• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Dianggap Kampanyekan LGBT Secara Terselubung, KPI Tegur Iklan ‘Starmaker’ di Enam Stasiun TV

2021-02-23
ShareTweetSendSendText

KPI tegur 6 stasiun TV yang tayangkan pria berlaga wanita untuk iklan Starmaker.

AMPAR.ID – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) secara resmi telah memberikan sanksi teguran tertulis terhadap enam stasiun televisi terkait penayangan iklan “Starmaker”

KPI menilai, iklan “Starmaker” dianggap telah melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI dengan menampilkan adegan yang dianggap tidak pantas sekaligus tidak mengindahkan aspek perlindungan anak dan remaja.

Keenam stasiun televisi yang memperoleh teguran tertulis akibat penayangan iklan tersebut adalah RCTI, MNCTV, GTV, SCTV, Indosiar, dan Trans TV. Adapun pelanggaran yang dimaksud berupa visual seorang pria yang tampil dengan gaya kewanita-wanitaan.

Mulyo Hadi Purnomo selaku Wakil Ketua KPI Pusat menjelaskan bahwa keputusan memberikan sanksi terhadap penayangan iklan tersebut telah disepakati berdasarkan rapat pleno yang diikuti oleh anggota komisioner.

Menurutnya, selain menayangkan adegan yang tidak layak untuk ditampilkan khususnya di hadapan anak dan remaja, tayangan tersebut dianggap mengabaikan surat edaran KPI bernomor 184/K/KPI/02/16 dan 203/K/KPI/02/16 tentang Larangan Menampilkan LGBT yang diterbitkan pada Februari 2016 lalu.

Bacajuga

Ketua DPRD Kota Jambi Sambut Massa Demo dengan Dialog

Sebaran Bedah Rumah Pro Jambi 2025 Sesuai Usulan, PUPR Jambi: IPM Masyarakat Kerinci-Sungai Penuh Terbilang Tinggi 

Zakat Fitrah Kota Jambi Tahun 2025: Besaran dan Cara Pembayaran

Resmi Pimpin Kota Jambi Langsung Bagi Tugas; Wako Maulana Ikuti Retret, Wawako Diza Pimpin Apel ASN

“Dalam surat edaran tersebut sudah dijelaskan secara detail apa yang tidak boleh terkait soal LGBT. Hal ini mestinya menjadi perhatian dan disikapi hati-hati oleh lembaga penyiaran sebelum menayangkan siaran termasuk iklan,” kata Mulyo Hadi dilansir Kabar Besuki dari situs resmi KPI Pusat.

“Ada batasan yang harus dihormati karena ini menyangkut etika dan norma yang berlaku di negeri ini,” ujarnya menambahkan.

Dia juga menegaskan bahwa KPI sebagai salah satu lembaga negara independen bermaksud untuk memberikan perlindungan maksimal kepada seluruh pemirsa televisi Indonesia khususnya anak remaja dari konten yang berdampak negatif, tak terkecuali iklan komersial.

Mulyo juga berpendapat, visual dalam tayangan iklan tersebut sangat tidak layak untuk ditonton masyarakat Indonesia khususnya bagi anak-anak dan remaja. Bahkan, iklan tersebut dianggap memberikan contoh yang buruk terhadap masyarakat (dalam hal ini pemakluman terhadap konsep LGBT).

“Kita ingin generasi kita menjadi generasi yang berkualitas dan terbaik, baik secara jasmani maupun rohani,” tuturnya.

Ada dua pasal P3SPS KPI 2012 yang dilanggar dalam tayangan iklan tersebut, yakni Pasal 14 ayat 2 P3 dan Pasal 15 ayat 1 SPS. KPI mendeteksi pelanggaran tersebut terjadi sepanjang tanggal 1 hingga 5 Februari 2021 lalu.

“Kami berharap teguran ini menjadi perbaikan untuk enam stasiun televisi tersebut sekaligus juga jadi peringatan untuk lembaga penyiaran lainnya. Faktor kehati-hatian dan pemahaman aturan sangat penting dan harus jadi perhatian utama sebelum sebuah acara tayang untuk publik,” ujar Mulyo mengakhiri pernyataan.

