 2020 seperti razia (operasi) gabungan dan validasi data, perlu dilakukan koordinasi lebih lanjut dengan instansi yang terlibat dalam melaksanakan program kegiatan tersebut.
- Agar seluruh UPTD PPD (SAMSAT) Kab/Kota memasang pengumuman penutupan sementara pelayanan yang bersifat tatap muka pada tempat pelayanan SAMSAT setempat.
Demikian disampaikan untuk dimaklumi dan diJaksanakan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Tembusan, Yth
- Gubernur Jambi (sebagai laporan).
- Ketua DPRD Provinsi Jambi di Jambi.
- Bapak KAPOLDA Jambi Cq. Dirlantas Polda Jambi di Jambi.
- Kepala PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang Jambi di Jambi.
- Bupati/Walikota se-Provinsi Jambi.
- Arsip. (*).
Diskusi tentang inipost