Sumber: Kabarbesuki

Kata kunci: kota JambiLGBTProvinsi Jambi
Berita sebelumnya

#PDIPJuaraKorupsi Menggema di Twitter, Warganet: Merampas Kesejahteraan Rakyat

Berita selanjutnya

Beraninya Aparat Desa di Jambi, Sertifikat Prona Jokowi Jadi Ladang Pungli

Berita Terkait

Ketua DPRD Kota Jambi Sambut Massa Demo dengan Dialog

2025-09-01

Sebaran Bedah Rumah Pro Jambi 2025 Sesuai Usulan, PUPR Jambi: IPM Masyarakat Kerinci-Sungai Penuh Terbilang Tinggi 

2025-08-07

Zakat Fitrah Kota Jambi Tahun 2025: Besaran dan Cara Pembayaran

2025-03-17
Resmi Pimpin Kota Jambi Langsung Bagi Tugas; Wako Maulana Ikuti Retret, Wawako Diza Pimpin Apel ASN/foto/adv

Resmi Pimpin Kota Jambi Langsung Bagi Tugas; Wako Maulana Ikuti Retret, Wawako Diza Pimpin Apel ASN

2025-02-20
Dinyatakan Penuhi Syarat, Maulana-Diza Siap Ikuti Proses Pelantikan/foto/adv

Dinyatakan Penuhi Syarat, Maulana-Diza Siap Ikuti Proses Pelantikan

2025-02-16
Budi Setiawan, Calon Walikota Jambi 2024

Kader Golkar Kota Jambi Dukung Penuh Budi Setiawan di Pilwako Jambi 2024

2024-08-06

Sekretaris LAM Kota Jambi Harap Pemkot Jambi Tegas Terapkan Perda Penutupan Lokalisasi Payo Sigadung ‘Pucuk’

2024-05-14
Parkir liar di kota Jambi (foto: alan-ampar)

Maraknya Parkir Liar di Kota Jambi, Masyarakat Minta Aparat Berwenang Menertibkan

2024-05-09
Yulfi Alfikri Noer S.IP., M.AP, Tenaga Ahli Gubernur Bidang Sumber Daya Manusia (Foto: dok.pribadi)

Gubernur Al Haris: Memimpin Jambi Menuju Keberlanjutan Gambut Nasional

2024-05-08
Kepala Dinas Sosia Kota Jambi,  Yunita Indrawati/ Foto: Melli-ampar

Gepeng dan Anak Jalanan di Kota Jambi Masih Membandel, Sudah Diamankan Tetap Balik ke  Jalanan

2024-05-02
Berita selanjutnya

Beraninya Aparat Desa di Jambi, Sertifikat Prona Jokowi Jadi Ladang Pungli

Menyamar sebagai Petugas Penyemprot Disinfektan, Pencuri Kuras Harta Keluarga Jenazah Covid-19

Menkum HAM: Dirikan PT Tak Perlu Akta Notaris

Sidang MK, Permohonan CE-Ratu Dimentahkan Saksi Paslon Al Haris-Sani

Sekda Tanjabtim Ikuti Rapat Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Ilutrasi anak korban pelecehan/ ist

Heboh, Kepsek Madrasah Simpang Talang Tembago Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Belasan Anak

2025-10-15

Gubernur Jambi Didampingi Kadis PUPR Tinjau Pekerjaan Pelebaran Jalan Ness

Jadwal dan Pedoman Pentingnya TKA Siswa SMK 2025, Kabid SMK Harmonis: Siswa Sedang PKL Tetap Bisa Ikutan

Pemkot Jambi Larang Truk Isi Solar di SPBU Dalam Kota Jambi Mulai 8 Oktober

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Al Haris dan Kapolda Jambi Tanam Jagung Serentak Kuartal IV Mendukung Swasembada Pangan

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

Oktober 2025
SSRKJSM
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031 
« Sep    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.